Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 1.ARIF KUSNANDAR SUYUTI
2.NOVAL SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1115/M.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF KUSNANDAR SUYUTI[Penahanan]
2NOVAL SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ARIF KUSNANDAR SUYUTI selanjutnya disebut Terdakwa I dan NOVAL SAPUTRA selanjutnya disebut Terdakwa II secara bersama- sama pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan November 2024 bertempat di depan kantor PWI Kota Bekasi Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kp. Bekasi Kidul, Gang Mawar VI RT/RW 008/003, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Terdakwa I menceritakan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I mendapatkan pesan whatsapp dari saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN yang bekerja sebagai wartawan terkait dengan pemberitaan toko obat di Bekasi, mendengar hal tersebut Terdakwa II langsung menjawab dengan kalimat “songong amat itu orang” dengan nada kesal dan geram, sehingga Terdakwa I semakin kesal dan marah terhadap saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II mencari keberadaan saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN untuk menanyakan maksud dan tujuan pemberitaan dari saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dengan menggunakan mobil pajero warna hitam dengan nomor polisi B 2801 BJD milik Terdakwa I dengan posisi Terdakwa II yang mengemudikan kendaraan dan Terdakwa I berada di kursi penumpang di sebelah pengemudi. Selanjutnya Terdakwa I mengarahkan Terdakwa II untuk mengemudikan mobil tersebut menuju kantor PWI Kota Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
  • Bahwa sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di depan kantor PWI Kota Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan melihat saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN sedang berada di warung kopi sebelah kantor PWI Kota Bekasi dengan posisi duduk di bangku arah luar, sehingga Terdakwa I langsung turun dari mobil dan disusul oleh Terdakwa II menghampiri saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN yang sedang dalam posisi duduk dan Terdakwa I dari arah belakang langsung memukul wajah kanan saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal dan Terdakwa I mengatakan “maksud lu apa ngeberitain gua di media sosial tentang toko obat, lu kalau ga seneng sama gua, duel saja sama ponakan gua”, kemudian saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN langsung berdiri dan menanyakan maksud dari Terdakwa I, namun Terdakwa I kembali memukul wajah sebelah kiri saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN sebanyak 2 (dua) pukulan dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal.
  • Bahwa kemudian saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN berusaha menghindar dengan berjalan mundur dan melindungi wajah dengan menggunakan kedua tangan, namun Terdakwa I masih memukul pada bagian wajah korban sebanyak 3 (tiga) pukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) pukulan dan tangan kiri sebanyak 1 (satu) pukulan dengan posisi tangan mengepal.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II juga melakukan kekerasan terhadap saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN dengan cara Terdakwa II mencengkram dan menarik baju pada bahu kanan saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN lalu Terdakwa II mendorong saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN dan memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) pukulan mengenai wajah saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN. Lalu Terdakwa II dengan menggunakan tangan kiri memiting leher saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN dan menarik saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN menuju depan pagar kantor PWI Kota Bekasi sambil Terdakwa II memukul menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal secara berulang-ulang sekitar 5 (lima) pukulan pada wajah saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN. Selanjutnya di depan pagar kantor PWI Kota Bekasi Terdakwa II berhadap-hadapan dengan saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN dan Terdakwa II langsung melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal sebanyak 1 (satu) pukulan dan tangan kiri dalam posisi mengepal sebanyak 1 (satu) pukulan pada bagian wajah saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN.
  • Bahwa selanjutnya saksi MARIA WIDI YANTI yang merupakan istri dari sakai CHARLES PERSY GUNAWAN melihat pemukulan terhadap saksi CHARLES PERSY GUNAWAN langsung menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II dengan tujuan untuk melerai pemukulan terhadap saksi CHARLES PERSY GUNAWAN, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menghiraukan saksi MARIA WIDI YANTI. Selanjutnya saksi RISTIPAN yang berada di dalam kantor PWI Kota Bekasi dan melihat adanya keributan di depan kantor PWI Kota Bekasi, langsung turun dan melerai keributan sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pajero sport dengan nomor Polisi B 2801 BJD.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi CHARLES PERSY GUNAWAN di tempat yang dapat dilihat oleh banyak orang dan pada saat kejadian tersebut saksi IMAM WAHYUDI, saksi TRI HANDITO berada di lokasi kejadian dan melihat secara langsung peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II terhadap saksi CHARLES PERSY GUNAWAN.
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor 040.05/585/XI/2024/RS tanggal 25 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Silvania Mekasari Putri dengan hasil pemeriksaan :
  • Wajah : Terdapat dua buah luka memar pada wajah. Luka memar pertama pada dahi sisi kiri dengan titik pusat luka enam koma lima sentimeter di kiri garis tengah tubuh dan nol koma lima sentimeter di atas garis mendatar yang melewati kedua mata, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan. Luka memar kedua dengan titik pusat luka enam koma lima sentimeter di kiri garis tengah tubuh dan nol koma lima dibawah garis mendatar yang melewati kedua mata, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna biru keunguan.
  • Anggota gerak atas kanan : Terdapat dua buah luka lecet pada anggota gerak atas kanan. Luka lecet pertama pada lengan bawah kanan sisi belakang, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka lecet kedua pada lengan bawah kanan sisi belakang, bentuk tidak teratur, ukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
  • Permukaan kulit hidung : Terdapat sebuah luka lecet pada batang hidung, bentuk menyerupai garis, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dam lebar nol koma satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Disekitar luka lecet terdapat luka memar, pada perabaan lebih menonjol dari jaringan sekitar.
  • Bibir: Terdapat dua buah luka lecet pada bibir. Luka lecet pertama pada bibir atas sisi dalam, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka lecet kedua pada bibir bawah sisi luar, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.

kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Charles  Persy Gunawan dengan hasil pemeriksaan luar di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala; luka lecet pada hidung, mulut dan anggota gerak atas. Akibat hal tersebut hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.--------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ARIF KUSNANDAR SUYUTI selanjutnya disebut Terdakwa I dan NOVAL SAPUTRA selanjutnya disebut Terdakwa II secara bersama- sama pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan November 2024 bertempat di depan kantor PWI Kota Bekasi Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kp. Bekasi Kidul, Gang Mawar VI RT/RW 008/003, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Terdakwa I menceritakan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I mendapatkan pesan whatsapp dari saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN yang bekerja sebagai wartawan terkait dengan pemberitaan toko obat di Bekasi, mendengar hal tersebut Terdakwa II langsung menjawab dengan kalimat “songong amat itu orang” dengan nada kesal dan geram, sehingga Terdakwa I semakin kesal dan marah terhadap saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II mencari keberadaan saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN untuk menanyakan maksud dan tujuan pemberitaan dari saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi dengan menggunakan mobil pajero warna hitam dengan nomor polisi B 2801 BJD milik Terdakwa I dengan posisi Terdakwa II yang mengemudikan kendaraan dan Terdakwa I berada di kursi penumpang di sebelah pengemudi. Selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengemudikan mobil tersebut menuju kantor PWI Kota Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
  • Bahwa sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di depan kantor PWI Kota Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan melihat saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN sedang berada di warung kopi sebelah kantor PWI Kota Bekasi dengan posisi duduk di bangku arah luar, sehingga Terdakwa I langsung turun dari mobil dan mengajak Terdakwa II untuk ikut bersama Terdakwa I menghampiri saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN yang sedang dalam posisi duduk dan Terdakwa I dari arah belakang langsung memukul wajah kanan saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal dan Terdakwa I mengatakan “maksud lu apa ngeberitain gua di media sosial tentang toko obat, lu kalau ga seneng sama gua, duel saja sama ponakan gua”, kemudian saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN langsung berdiri dan menanyakan maksud dari Terdakwa I, namun Terdakwa I kembali memukul wajah sebelah kiri saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN sebanyak 2 (dua) pukulan dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal.
  • Bahwa kemudian saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN berusaha menghindar dengan berjalan mundur dan melindungi wajah dengan menggunakan kedua tangan, namun Terdakwa I masih memukul pada bagian wajah korban sebanyak 3 (tiga) pukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) pukulan dan tangan kiri sebanyak 1 (satu) pukulan dengan posisi tangan mengepal.
  • Bahwa kemudian Terdakwa II yang bekerja sebagai supir pribadi Terdakwa I dan memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan Terdakwa I yang sebelumnya sudah disuruh oleh Terdakwa I untuk duel atau berkelahi dengan saksi VHARLES PERSY GUNAWAN, ikut membantu melakukan kekerasan terhadap saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN dengan cara Terdakwa II mencengkram dan menarik baju pada bahu kanan saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN lalu Terdakwa II mendorong saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN dan memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) pukulan mengenai wajah saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN. Lalu Terdakwa II dengan menggunakan tangan kiri memiting leher saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN dan menarik saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN menuju depan pagar kantor PWI Kota Bekasi sambil Terdakwa II memukul menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal secara berulang-ulang sekitar 5 (lima) pukulan pada wajah saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN. Selanjutnya di depan pagar kantor PWI Kota Bekasi Terdakwa II berhadap-hadapan dengan saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN dan Terdakwa II langsung melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal sebanyak 1 (satu) pukulan dan tangan kiri dalam posisi mengepal sebanyak 1 (satu) pukulan pada bagian wajah saksi korban CHARLES PERSY GUNAWAN.
  • Bahwa selanjutnya saksi MARIA WIDI YANTI yang merupakan istri dari sakai CHARLES PERSY GUNAWAN melihat pemukulan terhadap saksi CHARLES PERSY GUNAWAN langsung menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II dengan tujuan untuk melerai pemukulan terhadap saksi CHARLES PERSY GUNAWAN, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menghiraukan saksi MARIA WIDI YANTI. Selanjutnya saksi RISTIPAN yang berada di dalam kantor PWI Kota Bekasi dan melihat adanya keributan di depan kantor PWI Kota Bekasi, langsung turun dan melerai keributan sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pajero sport dengan nomor Polisi B 2801 BJD.
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor 040.05/585/XI/2024/RS tanggal 25 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Silvania Mekasari Putri dengan hasil pemeriksaan :
  • Wajah : Terdapat dua buah luka memar pada wajah. Luka memar pertama pada dahi sisi kiri dengan titik pusat luka enam koma lima sentimeter di kiri garis tengah tubuh dan nol koma lima sentimeter di atas garis mendatar yang melewati kedua mata, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kebiruan. Luka memar kedua dengan titik pusat luka enam koma lima sentimeter di kiri garis tengah tubuh dan nol koma lima dibawah garis mendatar yang melewati kedua mata, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna biru keunguan.
  • Anggota gerak atas kanan : Terdapat dua buah luka lecet pada anggota gerak atas kanan. Luka lecet pertama pada lengan bawah kanan sisi belakang, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka lecet kedua pada lengan bawah kanan sisi belakang, bentuk tidak teratur, ukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.
  • Permukaan kulit hidung : Terdapat sebuah luka lecet pada batang hidung, bentuk menyerupai garis, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dam lebar nol koma satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Disekitar luka lecet terdapat luka memar, pada perabaan lebih menonjol dari jaringan sekitar.
  • Bibir: Terdapat dua buah luka lecet pada bibir. Luka lecet pertama pada bibir atas sisi dalam, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan. Luka lecet kedua pada bibir bawah sisi luar, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, batas tidak tegas, warna kemerahan.

kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Charles  Persy Gunawan dengan hasil pemeriksaan luar di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala; luka lecet pada hidung, mulut dan anggota gerak atas. Akibat hal tersebut hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.--------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya