Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2024/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. MOHAMMAD KHASAN Alias NAUNG Bin AYUB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 391/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–4831/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD KHASAN Alias NAUNG Bin AYUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Regs. Perk.: PDM – 180/II/BKASI/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

MOHAMMAD KHASAN Alias NAUNG Bin AYUB

 

Tempat Lahir  

:

Demak

 

Umur / Tanggal Lahir

:

30 tahun/ 02 Maret 1970

 

Jenis Kelamin

:

Laki laki  

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl Prof Moh Yamin Gg Pepaya Rt 05 Rw 03 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi   

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan     

:

SD

 

  1. PENAHANAN

Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 24 Mei  2024 s/d 12 Juni 2024

Perpanjangan Kajari

Penuntut Umum

:

:

 

Rutan, sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d 22 Juli 2024

Rutan Sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024

  1. DAKWAAN :

--------Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD KHASAN Alias NAUNG Bin AYUB pada hari Selasa tanggal 21 Mei  2024 sekitar Pukul 07.00Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Baru Bekasi blok 2 Jl Ir  H Juanda No 47 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi , maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei  2024 sekitar Pukul 07.00Wib tekwa sedang berada  di Pasar Baru Bekasi Blok 2 Jl Ir  H Juanda No 47 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi lalu saksi Sakinah sedang mengobrol dengan saksi Junedi Alias Gendut dengan pembicaraan bawah agar dolak (meja lapak) milik saksi Junedi Alias Gendut dimudurin kemudian saksi Solehanah mengatakan jangan dimudurin karena dari dulu dalaknya udah segitu jangan dimudurin, kemudian terjadilah cecok mulut anta saksi Sakinah dengan saksi  Solehanah kemudian datang terdakwa langsung memukul saksi Sakinah menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 4 (empat) kali kebagian wajah dan mengenai mata sebelah kiri saksi Sakinah lalu datang Saksi Sholihin selaku keamanan pasar melerai atau memisahkan keributan antara terdakwa dan saksi Sakinah selanjutnya saksi Sakinah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Pemeriksaan Visum Et Repertum No. XIV/V.RSI/201 tanggal 23 Mei 202e dari Rumah Sakit Rawa Lumbu yang ditandatangani oleh dr Iswati  dengan Kesimpulan Telah diperiksa seorang korban bernama Sakinah berumur 43 tahun pada pemeriksaan ditemukan lebam kebiruan di kelopak mata sebelah kiri akibat benda tumpul.   

 

-------Perbuatan ia terdakwa MOHAMMAD KHASAN Alias NAUNG Bin AYUB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya