1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat II tanggal 03 September 2024 adalah tidak sah, serta tidak sesuai dengan prosedur karena tidak adanya Perintah Pengadilan Negeri Setempat agar melaksanakan Lelang Eksekusi, untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan, Pasal 20 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Umum angka 9 Undang – Undang Hak Tanggungan (jo) Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Hak Tanggungan;
4.Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Bekasi ini; |