Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2025/PN Bks TAN WE NIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAN WE NIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan/ penggantian nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca WE NIE menjadi TAN WE NIE;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/ mengganti nama Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca WE NIE menjadi TAN WE NIE pada Akta Lahir Pemohon Nomor 4949/1961, tertanggal 28-05-1986;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak