Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM : 207 /II/BKS/08/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ANGGA WAHYUDI Bin RUDI HARTONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Th / 18 September 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.Puskesmas Rt.06/03 Kel.Setu Kec.Cipayung Jakarta Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
27 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
17 Juli 2024 s/d 25 Agustus 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan:
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANGGA WAHYUDI Bin RUDI HARTONO, pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di jl. Swadaya 3 no. 64 rt. 05/02 kel. Jatibening baru kec. Pondok gede kota bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa sebagai karyawan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS datang ke rumah saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS di jl. Swadaya 3 no. 64 rt. 05/02 kel. Jatibening baru kec. Pondok gede kota bekasi untuk megambil bahan-bahan untuk dagang, karena terdakwa tidak punya motor lalu saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS meminjamkan 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 No.Rangka : MH1JB1137K025438, No.Mesin : JB81E1028316 atas nama FAJAR ZULKIFLI YUNAS alamat Pondok kelapa Rt. 07/05 kel. Pondok kelapa kec. Duren sawit jakarta timur milik saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS kepada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS untuk operasional pelaku dalam berdagang kebab, setelah motor tersebut dipinjamkan kepada terdakwa pergi untuk berdagang kebab, setelah seminggu terdakwa datang kembali kerumah saksi saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dengan tidak membawa motor honda supra x tersebut, kemudian saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS bertanya motor motor honda supra x kemana ?, dan terdakwa menjawab motor sedang berada dibengkel karena rusak, akhirnya terdakwa, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS antar jemput untuk berdagang, padahal 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 tersebut telah digadai oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian tanggal 1 april 2024 jam 24.00 wib, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dan terdakwa sedang di rumah saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS setelah selesai berdagang kemudian kemudian saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS meminjamkan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO, warna hitam, tahun 2018, no. Mesin KF11E2452739, No. Rangka MH1KF1129JK459492 No. Mesin KF11E2452739 atas nama FAJAR ZULKIFLI YUNAS alamat Pondok kelapa Rt. 07/05 kel. Pondok kelapa kec. Duren sawit jakarta timur kepada terdakwa untuk antar jemput saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS berdagang sambil menunggu 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 tersebut selesai diperbaiki bengkel,
- Bahwa pada tanggal 3 april 2024 terdakwa pulang dari pedagang meminta STNK honda vario tersebut kepada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dengan alasan diperjalanan banyak razia dan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS menyerahkan STNK honda vario tersebut kepada terdakwa selanjutnya saksi menunggu terdakwa untuk berjualan namun terdakwa tidak datang, dan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS menghubungi terdakwa namun tidak diangkat, setelah 3 minggu saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS mendatangi rumah keluarga terdakwa namun pelaku tidak ada ditempat dan keluarga terdakwa tidak ada yang mengetahui selanjutnya saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS membuat lapora Polisi ke Polsek Pondok Gede
- Bahwa terdakwa menawarkan 1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP dan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO milik saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS untuk digadai melalui facebook dan kemudian terdakwa berkenalan dengan orang yang mengaku bernama AMIN (belum tertangkap) untuk 1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP digadai seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO terdakwa gadiakan seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui AMIN, total Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian ubtuk Amin Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan telah habis terdakwa gunakan keperluan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS kehilangan 1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP dan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO ditotal mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- Bahwa perkataan dan pebuatan terdakwa yang membuat saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS mau dan percaya memberikan kedua unit motor tersebut karena terdakwa bekerja pada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dan terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk berjualan kebab dan pada saat terdakwa mau meminta stnk karena terdakwa berkata di jalan banyak razia Polisi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANGGA WAHYUDI Bin RUDI HARTONO, pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di jl. Swadaya 3 no. 64 rt. 05/02 kel. Jatibening baru kec. Pondok gede kota bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa sebagai karyawan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS datang ke rumah saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS di jl. Swadaya 3 no. 64 rt. 05/02 kel. Jatibening baru kec. Pondok gede kota bekasi untuk megambil bahan-bahan untuk dagang, karena terdakwa tidak punya motor lalu saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS meminjamkan 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 No.Rangka : MH1JB1137K025438, No.Mesin : JB81E1028316 atas nama FAJAR ZULKIFLI YUNAS alamat Pondok kelapa Rt. 07/05 kel. Pondok kelapa kec. Duren sawit jakarta timur milik saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS kepada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS untuk operasional pelaku dalam berdagang kebab, setelah motor tersebut dipinjamkan kepada terdakwa pergi untuk berdagang kebab, setelah seminggu terdakwa datang kembali kerumah saksi saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dengan tidak membawa motor honda supra x tersebut, kemudian saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS bertanya motor motor honda supra x kemana ?, dan terdakwa menjawab motor sedang berada dibengkel karena rusak, akhirnya terdakwa, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS antar jemput untuk berdagang, padahal 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 tersebut telah digadai oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian tanggal 1 april 2024 jam 24.00 wib, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dan terdakwa sedang di rumah saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS setelah selesai berdagang kemudian kemudian saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS meminjamkan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO, warna hitam, tahun 2018, no. Mesin KF11E2452739, No. Rangka MH1KF1129JK459492 No. Mesin KF11E2452739 atas nama FAJAR ZULKIFLI YUNAS alamat Pondok kelapa Rt. 07/05 kel. Pondok kelapa kec. Duren sawit jakarta timur kepada terdakwa untuk antar jemput saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS berdagang sambil menunggu 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 tersebut selesai diperbaiki bengkel,
- Bahwa pada tanggal 3 april 2024 terdakwa pulang dari pedagang meminta STNK honda vario tersebut kepada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dengan alasan diperjalanan banyak razia dan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS menyerahkan STNK honda vario tersebut kepada terdakwa selanjutnya saksi menunggu terdakwa untuk berjualan namun terdakwa tidak datang, dan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS menghubungi terdakwa namun tidak diangkat, setelah 3 minggu saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS mendatangi rumah keluarga terdakwa namun pelaku tidak ada ditempat dan keluarga terdakwa tidak ada yang mengetahui selanjutnya saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS membuat lapora Polisi ke Polsek Pondok Gede
- Bahwa terdakwa menawarkan 1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP dan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO milik saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS untuk digadai melalui facebook dan kemudian terdakwa berkenalan dengan orang yang mengaku bernama AMIN (belum tertangkap) untuk 1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP digadai seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO terdakwa gadiakan seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui AMIN, total Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian ubtuk Amin Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan telah habis terdakwa gunakan keperluan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS kehilangan 1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP dan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO ditotal mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
- Bahwa perkataan dan pebuatan terdakwa yang membuat saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS mau dan percaya memberikan kedua unit motor tersebut karena terdakwa bekerja pada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dan terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk berjualan kebab dan pada saat terdakwa mau meminta stnk karena terdakwa berkata di jalan banyak razia Polisi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana
|
Bekasi, 22 Agustus 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|