INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
292/Pdt.P/2024/PN Bks | NUNUNG SUMIYATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 292/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama BAKHTIAR ZULHILMI, Laki-laki lahir di Bekasi tanggal 13 Juli 2012 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3275-LU-10082012-0102 tertanggal 15 Agustus 2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama BAKHTIAR ZULHILMI sebagai ahli waris dari Almarhum TARYONO secara bersama-sama dengan para ahli waris lainnya yang masih hidup yang merupakan ahli dari Almarhum TARYONO untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya secara bersama- sama dengan ahli waris yang lain guna melakukan pengurusan sertipikat;
4.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut bersama-sama dengan para ahli waris lainnya yang masih hidup untuk menjual harta peninggalan berupa :
-Sebidang tanah seluas 326 m2 (tiga ratus dua puluh enam meter persegi) berikut bangunan rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 766 dengan Surat Ukur Nomor : 559/MUSTIKASARI/1999 tertanggal 07 Januari 1999 yang berlokasi di Kelurahan Mustikasari, Kec. Mustikajaya (dahulu Kec. Bantar Gebang), Kota Bekasi, tercatat sebagai pemegang hak atas nama TARYONO
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |