Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2023/PN Bks | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk | Denny Bramanda | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2023/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 016/ARL/SK/XI/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 438.858.907,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0006018755-002 tertanggal 24 Januari 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00054919.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Toyota All New Fortuner 4*2 VRZ A/T Diesel, Tahun 2016, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin 2GDC022639, Nomor Rangka MHFGB8GSG0804015, Nomor Polisi B1682KJG (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Klas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp. 438.858.907,- (Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan; 6. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Toyota All New Fortuner 4*2 VRZ A/T Diesel, Tahun 2016, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin 2GDC022639, Nomor Rangka MHFGB8GSG0804015, Nomor Polisi B1682KJG (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00054919.AH.05.01 TAHUN 2023; 7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Arjuna 1 Blok 7B No. 9 RT/RW 021, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17144; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |