Dakwaan |
Pertama :
--------Bahwa ia terdakwa MUH. ROBBY MAHER Als OBIE Bin ABDUL MAJID pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 05.15 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, beralamat Jl Mangga 1 No 15 Rt 001 Rw 011 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa melakukan Direct Message (DM) dengan media Social instragramnya yang bernama @GANGSYARASTA CORPORATION dengan akun terdakwa yang bernama @GASSSSSBOR terdakwa melihat bahwa sedang ada harga promo di akun tersebut dan terdakwa menanyakan dapat diambil kapan paket nya lalu dijawab oleh @GANGSTARASTA CORPORATION adalah ”Sore” terdakwa pun melakukan setor tunai terlebih dahulu lalu tidak lama terdakwa menanyakan kembali dengan cara menanyakan rekening untuk transaksinya lalu diberikan Nomor Dana 081292735590 DNID : YUTX WULXXX kemudian terdakwa melakukan Transfer sebanyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada akun Dana 081292735590 DNID : YUTX WULXXX tersebut dengan Pesanan “50 iket ya paman gangs” dan tidak lama terdakwa diberikan lokasi maps dan diarahkan ke sekitar daerah Ciracas, Kota Jakarta Timur yang pada saat itu posisi terdakwa sedang ada di Cikarang.
- Bahwa pada hari yang sama terdakwa mencari di sesuai titik yang di arahkan oleh pemilik akun @GANGSTARASTA CORPORATION yang mana mengarahkan paket tersebut ada di dalam ”plastik hitam di semak semak sesuai panah dan gambar hand info” lalu setelah terdakwa mencari dan terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik hitam ukuran sedang yang didalam nya berisikan daun-daun kering berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja Setelah terdakwa menemukannya terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa ada dirumah terdakwa menimbang atau membagi menjadi bagian terhadap 1 (satu) buah plastik hitam ukuran sedang yang didalam nya berisikan daun-daun kering berupa Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut menjadikan beberapa paketan dengan harga paket Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 05.15 wib saksi Mardas bersama sama saksi Heri Triwibowo.SH dan saksi Candro Gosend, SH informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di wilayah Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dan saksi Mardas bersama sama saksi Heri Triwibowo. S.H. dan sasi Candro Gosend, S.H. mendatangi kontrakan terdakwa yang beralamatkan Jl. Mangga 1 No. 15 RT 001 / RW 011 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi yang pada saat itu saksi Mardas bersama sama saksi Heri Triwibowo.S.H. dan saksi Candro Gosend, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Berupa 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip bening yang didalamnya berisikan daun-daun kering berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di lemari dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus Rokok Sampoerna Ultra Mild yang didalam nya berisikan 1 (Satu) buah linting kertas yang didalamnya daun-daun kering berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A14 warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota
- Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 3508/NNF/2024 tanggal 1 Agustus 2024 dari badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1684/2024/OF dan 1685/2024/OF berupa daun daun kering diatas adalah benar narkotika ganja interpretasi hasil Ganja terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 8 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa 1684/2024/OF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering dengan berat netto 4,9690 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 4,9690 gram dan 1685/2024/OF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering dengan berat netto 0,2481 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,1360 gram
- Bahwa benar terdakwa dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa MUH. ROBBY MAHER Als OBIE Bin ABDUL MAJID sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- terdakwa MUH. ROBBY MAHER Als OBIE Bin ABDUL MAJID pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 05.15 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, beralamat Jl Mangga 1 No 15 Rt 001 Rw 011 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang “tanpa hak atau melawan hukum Menanam, Memelihara, memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa melakukan Direct Message (DM) dengan media Social instragramnya yang bernama @GANGSYARASTA CORPORATION dengan akun terdakwa yang bernama @GASSSSSBOR terdakwa melihat bahwa sedang ada harga promo di akun tersebut dan terdakwa menanyakan dapat diambil kapan paket nya lalu dijawab oleh @GANGSTARASTA CORPORATION adalah ”Sore” terdakwa pun melakukan setor tunai terlebih dahulu lalu tidak lama terdakwa menanyakan kembali dengan cara menanyakan rekening untuk transaksinya lalu diberikan Nomor Dana 081292735590 DNID : YUTX WULXXX kemudian terdakwa melakukan Transfer sebanyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada akun Dana 081292735590 DNID : YUTX WULXXX tersebut dengan Pesanan “50 iket ya paman gangs” dan tidak lama terdakwa diberikan lokasi maps dan diarahkan ke sekitar daerah Ciracas, Kota Jakarta Timur yang pada saat itu posisi terdakwa sedang ada di Cikarang.
- Bahwa pada hari yang sama terdakwa mencari di sesuai titik yang di arahkan oleh pemilik akun @GANGSTARASTA CORPORATION yang mana mengarahkan paket tersebut ada di dalam ”plastik hitam di semak semak sesuai panah dan gambar hand info” lalu setelah terdakwa mencari dan terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik hitam ukuran sedang yang didalam nya berisikan daun-daun kering berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja Setelah terdakwa menemukannya terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut
- Bahwa pada saat terdakwa ada dirumah terdakwa menimbang atau membagi menjadi bagian terhadap 1 (satu) buah plastik hitam ukuran sedang yang didalam nya berisikan daun-daun kering berupa Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut menjadikan beberapa paketan dengan harga paket Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 05.15 wib saksi Mardas bersama sama saksi Heri Triwibowo.SH dan saksi Candro Gosend, SH informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di wilayah Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dan saksi Mardas bersama sama saksi Heri Triwibowo. S.H. dan sasi Candro Gosend, S.H. mendatangi kontrakan terdakwa yang beralamatkan Jl. Mangga 1 No. 15 RT 001 / RW 011 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi yang pada saat itu saksi Mardas bersama sama saksi Heri Triwibowo.S.H. dan saksi Candro Gosend, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Berupa 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip bening yang didalamnya berisikan daun-daun kering berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di lemari dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus Rokok Sampoerna Ultra Mild yang didalam nya berisikan 1 (Satu) buah linting kertas yang didalamnya daun-daun kering berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A14 warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota
- Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 3508/NNF/2024 tanggal 1 Agustus 2024 dari badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1684/2024/OF dan 1685/2024/OF berupa daun daun kering diatas adalah benar narkotika ganja interpretasi hasil Ganja terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 8 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti yang diterima berupa 1684/2024/OF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering dengan berat netto 4,9690 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 4,9690 gram dan 1685/2024/OF 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering dengan berat netto 0,2481 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,1360 gram
- Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak lainnya
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------- |