Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas perbuatan Tergugat tanpa izin tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh lima juta Rupiah).
5.Menyatakan Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil terhadap Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
6.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |