Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
329/Pdt.Bth/2022/PN Bks L. Tri Murwani 1.ZIRMA JULIANDA
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK, Cq. PT . BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK, CABANG KRAMAT JATI
3.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PROVINSI JAWA BARAT, Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 329/Pdt.Bth/2022/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1L. Tri Murwani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yan Maranata Sibuea, S.H.L. Tri Murwani
Tergugat
NoNama
1ZIRMA JULIANDA
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK, Cq. PT . BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK, CABANG KRAMAT JATI
3DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PROVINSI JAWA BARAT, Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh proses pelelangan yang dilakukan oleh TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III atas sebidang tanah seluas 180 m2 dan bangunan di atasnya milik PELAWAN yang terletak di Desa/Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi sesuai SHM Nomor 5300 atas nama L. Tri Murwani, telah dilaksanakan dengan iktikad tidak baik;
  3. Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya Grosse Risalah Lelang Nomor: 276/31/2019 tanggal 5 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi;
  4. Menyatakan tidak sah permohonan eksekusi oleh TERLAWAN I kepada Pengadilan Negeri Bekasi, atas tanah dan bangunan milik PELAWAN yang terletak di Desa/Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi sesuai SHM Nomor 5300 atas nama L. Tri Murwani;
  5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum tegoran/aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, untuk memenuhi Grosse Risalah Lelang Nomor: 276/31/2019 tanggal 5 Oktober 2020 melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 7/Eks.Ris.Lelang/2022/PN.Bks;
  6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad).
  7. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk membayar biaya perkara.

ATAU

apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo berpendapat lain, maka PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak