Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon kemukakan diatas, maka Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan dari Pemohon dapat memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penghentian penyidikan sesuai Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/15/IX/2024/Restro Bks Kota tanggal 17 September 2024 yang merujuk pada Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. TAP/15/IX/2024/Restro Bks Kota tanggal 17 September 2024 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor :SPPP/15/IX/2024/Restro Bks Kota Tanggal 17 September 2024 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara sampai selesai sesuai dengan surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan Nomor LP/B/2219/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 03 Agustus 2023.
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |