Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin MUHAMMAD SAPUTRA Bin BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 443/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–5818/M.2.17/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAPUTRA Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAPUTRA Bin BAHARUDDIN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Raya Kodau, Nomor 4 RT/RW 005/001, kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Sany Setiawan, saksi Soleh Yulianto, saksi Deni Saputra dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di sebuah toko yang beralamat di Jalan Raya Kodau, Nomor 45 RT/RW 005/001 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saksi Sany Setiawan, saksi Soleh Yulianto, saksi Deni Saputra melakukan Penyelidikan toko tersebut dan dari hasil Penyelidikan didapati saksi Fauzi yang hendak membeli obat-obatan tanpa resep dan tanpa ijin edar di toko yang beralamat di Jalan Raya Kodau, Nomor 45 RT/RW 005/001 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kemudian saksi Sany Setiawan, saksi Soleh Yulianto bersama saksi Deni Saputra mendatangi toko yang menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dan mendapati Terdakwa sedang menjaga toko tersebut, lalu saksi Sany Setiawan, saksi Soleh Yulianto bersama saksi Deni Saputra melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 356 (tiga ratus lima puluh enam) butir pil warna putih dengan kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 155 (seratus lima puluh lima) butir pil berwarna kuning dengan logo “MF”, 73 (tujuh puluh tiga) butir pil warna kuning dengan logo “DMP/NOVA” beberapa bungkus plastik klip bening, uang hasil penjualan sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang ditemukan dalam etalase toko yang dijaga oleh Terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone samsung beserta kartu dengan nomor 085213020172 yang ada dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya saksi Sany Setiawan, saksi Soleh Yulianto bersama saksi Deni Saputra melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang untuk membeli obat-obatan tanpa dilengkapi dengan resep dokter di toko dijaga oleh Terdakwa.---------------

----- Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Inton (DPO) dengan cara sdr. Inton (DPO) melalui orang suruhannya yang tidak dikenal oleh Terdakwa mengantarkan obat-obatan keras tanpa ijin edar setiap harinya ke toko tersebut dan disaat yang bersamaan Terdakwa menyerahkan uang hasil penjual setiap harinya kepada orang suruhan sdr. Inton (DPO). Adapun Terdakwa bekerja dengan sdr. Inton (DPO) sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dan Terdakwa memperoleh keuntungan berupa gaji bulanan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya dari sdr. Inton (DPO).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual pil warna putih dengan kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per strip, pil berwarna kuning dengan logo “MF” dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir, pil warna kuning dengan logo “DMP/NOVA” dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir. Adapun hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut berkisar antara Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).---------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0313 tanggal 31 Juli 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0314 tanggal 31 Juli 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Dextrometorphan dengan hasil Pengujian Dextrometorphan Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0312 tanggal 31 Juli 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian  Trihexyphenidyl Negatif.

----- Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa berupa obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAPUTRA Bin BAHARUDDIN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Raya Kodau, Nomor 4 RT/RW 005/001, kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Sany Setiawan, saksi Soleh Yulianto, saksi Deni Saputra dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar di sebuah toko yang beralamat di Jalan Raya Kodau, Nomor 45 RT/RW 005/001 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saksi Sany Setiawan, saksi Soleh Yulianto, saksi Deni Saputra melakukan Penyelidikan toko tersebut dan dari hasil Penyelidikan didapati saksi Fauzi yang hendak membeli obat-obatan keras tanpa ijin edar di toko yang beralamat di Jalan Raya Kodau, Nomor 45 RT/RW 005/001 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kemudian saksi Sany Setiawan, saksi Soleh Yulianto bersama saksi Deni Saputra mendatangi toko yang menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dan mendapati Terdakwa sedang menjaga toko tersebut, lalu saksi Sany Setiawan, saksi Soleh Yulianto bersama saksi Deni Saputra melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 356 (tiga ratus lima puluh enam) butir pil warna putih dengan kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, 155 (seratus lima puluh lima) butir pil berwarna kuning dengan logo “MF”, 73 (tujuh puluh tiga) butir pil warna kuning dengan logo “DMP/NOVA” beberapa bungkus plastik klip bening, uang hasil penjualan sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang ditemukan dalam etalase toko yang dijaga oleh Terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone samsung beserta kartu dengan nomor 085213020172 yang ada dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya saksi Sany Setiawan, saksi Soleh Yulianto bersama saksi Deni Saputra melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui obat-obatan tersebut edarkan dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang untuk membeli obat-obatan di toko dijaga oleh Terdakwa.------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Inton (DPO) dengan cara sdr. Inton (DPO) melalui orang suruhannya yang tidak dikenal oleh Terdakwa mengantarkan obat-obatan keras tanpa ijin edar setiap harinya ke toko tersebut dan disaat yang bersamaan Terdakwa menyerahkan uang hasil penjual setiap harinya kepada orang suruhan sdr. Inton (DPO). Adapun Terdakwa bekerja dengan sdr. Inton (DPO) sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dan Terdakwa memperoleh keuntungan berupa gaji bulanan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya dari sdr. Inton (DPO).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa mengedarkan obagt-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual pil warna putih dengan kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per strip, pil berwarna kuning dengan logo “MF” dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir, pil warna kuning dengan logo “DMP/NOVA” dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir. Adapun hasil penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut berkisar antara Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).---------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0313 tanggal 31 Juli 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0314 tanggal 31 Juli 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Dextrometorphan dengan hasil Pengujian Dextrometorphan Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.24.0312 tanggal 31 Juli 2024 terhadap 10 (sepuluh) tablet sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian  Trihexyphenidyl Negatif.

----- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SLTA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.-----------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya