Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. 1.ENDRIA GUNAWAN als AMOY als EEN als LARAS als HENI Binti GUNAWAN
2.UMAY als TETEH Binti SAHUL
3.BAGUS SUMANTRI Bin SUGIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1047/M.2.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRIA GUNAWAN als AMOY als EEN als LARAS als HENI Binti GUNAWAN[Penahanan]
2UMAY als TETEH Binti SAHUL[Penahanan]
3BAGUS SUMANTRI Bin SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

--------------Bahwa terdakwa ENDRIA GUNAWAN Alias AMOY Alias EEN Alias LARAS Alias HENI Binti GUNAWAN, terdakwa UMAY Alias TETEH Binti SAHUL dan terdakwa BAGUS SUMANTRI Bin SUGIYANTO Serta MICHAEL GLEEN NOVANO Anak dari DEVI HENRY PATTINAMA (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,  sekitar pukul 14.14 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat dihalaman Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa ENDRIA GUNAWAN Alias AMOY Alias EEN Alias LARAS Alias HENI Binti GUNAWAN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I, Terdakwa  UMAY Alias TETEH Binti SAHUL yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II dan terdakwa BAGUS SUMANTRI Bin SUGIYANTO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa III Serta MICHAEL GLEEN NOVANO Anak dari DEVI HENRY PATTINAMA (DPO)   secara bersamasama , pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,  sekitar pukul 14.14 WIB., dihalaman Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah mengambil emas seberat 100 gr. milik saksi BANUL RIDWAN HADI.
  • Berawal sekitar tanggal 18 November 2024 ketika Terdakwa I  bertemu dengan ICA MARISA (DPO) dimana ICA MARISA memberitahu supaya Terdakwa I untuk melakukan kejahatan dengan cara mengambil, menipu penjual emas dengan cara COD dan dengan dibuatkan bukti transfer yang palsu. Bahwa atas pengetahuan Terdakwa I tersebut selanjutnya Terdakwa I memberitahukan dan mengajak  Terdakwa II dan Terdakwa III.
  • Bahwa atas ajakan Terdakwa  I tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III pun setuju dan untuk pelaksanaannya setelah ICA MARISA (DPO) mendapatkan target selanjutnya ICA MARISA memeberitahukan kepada Terdakwa I dan supaya Terdakwa I meminta tolong kepada AMZA FIRDAUS BERLANSYAH (DPO) untuk membuat bukti transfer.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I  diberitahu oleh ICA MARISA sudah ada  target bahwa saksi BANUL RIDWAN HADI adalah pemilik Toko Emas Mulia yang berada di Cikini Jakarta Pusat selanjutnya ICA MARISA meminta Terdakwa I untuk melakukan kloning Whatsapps percakapan antara ICA MARISA dengan saksi BANUL RIDWAN HADI yang mana ICA MARISA ingin membeli Emas batangan dengan berat 100 gr. dengan harga Rp. 146.500.000, (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2024 ketika Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah di Apartemen Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa III untuk datang keapartemen dan selanjutnya Terdakwa III dengan membawa mobil Avanza warna Putih rentalan datang bersama dengan ADIT (DPO) dan MICHAEL (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 07.00 WIB. Terdakwa I menghubungi  saksi BANUL RIDWAN HADI seolaholah sebagai ICA MARISA untuk menanyakan  saksi BANUL RIDWAN HADI jadi datang ke Apartemen Bekasi Town Square dan dijawab oleh saksi BANUL RIDWAN HADI jadi datang tetapi akan mengantar barang ke Blok M telebih dahulu dan selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB., Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta ADIT dan MICHAEL untuk mencari tempat yang sepi.
  • Bahwa selanjutnya  saksi BANUL RIDWAN HADI meminta saksi HERMAN SUSANTO untuk mengantar emas di tempat yang diinginkan Terdakwa I tersebut dan sekitar jam 14.00 WIB. saksi HERMAN SUSANTO sampai di Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Terdakwa III yang berada didalam mobil.
  • Bahwa selanjutnya saksi HERMAN SUSANTO menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II apakah benar yang ingin membeli emas dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II benar ingin membeli emas tersebut, dan selanjutnya saksi HERMAN SUSANTO menyerahkan emas tersebut kepada Terdakwa I untuk dilakukan pengecekan dan selanjutnya Terdakwa I meminta nomer rekening dan selanjutnya saksi HERMAN SUSANTO meminta nomor rekening kepada saksi BANUL RIDWAN HADI melalui Wahatapps dan selanjutnya saksi BANUL RIDWAN HADI mengirimkan nomer rekening BCA 1660313105 dan langsung diberikan kepada Terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I mengirimkan Nomor Rekening kepada AMZA FIRDAUS BERLANSYAH (DPO) untuk membuatkan bukti transfer dan selanjutnya AMZA FIRDAUS BERLANSYAH (DPO) mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa I dan selanjutnya Terdakwa I mengirimkan ke Handpone Terdakwa II dengan bukti transfer nominal Rp. 71.000.000, dan bukti transfer nominal Rp. 75.000.000,- dan selanjutnya Terdakwa II menunjukkan bukti transfer tersebut dengan memberikan  Handponenya  kepada  saksi HERMAN SUSANTO untuk melihat  uang sudah di  transfer dan kekurangannya sebesar Rp. 500.000,  Terdakwa I dan Terdakwa II akan mengambil uang diambil mobil.
  • Bahwa  selanjutnya  tanpa seijin  saksi HERMAN SUSANTO selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi dan lari menuju mobil Avanza yang dinaiki oleh  Terdakwa III dan ADIT (DPO) serta MICHAEL (DPO) lalu menuju ketol arah Jakarta menuju Kost Terdakwa I yang berada di Kampung Muara Bahari RT. 001/RW. 012, Kelurahan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta ADIT (DPO) dan MICHAEL (DPO) menjual emas tersebut ke Toko Emas Sinar Cempakan yang berada di ITC Cempaka Emas dengan harga Rp. 137.000.000, dan uang tersebut dibagi dengan masing-masing Terdakwa I sebesar Rp. 31.000.000,-, Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp. 30.000.000,-, Terdakwa III mendapatkan bagian sebesar Rp. 15.000.000,- dan ADIT (DPO) mendapatkan bagian Rp. 15.000.000,-, MICHAEL (DPO) mendapatkan bagian Rp. 11.000.000,- serta AMZA FIRDAUS BERLANSYAH (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- .
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa  I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut    saksi BANUL RIDWAN HADI mengalami kerugian sebesar Rp. 146.500.000,  (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa terdakwa ENDRIA GUNAWAN Alias AMOY Alias EEN Alias LARAS Alias HENI Binti GUNAWAN, terdakwa UMAY Alias TETEH Binti SAHUL dan terdakwa BAGUS SUMANTRI Bin SUGIYANTO serta MICHAEL GLEEN NOVANO Anak dari DEVI HENRY PATTINAMA (DPO)  pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,  sekitar pukul 14.14 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat dihalaman Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

 

  • Bahwa terdakwa ENDRIA GUNAWAN Alias AMOY Alias EEN Alias LARAS Alias HENI Binti GUNAWAN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I, Terdakwa  UMAY Alias TETEH Binti SAHUL yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II dan terdakwa BAGUS SUMANTRI Bin SUGIYANTO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa III serta MICHAEL GLEEN NOVANO Anak dari DEVI HENRY PATTINAMA (DPO) secara bersama-sama , pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,  sekitar pukul 14.14 WIB., dihalaman Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan saksi BANUL RIDWAN HADI untuk menyerahkan 100 gr Emas
  • Berawal sekitar tanggal 18 November 2024 ketika Terdakwa I  bertemu dengan ICA MARISA (DPO) dimana ICA MARISA memberitahu supaya Terdakwa I untuk melakukan kejahatan dengan cara, seolah-olah ingin melakukan pembelian Emas melalui COD dan dengan dibuatkan bukti transfer yang palsu.
  • Bahwa atas pengetahuan Terdakwa I tersebut selanjutnya Terdakwa I memberitahukan dan mengajak  Terdakwa II dan Terdakwa III dan atas ajakan Terdakwa  I tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III pun setuju dan untuk pelaksanaannya setelah ICA MARISA mendapatkan target selanjutnya ICA MARISA memeberitahukan kepada Terdakwa I dan supaya Terdakwa I meminta tolong kepada AMZA FIRDAUS BERLANSYAH (DPO) untuk membuat bukti transfer.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I  diberitahu oleh ICA MARISA sudah ada  target bahwa saksi BANUL RIDWAN HADI adalah pemilik Toko Emas Mulia yang berada di Cikini Jakarta Pusat selanjutnya ICA MARISA meminta Terdakwa I untuk melakukan kloning Whatsapps percakapan antara ICA MARISA dengan saksi BANUL RIDWAN HADI yang mana ICA MARISA ingin membeli Emas batangan dengan berat 100 gr. dengan harga Rp. 146.500.000,- .
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2024 ketika Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah di Apartemen Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa III untuk datang keapartemen dan selanjutnya Terdakwa III dengan membawa mobil Avanza warna Putih rentalan datang bersama dengan ADIT (DPO) dan MICHAEL (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 07.00 WIB. Terdakwa I menghubungi  saksi BANUL RIDWAN HADI seolah-olah sebagai ICA MARISA untuk menanyakan  saksi BANUL RIDWAN HADI jadi datang ke Apartemen Bekasi Town Square dan dijawab oleh saksi BANUL RIDWAN HADI jadi datang tetapi akan mengantar barang ke Blok M telebih dahulu dan selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB., Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta ADIT (DPO) dan MICHAEL (DPO) untuk mencari tempat yang sepi.
  • Bahwa perkataan Terdakwa I tersebut selanjutnya  saksi BANUL RIDWAN HADI yakin dan ingin menjual emasnya tersebut kepada Terdakwa I sehingga saksi BANUL RIDWAN HADI meminta saksi HERMAN SUSANTO untuk mengantar emas di tempat yang diinginkan Terdakwa I tersebut dan sekitar jam 14.00 WIB. saksi HERMAN SUSANTO sampai di Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Terdakwa III yang berada didalam mobil.
  • Bahwa selanjutnya saksi HERMAN SUSANTO menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II apakah benar yang ingin membeli emas dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II benar ingin membeli emas tersebut, dan selanjutnya saksi HERMAN SUSANTO menyerahkan emas tersebut kepada Terdakwa I untuk dilakukan pengecekan dan selanjutnya Terdakwa I meminta nomer rekening dan selanjutnya saksi HERMAN SUSANTO meminta nomor rekening kepada saksi BANUL RIDWAN HADI melalui Wahatapps dan selanjutnya saksi BANUL RIDWAN HADI mengirimkan nomer rekening BCA 1660313105 dan langsung diberikan kepada Terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I mengirimkan Nomor Rekening kepada AMZA FIRDAUS BERLANSYAH untuk membuatkan bukti transfer dan selanjutnya AMZA FIRDAUS BERLANSYAH mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa I dan selanjutnya Terdakwa I mengirimkan ke Handpone Terdakwa II dengan bukti transfer nominal Rp. 71.000.000,- dan bukti transfer nominal Rp. 75.000.000,- dan selanjutnya Terdakwa II menunjukkan bukti transfer tersebut dengan memberikan  Handponenya  kepada  saksi HERMAN SUSANTO untuk melihat  uang sudah di  transfer dan kekurangannya sebesar Rp. 500.000,-  Terdakwa I dan Terdakwa II akan mengambil uang diambil mobil.
  • Bahwa  selanjutnya  tanpa seijin  saksi HERMAN SUSANTO dan saksi BANUL RIDWAN HADI selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi dan lari menuju mobil Avanza yang dinaiki oleh  Terdakwa III dan ADIT (DPO) serta MICHAEL (DPO) lalu menuju ketol arah Jakarta menuju Kost Terdakwa I yang berada di Kampung Muara Bahari RT. 001/RW. 012, Kelurahan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta ADIT (DPO) dan MICHAEL (DPO) menjual emas tersebut ke Toko Emas Sinar Cempakan yang berada di ITC Cempaka Emas dengan harga Rp. 137.000.000,- dan uang tersebut dibagi dengan masing-masing Terdakwa I sebesar Rp. 31.000.000,-, Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp. 30.000.000,-, Terdakwa III mendapatkan bagian sebesar Rp. 15.000.000,- dan Sdr.ADIT mendapatkan bagian Rp. 15.000.000,-, MICHAEL mendapatkan bagian Rp. 11.000.000,- serta Sdr.AMZA FIRDAUS BERLANSYAH sebesar Rp. 10.000.000,- .
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa  I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut    saksi BANUL RIDWAN HADI mengalami kerugian sebesar Rp. 146.500.000,-  (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  --------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

 

--------------Bahwa terdakwa ENDRIA GUNAWAN Alias AMOY Alias EEN Alias LARAS Alias HENI Binti GUNAWAN, terdakwa UMAY Alias TETEH Binti SAHUL dan terdakwa BAGUS SUMANTRI Bin SUGIYANTO serta MICHAEL GLEEN NOVANO Anak dari DEVI HENRY PATTINAMA (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,  sekitar pukul 14.14 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat dihalaman Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

 

  • Bahwa terdakwa ENDRIA GUNAWAN Alias AMOY Alias EEN Alias LARAS Alias HENI BintI GUNAWAN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I, Terdakwa  UMAY Alias TETEH Binti SAHUL yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II dan terdakwa BAGUS SUMANTRI Bin SUGIYANTO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa III serta MICHAEL GLEEN NOVANO Anak dari DEVI HENRY PATTINAMA (DPO) secara bersama-sama , pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,  sekitar pukul 14.14 WIB., dihalaman Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah
  • melawan hukum telah memiliki barang sesuatu berupa 100 gr Emas yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi BANUL RIDWAN HADI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
  • Berawal sekitar tanggal 18 November 2024 ketika Terdakwa I  bertemu dengan ICA MARISA (DPO) dimana ICA MARISA memberitahu supaya Terdakwa I untuk melakukan kejahatan dengan cara, seolah-olah ingin melakukan pembelian Emas melalui COD dan dengan dibuatkan bukti transfer yang palsu.
  • Bahwa atas pengetahuan Terdakwa I tersebut selanjutnya Terdakwa I memberitahukan dan mengajak  Terdakwa II dan Terdakwa III dan atas ajakan Terdakwa  I tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III pun setuju dan untuk pelaksanaannya setelah ICA MARISA mendapatkan target selanjutnya ICA MARISA memeberitahukan kepada Terdakwa I dan supaya Terdakwa I meminta tolong kepada Sdr.AMZA FIRDAUS BERLANSYAH untuk membuat bukti transfer.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I  diberitahu oleh ICA MARISA sudah ada  target bahwa saksi BANUL RIDWAN HADI adalah pemilik Toko Emas Mulia yang berada di Cikini Jakarta Pusat selanjutnya ICA MARISA meminta Terdakwa I untuk melakukan kloning Whatsapps percakapan antara ICA MARISA dengan saksi BANUL RIDWAN HADI yang mana ICA MARISA ingin membeli Emas batangan dengan berat 100 gr. dengan harga Rp. 146.500.000,- .
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2024 ketika Terdakwa I dan Terdakwa II yang sudah di Apartemen Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa I menyuruh Terdakwa III untuk datang keapartemen dan selanjutnya Terdakwa III dengan membawa mobil Avanza warna Putih rentalan datang bersama dengan ADIT (DPO) dan MICHAEL (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 07.00 WIB. Terdakwa I menghubungi  saksi BANUL RIDWAN HADI seolah-olah sebagai ICA MARISA untuk menanyakan  saksi BANUL RIDWAN HADI jadi datang ke Apartemen Bekasi Town Square dan dijawab oleh saksi BANUL RIDWAN HADI jadi datang tetapi akan mengantar barang ke Blok M telebih dahulu dan selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB., Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta ADIT (DPO) dan MICHAEL (DPO) untuk mencari tempat yang sepi.
  • Bahwa perkataan Terdakwa I tersebut selanjutnya  saksi BANUL RIDWAN HADI yakin dan ingin menjual emasnya tersebut kepada Terdakwa I sehingga saksi BANUL RIDWAN HADI meminta saksi HERMAN SUSANTO untuk mengantar emas di tempat yang diinginkan Terdakwa I tersebut dan sekitar jam 14.00 WIB. saksi HERMAN SUSANTO sampai di Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, RT. 003, RW. 009, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Terdakwa III yang berada didalam mobil.
  • Bahwa selanjutnya saksi HERMAN SUSANTO menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II apakah benar yang ingin membeli emas dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II benar ingin membeli emas tersebut, dan selanjutnya saksi HERMAN SUSANTO menyerahkan emas tersebut kepada Terdakwa I untuk dilakukan pengecekan dan selanjutnya Terdakwa I meminta nomer rekening dan selanjutnya saksi HERMAN SUSANTO meminta nomor rekening kepada saksi BANUL RIDWAN HADI melalui Wahatapps dan selanjutnya saksi BANUL RIDWAN HADI mengirimkan nomer rekening BCA 1660313105 dan langsung diberikan kepada Terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I mengirimkan Nomor Rekening kepada AMZA FIRDAUS BERLANSYAH (DPO) untuk membuatkan bukti transfer dan selanjutnya AMZA FIRDAUS BERLANSYAH mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa I dan selanjutnya Terdakwa I mengirimkan ke Handpone Terdakwa II dengan bukti transfer nominal Rp. 71.000.000,- dan bukti transfer nominal Rp. 75.000.000,- dan selanjutnya Terdakwa II menunjukkan bukti transfer tersebut dengan memberikan  Handponenya  kepada  saksi HERMAN SUSANTO untuk melihat  uang sudah di  transfer dan kekurangannya sebesar Rp. 500.000,-  Terdakwa I dan Terdakwa II akan mengambil uang diambil mobil.
  • Bahwa  selanjutnya  tanpa seijin  saksi HERMAN SUSANTO dan saksi BANUL RIDWAN HADI selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi dan lari menuju mobil Avanza yang dinaiki oleh  Terdakwa III dan ADIT (DPO) serta MICHAEL (DPO) lalu menuju ketol arah Jakarta menuju Kost Terdakwa I yang berada di Kampung Muara Bahari RT. 001/RW. 012, Kelurahan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta ADIT dan MICHAEL (DPO) menjual emas tersebut ke Toko Emas Sinar Cempakan yang berada di ITC Cempaka Emas dengan harga Rp. 137.000.000,- dan uang tersebut dibagi dengan masing-masing Terdakwa I sebesar Rp. 31.000.000,-, Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp. 30.000.000,-, Terdakwa III mendapatkan bagian sebesar Rp. 15.000.000,- dan ADIT (DPO) mendapatkan bagian Rp. 15.000.000,-, MICHAEL mendapatkan bagian Rp. 11.000.000,- serta AMZA FIRDAUS BERLANSYAH (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- .
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa  I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut    saksi BANUL RIDWAN HADI mengalami kerugian sebesar Rp. 146.500.000,-  (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya