Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk.: PDM – 73 /II/BBKASI/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi,
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
01 Februari 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia,
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp.Cakung Rt.004/003 Kel.Jatisari Kec.Jati Asih Kota Bekasi ( Sesuai KTP). NIK.3275090102030007
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam,
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK,
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi,
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
07 April 2004, Agama
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia,
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.Bineka Gg.Li’in I No.130 Rt.005/003 Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi ( Sesuai KTP). NIK. 3275120704040005
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen,
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Kerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
Pendidikan Tidak
|
|
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
Ditahan Jenis Rutan:
AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024
|
-
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari selaku JPU
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
23 Mei 2024 s/d 01 Juli 2024
25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024
|
Ditahan Jenis Rutan:
NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
04 Mei 2024 s/d 23 Mei 2024
|
-
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari selaku JPU
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
24 Mei 2024 s/d 02 Juli 2023
25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024
|
- DAKWAAN :
Pertama
--------Bahwa terdakwa 1. AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersama sama dengan terdakwa 2. NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekiatr pukul 02.00 Wib WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya” dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
-
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekiatr pukul 01.00 Wib saksi RIFKI sedang berada dikantor Koperasi KLM bersama dengan saksi NASAN kemudian sekitar pukul 02.00 Wib saksi RIFKI pamit kepada saksi NASAN untuk membeli rokok jalan kaki menuju Warung yang tidak jauh dari Kantor Koperasi KLM, sesampainya depan warung saksi RIFKI melihat ada tawuran dua kelompok, kelompok yang satu dari arah Jalan Raya Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi dan kelompok yang satu lagi dari arah gang samping warung kemudian saksi RIFKI berusaha melerai namun kelompok yang dari arah jalan raya langsung menyerang saksi RIFKI dan berusaha melarikan diri namun pada saat berusaha melarikan diri salah satu dari kelompok tauran membacok pinggang sebelah kanan tangan dan perut serta kaki kiri Atas kejadian tersebut saksi JAMI Bin SAMU melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi MULYA SUDRAJAT mendapatkan informasi dari piket Polsek Jatisampurna telah terjadi tawuran sesampainya di kantor sudah ada yang diamakan karena tawuran selanjutnya saksi MULYA SUDRAJAT melakukan introgasi terhadap Saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI saksi anak ANDIKA PRATMA Bin SAUN dan saksi anak MUHAMMAD QAUTSAR FIRDAUS Bin H.BUDI SAEUDIN DWI PUTRA mengakui mengakui telah ikut tawuran dengan kelompok Saung santuy yang berada di Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, Kemudian saksi Anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI mengakui telah membacok saksi RIFKI mengenai tangan sedangkan saksi anak ANDIKA PRATMA Bin SAUN saksi MUHAMMAD QAUTSAR FIRDAUS Bin H.BUDI SAEUDIN DWI PUTRA hanya datang dan ikut tawuran kemudian mengacungkan senjata tajam dari belakang, setelah mendapatkan informasi dari saksi Anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI yang melakukan pembacokan terhadap saksi RIFKI bernama AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH dan NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON .
- Bahwa atas informasi dari saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI , saksi MULYA SUDRAJAT bersama Saksi TRIO ADI SAPUTRO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib dirumahnya di Kp.Cakung Rt.004/003 Kel.Jatisari Kec.Jati Asih Kota Bekasi sekitar pukul 21.00 Wib. kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib.yang bersembunyi di Gereja di daerah Kp.Sawah Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi setelah dilakukan Penangkapan kemudian dilakukan introgasi singkat Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH dan Terdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON mengakui telah melakukan Pembacokan terhadap saksi RIFKI dengan cara pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIb pada saatTerdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH sedang berada dirumah dijemput olehTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON selanjutnya menuju tempat tongkrongan di Kp.Sawah Kec.Pondok Melati Kota Bekasi sesampainya ditempat tongkrongan KAMPUS (Kampung sawah )Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH melihat sudah banyak teman-teman tersangka, kemudian sekitar pukul 01.45 Wib Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH diajak olehTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON Untuk ikut tawuran dengan anak Gang. Lembur 5 Jatirangga Kec.Jatisampurna, dengan menggunakan sepeda motor namun sesampainya di pertigaan Saan Jatirangga Kec. Jatisampurna Terdakwa bertemu dengan kelompok saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI kemudian memberikan senjata tajam jenis celurit kepada seseorang yang Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH tidak kenal kemudian Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersama denganTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON dan kelompok dari aksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI menuju langsung ke Jl.Lembur 5 diikuti kelompok saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI dan terjadi tawuran namun kelompok lawan kabur masuk kedalam Gang di Jl.Lembur 5 Kel. Jatirangga Jatisampurna kemudian Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON kembali ke Jalan Raya Depan Jl.Lembur 5 Jatirangga Jatisampurna dan menunggu lawan keluar dari Gang tidak lama Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH melihat lawan keluar dari Gang kemudianTerdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON dan kelompok saksi anak . ERWIN langsung masuk ke dalam Jl.Lembur 5 dan menyerang kelompok lawan
- Bahwa pada saat Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH melihat saksi RIFKI terjatuh kemudian Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH membacok saksi RIFKI menggunakan senjata tajam jenis clurit sebanyak 1 (satu ) kali mengenai paha saksi RIFKI disusul oleh Terdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON membacok saksi RIFKI pada bagian belakang tubuh menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dicat warna orange namun pada saat saksi RIFKI berusaha bangun dan kabur namun saksi RIFKI kembali terjatuh terlentang kemudian saksi anak ERWIN membacok pada bagian depan tubuh saksi RIFKI dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, Selanjutnya Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON bersama dengan kelompok saksi anak ERWIN kabur dan kembali ketempat tongkrongan di KAMPUS (Kampung sawah) .
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersama Terdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON dan saksi anak mengakibatkan saksi RIFKI Mengalami Luka Berat sesuai dengan Hasil Visum et Repertum atas nama RIFKI dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK. I PUSDOKKES POLRI Nomor : r/246/VER-IGD KFD/2024/SVM tanggal 06 Mei 2024 yang ditanda tangani dr. A. RAKHMATIKA dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri dengan
KESIMPULAN:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia dua puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada perut yang menembus rongga perut dan memotong usus serta menimbulkan infeksi pada selaput dinding perut akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga luka-luka terbuka pada pinggang, lengan bawah kanan, paha kanan dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam,serta luka-luka lecet pada anggota gerak atas dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Luka terbuka pada perut menimbulkan ancaman bahaya maut.
Demikianlah Visum et Repertum ini saya buat dengan sebenarnya dan menggunakan keilmuan saya yang sebaik-baiknya,mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.-
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua
--------Bahwa terdakwa 1. AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersama sama dengan terdakwa 2. NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekiatr pukul 02.00 Wib WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya” dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka luka ” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
-
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekiatr pukul 01.00 Wib saksi RIFKI sedang berada dikantor Koperasi KLM milik orang tua angkat bersama dengan saksi NASAN kemudian sekitar pukul 02.00 Wib saksi RIFKI pamit kepada saksi NASAN untuk membeli rokok berjalan kaki menuju Warung yang tidak jauh dari Kantor Koperasi KLM, sesampainya depan warung saksi RIFKI melihat ada tawuran dua kelompok, kelompok yang satu dari arah jalan raya Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi dan kelompok yang satu lagi dari arah gang samping warung kemudian saksi RIFKI berusaha melerai namun kelompok yang dari arah jalan raya langsung menyerang saksi RIFKI berusaha melarikan diri namun pada saat berusaha melarikan diri salah satu dari kelompok tauran membacok pinggang sebelah kanan tangan dan perut serta kaki kiri Atas kejadian tersebut saksi JAMI Bin SAMU melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi MULYA SUDRAJAT mendapatkan informasi dari piket Polsek Jatisampurna telah terjadi tawuran sesampainya di kantor sudah ada beberapa yang diamakan karena tawuran kemudian saksi MULYA SUDRAJAT melakukan introgasi terhadap Saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI saksi anak ANDIKA PRATMA Bin SAUN dan saksi anak MUHAMMAD QAUTSAR FIRDAUS Bin H.BUDI SAEUDIN DWI PUTRA mengakui mengakui telah ikut tawuran dengan kelompok Saung santuy yang berada di Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi selanjutya saksi Anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI mengakui telah membacok saksi RIFKI mengenai tangan sedangkan saksi anak ANDIKA PRATMA Bin SAUN saksi MUHAMMAD QAUTSAR FIRDAUS Bin H.BUDI SAEUDIN DWI PUTRA hanya datang dan ikut tawuran kemudian mengacungkan senjata tajam dari belakang, setelah mendapatkan informasi dari saksi Anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI yang melakukan pembacokan terhadap saksi RIFKI bernama AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH dan NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON .
- Bahwa atas informasi dari saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI , saksi MULYA SUDRAJAT bersama Saksi TRIO ADI SAPUTRO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib dirumahnya di Kp.Cakung Rt.004/003 Kel.Jatisari Kec.Jati Asih Kota Bekasi sekitar pukul 21.00 Wib. kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib.yang bersembunyi di Gereja di daerah Kp.Sawah Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi setelah dilakukan Penangkapan kemudian dilakukan introgasi singkat Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH dan Terdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON mengakui telah melakukan Pembacokan terhadap saksi RIFKI dengan cara pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIb pada saatTerdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH sedang berada dirumah dijemput olehTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON selanjutnya menuju tempat tongkrongan di Kp.Sawah Kec.Pondok Melati Kota Bekasi sesampainya ditempat tongkrongan KAMPUS (Kampung sawah )Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH melihat sudah banyak teman-teman tersangka, kemudian sekitar pukul 01.45 Wib Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH diajak olehTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON Untuk ikut tawuran dengan anak Gang. Lembur 5 Jatirangga Kec.Jatisampurna, dengan menggunakan sepeda motor namun sesampainya di pertigaan Saan Jatirangga Kec. Jatisampurna Terdakwa bertemu dengan kelompok saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI kemudian memberikan senjata tajam jenis celurit kepada seseorang yang Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH tidak kenal kemudian Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersama denganTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON dan kelompok dari aksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI menuju langsung ke Jl.Lembur 5 diikuti kelompok saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI dan terjadi tawuran namun kelompok lawan kabur masuk kedalam Gang di Jl.Lembur 5 Kel. Jatirangga Jatisampurna kemudian Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON kembali ke Jalan Raya Depan Jl.Lembur 5 Jatirangga Jatisampurna dan menunggu lawan keluar dari Gang tidak lama Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH melihat lawan keluar dari Gang kemudianTerdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON dan kelompok saksi anak . ERWIN langsung masuk ke dalam Jl.Lembur 5 dan menyerang kelompok lawan
- Bahwa pada saat Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH melihat saksi RIFKI terjatuh kemudian Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH membacok saksi RIFKI menggunakan senjata tajam jenis clurit sebanyak 1 (satu ) kali mengenai paha saksi RIFKI disusul oleh Terdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON membacok saksi RIFKI pada bagian belakang tubuh menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dicat warna orange namun pada saat saksi RIFKI berusaha bangun dan kabur namun saksi RIFKI kembali terjatuh terlentang kemudian saksi anak ERWIN membacok pada bagian depan tubuh saksi RIFKI dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, Selanjutnya Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON bersama dengan kelompok saksi anak ERWIN kabur dan kembali ketempat tongkrongan di KAMPUS (Kampung sawah) .
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON dan saksi anak mengakibatkan saksi RIFKI Mengalami Luka Berat sesuai dengan Hasil Visum et Repertum atas nama RIFKI dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK. I PUSDOKKES POLRI Nomor : r/246/VER-IGD KFD/2024/SVM tanggal 06 Mei 2024 yang ditanda tangani dr. A. RAKHMATIKA dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri dengan
KESIMPULAN:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia dua puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada perut yang menembus rongga perut dan memotong usus serta menimbulkan infeksi pada selaput dinding perut akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga luka-luka terbuka pada pinggang, lengan bawah kanan, paha kanan dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam,serta luka-luka lecet pada anggota gerak atas dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Luka terbuka pada perut menimbulkan ancaman bahaya maut.
Demikianlah Visum et Repertum ini saya buat dengan sebenarnya dan menggunakan keilmuan saya yang sebaik-baiknya,mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.-
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP |