Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
363/Pdt.G/2024/PN Bks ANDI SUHANDI Ahli Waris TANIH Binti NANTOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 363/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI SUHANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REVAL HANDIKA, SHANDI SUHANDI
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris TANIH Binti NANTOT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Mustikajaya
2Kepala Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1)Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2)Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 
3)Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Nomor Objek Pajak (NOP) : 
32.75.031.003.019.0102.0 atas nama Mulin Bin Lawe; 
4)Menyatakan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.75.031.003.019.0102.0 atas nama Mulin Bin Lawe dibuat secara sah dan sesuai menurut hukum berdasarkan alas/sumber hukumnya berupa Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi dan/atau “Kohir” dan/atau “Girik” C Nomor 1898, Persil 128 D-I, atas nama Mulin Bin Lawe, untuk objek Pajak berupa tanah darat seluas kurang lebih 7.840 m2, yang terletak di Kampung Ciketing Rt. 02, Rw. 03, Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi (dahulu dikenal dengan Rt. 01, Rw. 03, Desa Babakan Sumur, Kramat, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat); 
5)Menyatakan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi dan/atau “Kohir” dan/atau “Girik” C Nomor 1898, Persil 128 D-I atau Girik Nomor 1898, Persil 128, kelas DI, atas nama Mulin Bin Lawe adalah satu-satunya yang sesuai dan sah menurut Hukum; 
6)Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk patuh dan taat melaksanakan Putusan dalam Perkara ini, termasuk dan tidak terbatas membuat, mencatat, menghapus dan/atau merapihkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan/atau Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi dan/atau “Kohir” dan/atau “Girik” dalam perkara ini yang tidak sesuai dan tidak berdasarkan hukum; 
7)Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sejak  dibacakan Keputusan dalam perkara ini
8)Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan segera sejak berkekuatan hukum tetap dan mengikat Para Pihak dalam perkara ini, termasuk dan tidak terbatas Pihak-pihak Lembaga Negara atau Istansi Negara terkait dan/atau Pihak yang akan muncul dikemudian hari sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde). 
9)Menyatakan Putusan yang diputus dalam perkara ini dapat dijalan terlebih dahulu atau Putusan yang serta merta, meskipun ada perlawanan, bantahan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (Uit voerbaar bij voorrad). 
10)Membebankan biaya perkara yang muncul dalam perkara ini kepada TERGUGAT
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak