Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. 1.MUHAMMAD ROIYANI Als ROY Bin (Alm) SYAFII
2.MUHAMMAD Als MANDO Bin (Alm) ANWAR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4214A/M.2.31/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROIYANI Als ROY Bin (Alm) SYAFII[Penahanan]
2MUHAMMAD Als MANDO Bin (Alm) ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWARPada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Jalan Puncak Cikunir Rt.005/015 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Januari 2024 terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bertemu dengan sdr.MUSTOFA (DPO) meminta pekerjaan kepada sdr.MUSTOFA (DPO) untuk sebagai pejaga Toko obat kemudian pada bulan Februari 2024 terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII menawarkan pekerjaan kepada terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR untuk pekerjaan yang sama milik sdr.MUSTOFA (DPO) yang dikelola oleh sdr.ASMI (DPO) dimana gaji untuk terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang makan sehari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupah);

 

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR memperdagangkan obat-obatan tersebut kepada pembeli tanpa ada resep yang diberikan oleh pembeli dan Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, adapun Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR menjual 10 (sepuluh) lembar seharga 1 (satu) lembar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan pil kuning 11 (sebelas) plastik klip berisi 7 (tujuh) seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan yang berisi 3 (tiga) butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan jika obat tersebut habis akan ada yang tidak dikenal oleh terdakwa untuk mengantarkan obat-obatan berupa Obat keras tanpa merk per berapa hari dan dalam waktu 4 (empat) hari terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR memberikan hasil uang penjualan melalui rekening bukan atas nama sdr.ASMI (DPO) sebanyak Rp.1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib ketika Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR berada di Toko Jalan Puncak Cikunir Rt.005/015 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi tiba-tiba datang saksi DEDI SUTAMI, saksi ADI SINUHAJI dan saksi YOKA HANANG PRASETYA yang merupakan anggota Polri Polres Bekasi Kota bersama tim melakukan penangkapan kepada Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII dan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR dan ditemukan barang bukti dalam badan dan pakaian serta Toko berupa :
  • 400 (empat ratus) butir, 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil obat warna kuning  (kode MF) jumlah 189 (seratus delapan puluh sembilan) butir, 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) butir pil kuning (kode MF) jumlah 18 (delapan belas) butir yang diletakkan di rak toko, uang tunai hasil penjualan Rp.615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip bening, kertas catatan obat dan 2 (dua) buah Hp merk Realme dan Samsung A51;

Yang pada saat itu disaksikan oleh saksi FAUZAN PANCA AKBARI. Bahwa yang pada saat itu diakui Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII dan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR barang bukti obat keras merupakan sisa penjualan. Atas kejadian tersebut Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII dan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut

 

  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No. Contoh: W/LPMB/BB/002/VI/2024 dan W/LPMB/BB/002/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, dengan kemasan: Tablet warna kuning (kode MF) dan Tablet warna putih (kode TMD), bersama sampel lain diduga trihexyphenidyyl dan diduga tramadol, dengan nama Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII dan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR dengan Hasil Pengujian :
  • Identifikasi : Trihexyphenidyyl positif dan Tramadol positif.

Dengan Kesimpulan : Trihexyphenidyyl positif dan Tramadol positif Tramadol positif.

Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Drs. PANCAMA PUTRA HADI WAHYANA, Apt., MARS

 

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan perbuatan terdakwa tidak  memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat Kesehatan;

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

-----------ia Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWARPada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Jalan Puncak Cikunir Rt.005/015 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Januari 2024 terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bertemu dengan sdr.MUSTOFA (DPO) meminta pekerjaan kepada sdr.MUSTOFA (DPO) untuk sebagai pejaga Toko obat kemudian pada bulan Februari 2024 terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII menawarkan pekerjaan kepada terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR untuk pekerjaan yang sama milik sdr.MUSTOFA (DPO) yang dikelola oleh sdr.ASMI (DPO) dimana gaji untuk terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang makan sehari Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupah);

 

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR memperdagangkan obat-obatan tersebut kepada pembeli tanpa ada resep yang diberikan oleh pembeli dan Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, adapun Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR menjual 10 (sepuluh) lembar seharga 1 (satu) lembar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan pil kuning 11 (sebelas) plastik klip berisi 7 (tujuh) seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan yang berisi 3 (tiga) butir seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan jika obat tersebut habis akan ada yang tidak dikenal oleh terdakwa untuk mengantarkan obat-obatan berupa Obat keras tanpa merk per berapa hari dan dalam waktu 4 (empat) hari terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR memberikan hasil uang penjualan melalui rekening bukan atas nama sdr.ASMI (DPO) sebanyak Rp.1.500.000,- (satu lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib ketika Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR berada di Toko Jalan Puncak Cikunir Rt.005/015 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi tiba-tiba datang saksi DEDI SUTAMI, saksi ADI SINUHAJI dan saksi YOKA HANANG PRASETYA yang merupakan anggota Polri Polres Bekasi Kota bersama tim melakukan penangkapan kepada Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII dan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR dan ditemukan barang bukti dalam badan dan pakaian serta Toko berupa :
  • 400 (empat ratus) butir, 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil obat warna kuning  (kode MF) jumlah 189 (seratus delapan puluh sembilan) butir, 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) butir pil kuning (kode MF) jumlah 18 (delapan belas) butir yang diletakkan di rak toko, uang tunai hasil penjualan Rp.615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik klip bening, kertas catatan obat dan 2 (dua) buah Hp merk Realme dan Samsung A51;

Yang pada saat itu disaksikan oleh saksi FAUZAN PANCA AKBARI. Bahwa yang pada saat itu diakui Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII dan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR barang bukti obat keras merupakan sisa penjualan. Atas kejadian tersebut Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII dan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut

 

  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No. Contoh: W/LPMB/BB/002/VI/2024 dan W/LPMB/BB/002/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, dengan kemasan: Tablet warna kuning (kode MF) dan Tablet warna putih (kode TMD), bersama sampel lain diduga trihexyphenidyyl dan diduga tramadol, dengan nama Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII dan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR dengan Hasil Pengujian :
  • Identifikasi : Trihexyphenidyyl positif dan Tramadol positif.

Dengan Kesimpulan : Trihexyphenidyyl positif dan Tramadol positif Tramadol positif.

Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Drs. PANCAMA PUTRA HADI WAHYANA, Apt., MARS

 

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROIYANI als ROY bin (alm) SYAFII bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD als MANDO bin (alm) ANWAR tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan perbuatan terdakwa tidak  memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat Kesehatan

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya