Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.ADITIA MUKTI BAWANA Als ALWI Bin IYON SUGANDA
2.RAYHAN FADILAH
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 371/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4629/M.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA MUKTI BAWANA Als ALWI Bin IYON SUGANDA[Penahanan]
2RAYHAN FADILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa terdakwa 1 ADITIA MUKTI BAWANA Als ALWI dengan terdakwa 2 RAYHAN FADILAH Als REKA dan sdr. ROHAN, pada hari Jumat Tanggal 10 Mei 2024 Sekitar Jam 14.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei 2024, atau setidak - tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Jaha Rt.005/011 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

 

Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 10 Mei 2024 Sekitar Jam 13.00 Wib , terdakwa 1 ADITIA MUKTI BAWANA Als ALWI dengan terdakwa 2 RAYHAN FADILAH Als REKA dan sdr. ROHAN (selanjutnya disebut terdakwa 2) ke kontrakan sdr. BATEX setelah itu sdr. ROHAN mengajak jalan untuk Begal karena sdr. ROHAN sedang mencari Handphone kemudian terdakwa 1 mengambil Corbek yang telah terdakwa 1 simpan disamping lemari kontrakan sdr. BATEX kemudian terdakwa 1 dzn terdakwa 2 dan sdr. ROHAN pergi bertiga dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Merah dengan posisi Sdr. ROHAN dengan mengendari Sepeda Motor (joki), terdakwa 1 di tengah dan terdakwa 2 dibelakang dan senjata tajam Jenis corbek terdakwa bawa dimasukan kedalam jaket lalu  terdakwa 1 dan  terdakwa 2 serta sdr. ROHAN berangkat menuju kerumah sdr. AMBON di Daerah Jatiasih Kota Bekasi, setelah sampai dirumah sdr. AMBON kemudian sdr. ROHAN turun dan menuju kerumah sdr. AMBON sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 menunggu di depan Gang rumah sdr. AMBON setelah ± 5 Menit Sdr. ROHAN datang menghampiri terdakwa 1 dan terdakwa 2, lalu sdr. ROHAN menyuruh terdakwa 1 agar jalan duluan setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 sepakat untuk jalan duluan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Merah, terdakwa 2 yang mengenderai motor (joki) sedangkan terdakwa 2 di belakang di bonceng
  • Bahwa sekira pukul 14.30 Wib saat melintasi di Kp. Jaha Rt.005/011 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi melihat saksi WIRYAWAN AZHAR dan saksi RAFA FERNANDA PRATAMA sedang mengendari sepeda Honda Beat Warna Putih, Nopol: B-4796-KFO selanjutnya terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 RAYHAN FADILAH Als REKA untuk memutar balik dan mengejar saksi WIRYAWAN AZHAR dan saksi RAFA FERNANDA PRATAMA selanjutnya terdakwa 2 mempepet motor yang digunakan oleh saksi WIRYAWAN AZHAR dan saksi RAFA FERNANDA PRATAMA selajutnya memberhentikannya lalu terdakwa 2 berbicara kepada saksi WIRYAWAN AZHAR dan saksi RAFA FERNANDA PRATAMA: “lu yang kemarin ya.. Gue inget wajah lu..” lalu saksi WIRYAWAN AZHAR membalas ”yang mana bang..” kemudian terdakwa 2 menjawab kembali kepada saksi WIRYAWAN AZHAR ”lu yang kemarin songong ya..” di jawab oleh saksi WIRYAWAN AZHAR ”bukan bang bukan…” kemudian terdakwa 1 turun dari motor dan mengeluarkan senjata tajam jenis Corbek yang saya simpan dalam Jaket, lalu terdakwa 1 langsung mengambil kunci sepeda Honda Beat Warna Putih, Nopol: B-4796-KFO yang masih terpasang di kunci kontak motor tersebut kemudian saksi WIRYAWAN AZHAR dan saksi RAFA FERNANDA PRATAMA lari meninggalkan sepeda Honda Beat Warna Putih, Nopol: B-4796-KFO karena motor tersebut ditinggalkan kemudia terdakwa  hendak membawa motor tersebut namun ketika terdakwa 1 membawa motor tersebut saksi WIRYAWAN AZHAR itu mengejar terdakwa 1 dan menarik motor tersebut erdakwa 1sehigga terdakwa 1 terjatuh bersama dengan sepeda Honda Beat Warna Putih, Nopol: B-4796-KFO ketika terdakwa 1 terjatuh kemudian terdakwa 1 bangun kemudian terdakwa 1 membacok saksi WIRYAWAN AZHAR menggunakan senjata tajam berjenis corbek dan mengenai pergelagan tagaan luar sebelah kanan lalu terdakwa 1 pergi sambil membawa sepeda Honda Beat Warna Putih, Nopol: B-4796-KFO tersebut sedagkan terdakwa 2 pergi juga dengan megederai sepeda motor Honda Vario Merah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi WIRYAWAN AZHAR berdasarkan hasil Visum Et Repertum A/n WIRYAWAN AZHAR dari Rumah Sakit KARTIKA HUSADA JATIASIH Nomor 027/RSKH/VER/V/2024 tanggal 10 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Siti Akbar , hasil pemeriksan: didapat luka robek pada tagan sebelah kanan, degan kondisi pasie tersebut mengalami halangan sedag untuk aktivitas sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2KUHP

 

Atau

Kedua

----------Bahwa terdakwa 1 ADITIA MUKTI BAWANA Als ALWI dengan terdakwa 2 RAYHAN FADILAH Als REKA dan sdr. ROHAN, pada hari Jumat Tanggal 10 Mei 2024 Sekitar Jam 14.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei 2024, atau setidak - tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Jaha Rt.005/011 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekas, perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

 

Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 10 Mei 2024 Sekitar Jam 13.00 Wib, terdakwa 1 ADITIA MUKTI BAWANA Als ALWI dengan terdakwa 2 RAYHAN FADILAH Als REKA dan sdr. ROHAN (selanjutnya disebut terdakwa 2) ke kontrakan sdr. BATEX setelah itu sdr. ROHAN mengajak jalan untuk Begal karena sdr. ROHAN sedang mencari Handphone kemudian terdakwa 1 mengambil Corbek yang telah terdakwa 1 simpan disamping lemari kontrakan sdr. BATEX kemudian terdakwa 1 dzn terdakwa 2 dan sdr. ROHAN pergi bertiga dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Merah dengan posisi Sdr. ROHAN dengan mengendari Sepeda Motor (joki), terdakwa 1 di tengah dan terdakwa 2 dibelakang dan senjata tajam Jenis corbek terdakwa bawa dimasukan kedalam jaket lalu  terdakwa 1 dan  terdakwa 2 serta sdr. ROHAN berangkat menuju kerumah sdr. AMBON di Daerah Jatiasih Kota Bekasi, setelah sampai dirumah sdr. AMBON kemudian sdr. ROHAN turun dan menuju kerumah sdr. AMBON sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 menunggu di depan Gang rumah sdr. AMBON setelah ± 5 Menit Sdr. ROHAN datang menghampiri terdakwa 1 dan terdakwa 2, lalu sdr. ROHAN menyuruh terdakwa 1 agar jalan duluan setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 sepakat untuk jalan duluan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Merah, terdakwa 2 yang mengenderai motor (joki) sedangkan terdakwa 2 di belakang di bonceng
  • Bahwa sekira pukul 14.30 Wib saat melintasi di Kp. Jaha Rt.005/011 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi melihat saksi WIRYAWAN AZHAR dan saksi RAFA FERNANDA PRATAMA sedang mengendari sepeda Honda Beat Warna Putih, Nopol: B-4796-KFO selanjutnya terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 RAYHAN FADILAH Als REKA untuk memutar balik dan mengejar saksi WIRYAWAN AZHAR dan saksi RAFA FERNANDA PRATAMA selanjutnya terdakwa 2 mempepet motor yang digunakan oleh saksi WIRYAWAN AZHAR dan saksi RAFA FERNANDA PRATAMA selajutnya memberhentikannya lalu terdakwa 2 berbicara kepada saksi WIRYAWAN AZHAR dan saksi RAFA FERNANDA PRATAMA: “lu yang kemarin ya.. Gue inget wajah lu..” lalu saksi WIRYAWAN AZHAR membalas ”yang mana bang..” kemudian terdakwa 2 menjawab kembali kepada saksi WIRYAWAN AZHAR ”lu yang kemarin songong ya..” di jawab oleh saksi WIRYAWAN AZHAR ”bukan bang bukan…” kemudian terdakwa 1 turun dari motor dan mengeluarkan senjata tajam jenis Corbek yang saya simpan dalam Jaket, lalu terdakwa 1 langsung mengambil kunci sepeda Honda Beat Warna Putih, Nopol: B-4796-KFO yang masih terpasang di kunci kontak motor tersebut kemudian saksi WIRYAWAN AZHAR dan saksi RAFA FERNANDA PRATAMA lari meninggalkan sepeda Honda Beat Warna Putih, Nopol: B-4796-KFO karena motor tersebut ditinggalkan kemudia terdakwa  hendak membawa motor tersebut namun ketika terdakwa 1 membawa motor tersebut saksi WIRYAWAN AZHAR itu mengejar terdakwa 1 dan menarik motor tersebut terdakwa 1sehigga terdakwa 1 terjatuh bersama dengan sepeda Honda Beat Warna Putih, Nopol: B-4796-KFO ketika terdakwa 1 terjatuh kemudian terdakwa 1 bangun kemudian terdakwa 1 membacok saksi WIRYAWAN AZHAR menggunakan senjata tajam berjenis corbek dan mengenai pergelagan tagaan luar sebelah kanan lalu terdakwa 1 pergi sambil membawa sepeda Honda Beat Warna Putih, Nopol: B-4796-KFO tersebut sedagkan terdakwa 2 pergi juga dengan megederai sepeda motor Honda Vario Merah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi WIRYAWAN AZHAR berdasarkan hasil Visum Et Repertum A/n WIRYAWAN AZHAR dari Rumah Sakit KARTIKA HUSADA JATIASIH Nomor 027/RSKH/VER/V/2024 tanggal 10 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Siti Akbar , hasil pemeriksan: didapat luka robek pada tagan sebelah kanan, degan kondisi pasie tersebut mengalami halangan sedag untuk aktivitas sehari-hari,

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo 365 ayat (2) ke-2 KUHP .

 

Pihak Dipublikasikan Ya