INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
108/Pdt.P/2025/PN Bks | NURLAELA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 108/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon (NURLAELA) bertindak sebagai wali untuk mewakili segala kepentingan hukum anak-anak pemohon yang masih dibawah umur bernama 1. Kevin Prasetya Utama, 2. Nico Hadinoto, dan 3. Mikaila Zeeya Prasetya;
3.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada pemohon bertindak mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjaminkan harta peninggalan berupa : Sebidang tanah seluas 231 m2 yang terletak di Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik NIB : 10.05.000058633.0, tercatat sebagai pemegang hak atas nama DJOKO SUPRASETIJO;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |