Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. HOSNI MUBAROK Bin H. LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–122/M.2.17.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOSNI MUBAROK Bin H. LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa HOSNI MUBAROK Bin H. LATIF,  pada hari Rabu  tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 18.30 atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024  bertempat di Jalan Mutiara Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun karena terdakwa bertempat tinggal, ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan  Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada awal mulanya saksi RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN  (berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan saksi MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM (berkas perkara terpisah), melakukan pencurian yang  hari  Rabu tanggal 30  Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Kampung Rawa Pasung RT.005 RW. 022 Kota Baru Bekasi Barat Kota Bekasi, dimana barang yang berhasil diambil oleh saksi RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN (berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan saksi MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM (berkas perkara terpisah)  adalah 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 jenis Honda Beat Warna merah putih Nomor Polisi B-4207-KBU Tahun 2016 dengan Nomor Rangka MH1JM1118GK042365 Nomor Mesin : JM11E1042346 milik saksi korban Nana Supriyatna.

 

      • Bahwa dengan adanya hasil pencurian tersebut, selanjutnya saksi RAFLY KHOIRUL ANAM Alias RAFLY Bin HANAN (berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan saksi MUHIBBUR RIDO Bin KOSIM (berkas perkara terpisah), dengan tanpa bukti kepemilikan kendaraan menjualnya kepada terdakwa HOSNI MUBAROK Bin H. LATIF dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) bertempat di Jalan Mutiara Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, selanjunya oleh terdakwa dipergunakan keperluan terdakwa HOSNI MUBAROK Bin H. LATIF sendiri.

 

      • Akibat perbuatan para terdakwa HOSNI MUBAROK Bin H. LATIF tersebut saksi Nana Supriyatna, mengalami kerugian sebesar Rp. 6.5OO.OOO,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)  setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- {dua juta lima ratus ribu rupiah}.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya