Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.B/2024/PN Bks Akhmad Hotmartua, S.H. ICHLAS ISMAIL Als CLASS Bin Alm ISMAIL MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 399/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–4891/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Hotmartua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICHLAS ISMAIL Als CLASS Bin Alm ISMAIL MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM – 185/II/BKASI/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

 

Nama Lengkap

:

ICHLAS ISMAIL als CLASS bin alm ISMAIL MUSA

 

Tempat Lahir         

:

Bekasi

 

Umur / Tanggal Lahir

:

05 Januari 1990 (34 th),

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia,

 

Tempat Tinggal

:

Kp Ciketing Udik Rt 003/008 Kel Mustika Jaya Kec Mustika Jaya Kab Bekasi , NIK : 3275020501900025

 

Agama        

:

Islam,

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasrta

 

Pendidikan

:

SMK,

         

  1. PENAHANAN
  • Di tahan oleh penyidik

:

Rutan, 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024

  • Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi  

:

Rutan, 26 Juni 2024 s/d 04 Agustus 2024

 

  • Di tahan oleh JPU

:

Rutan, 01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024

 

C. DAKWAAN

 

 

   ----- Bahwa ia  terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin alm ISMAIL MUSA  pada hari selasa tanggal 04 Juni  2024  sekira  sekitar jam 23.00 wib ,    atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni  2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024   bertempat di Jl delima Raya No.27 Rt 10/04 Kel Kota Baru Kec Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya ” dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 04 Juni  2024 , saksi OKKY CHANDRA  sedang berada di luar rumah bersama dengan saksi  EGA PRATAMA GITA WARDANA dan saksi  RINI WIDI YANTI dan dalam rumah ada paman saksi OKKY CHANDRA    dan adik saksi OKKY CHANDRA  sedang tidur di dalam rumah, pada saat saksi OKKY CHANDRA  pulang kerumah  bersama saksi  EGA PRATAMA GITA WARDANA dan saksi  RINI WIDI YANTI  sesampainya di rumah saksi OKKY CHANDRA di Jl delima Raya No.27 Rt 10/04 Kel Kota Baru Kec Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa   ICHLAS ISMAIL masuk bersamaan dengan saksi OKKY CHANDRA   ke dalam rumah seolah olah  Terdakwa  ICHLAS ISMAIL tidak melakukan perbuatan apa apa di rumah saksi OKKY CHANDRA    setelah membuka rekaman cctv yang beradaa di dalam kamar saksi OKKY CHANDRA    tiba tiba melihat rekaman video cctv yang berada di dalam kamar  Terdakwa   ICHLAS ISMAIL  telah masuk ke kamar mengambil  barang barang milik saksi OKKY CHANDRA    tanpa seijin dari saksi OKKY CHANDRA    yang berada di dalam kotak perhiasan milik saksi OKKY CHANDRA   yang  isi nya sudah ada yang hilang di ambil  oleh  Terdakwa   ICHLAS ISMAIL berupa Uang tunai sebesar Rp.3.650.000.-(tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan emas logam mulia antam seberat 10 Gram  selanjutnya saksi OKKY CHANDRA   melaporkan kejadian tersebut ke polsek bekasi barat sesuai  Laporan Polisi Nomor: LP / B / 229 / VI / 2024 /SPKT Polsek Bekasi Barat / Polres Metro Bekasi Kota / Polda Metro Jaya , tanggal, 05 Juni  2024   guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa atas laporan saksi OKKY CHANDRA kemudian saksi IPDA SUTARTO mengamkan  Terdakwa   ICHLAS ISMAIL selanjutnya melakukan introgasi singkat    terhadap  Terdakwa  ICHLAS ISMAIL mengakui  telah mengabil barang -barang milik saksi  OKKY CHANDRA     dengan cara  Terdakwa  ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA  datang ke rumah saksi memakai sepeda motor Honda Vario sekitar jam 23.00 wib,  kemudian  Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA menghubingi saksi EGA PRATAMA GITA WARDANA mengatakan sedang berada di luar rumah bersama dengan saksi  OKKY CHANDRA  sedang bermain Bilyard dan setelah  Terdakwa  ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA  mengetahui saksi  OKKY CHANDRA tidak berada di rumah kemudian  Terdakwa  ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA  melakukan pencurian di rumah tersebut karena saksi  OKKY CHANDRA  sedang tidak di rumah,  setelah  Terdakwa   sampai di rumah kemudian  Terdakwa  masuk ke dalam rumah tersebut lewat pagar yang tidak terkunci dan memasukan sepeda motor  Terdakwa  ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA  ke dalam rumah saksi  OKKY CHANDRA  setelah itu  Terdakwa  ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA  langsung menaiki pagar rumah saksi OKKY CHANDRA      dan naik ke lantai dua rumah dengan cara memanjat pagar rumah saksi OKKY CHANDRA      dan setelah sampai di lantai dua rumah saksi  OKKY CHANDRA      kemudian  Terdakwa  ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA jalan menuju kamar rumah saksi OKKY CHANDRA  melalui balkon dan langsung menuju ke kamar dengan  membuka jendela kamar di lantai dua, setelah  berhasil masuk ke dalam kamar melihat meja yang ada lacinya  dan  melihat kotak perhiasan  kemudian  membuka kotak perhiasan tersebut ada emas antam 10 gram dan uang tunai yang berada di dalam amplop sebesar Rp.3.650.000 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)  Selanjutnya  Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA  mengambil  emas dan uang tunai tersebut kemuduian keluar lewat jendela dan turun melalui pagar depan rumah .
  • Bahwa akibat  perbuatan  Terdakwa  ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA   mengakibatkan saksi OKKY CHANDRA     mengalami kerugian Rp.16.500.000.-(enam belas juta lima ratus ribu rupiah)

 

----------- Perbuatan  Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  363 ayat (1)  ke 3 dan ke 5   KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya