INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
463/Pdt.G/2024/PN Bks | EMIL TOBING DRS | PT CAPREFINDO MANUFACTURING INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 463/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Tergugat untuk membayarkan hak upah terhadap Penggugat sebesar Rp2.537.500.000,- (dua miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
5.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
6.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |