INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
655/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.G. Taufik Setiawan 2.Indra Dewi Setiawan 3.F. Sri Indra Setiawan 4.Santoso Setiawan 5.Indra Wahju Setiawan 6.Indra Meghawati |
1.Maria Audrey 2.Josephine Angela |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 655/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menetapkan Orang Tua Kandung Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Pengugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, dan Orang Tua Cucu Kandung Tergugat I dan Tergugat II Almarhum Bambang Setiawan telah meninggal dunia pada tanggal 28 November 2022 di Jakarta dan Almarhumah Nyonya Sri Redjeki Djuanda telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2019 di Bekasi.
3.Menetapkan ahli waris yang Syah Para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II yaitu dari Almarhum Bambang Setiawan dan Almarhumah Nyonya Sri Redjeki Djuanda adalah :
1.G. Taufik Setiawan (Anak Perempuan Kandung)
2.Maria Audrey (Anak Cucu Perempuan Kandung)
3.Josephine Angela (Anak Cucu Perempuan Kandung)
4.Indra Dewi Setiawan (Anak Perempuan Kandung)
5.F. Sri Indra Setiawan (Anak Perempuan Kandung)
6.Santoso Setiawan (Anak Laki Kandung)
7.Indra Wahju Setiawan (Anak Laki Kandung)
8.Indra Meghawati (Anak Perempuan Kandung)
4.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |