PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa ETY TRISNAWATI Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam pada bulan Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jl Kasuri Nomor 25 Kompl Taspen Rt 002 Rw 004 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan juni 2022 terdakwa bekerja PT Sekawan Bersama Sejahtera yang di pimoin oleh saksi Daryanto Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi Daryanto dengan tujuan mengajak untuk kerjasama penyediaan modal karena ada yang membutuhkan barang berupa baju dan untuk yang menyedia baju pun sudah ada lalu terdakwa meminta kepada saksi Daryanto untuk modal atau uang modalnya saja dan berjanji perbagian keuntungan 50 % (lima puluh persen) untuk terdakwa dan 50 % (lima puluh persen) untuk saksi Daryanto selaku Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera namun saksi Daryanto belum menanggapinya
- Sekira bulan Oktober 2022 terdakwa menghubungi melalui Wahtsapp saksi Daryanto dengan tujuan meminta modal kepada saksi Daryanto dengan perjanjian adanya keuntungan 50 % (lima puluh persen) tersebut saksi Daryanto selaku Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera merasa tertarik.
- Pada Hari minggu tanggal 16 Oktober 2022 dibuatkan surat perjanjian kerjasama Operasi yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan saksi Setyawan dengan inti perjanjian kerjasama Operasi usaha dibidang busana, alas kaki asesoris konveksi dan usaha usaha lainya yang sejenis dengan pembagian keuntungan 50 % (lima puluh persen) untuk pihak pertama 50 % (lima puluh persen) untuk pihak kedua selanjutnya saksi Daryanto selaku Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera memberikan modal kepada terdakwa berdasarkan permintaan terdakwa antara lain :
- Pada tanggal 31 Oktober 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 7361228514 an Irfan Fauzi sebesar Rp 106.000.000 (seratus enam juta ) atas perintah terdakwa
- Pada tanggal 01 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 182.780.000 (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 02 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 132.750.000 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 03 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 133.025.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 05 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 133.025.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 07 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 07 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 78.250.000 (tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 08 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 78.250.000 (tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 08 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 89.000.000 (delapan puluh sembilan juta rupiah)
- Pada tanggal 08 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 09 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 162.000.000 (seratus enam puluh dua juta rupiah)
- Pada tanggal 10 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 261.030.000 (dua ratus enam puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 11 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 133.025.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 11 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah)
- Pada tanggal 14 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Pada tanggal 15 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 106.000.000 (seratus enam juta rupiah)
- Pada tanggal 16 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 78.250.000 (tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 16 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 104.530.000 (seratus empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 17 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
Bahwa keseluruhan yang telah dikirimkan uang kepada terdakwa sebanyak 19 (sembilan belas) Kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.250.915.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)
- Bahwa hingga pada tanggal 24 November 2022 saksi Daryanto menghubungi terdakwa melalui handpone / whatsapp dengan intinya saksi Daryanto menanyakan hal bahwa terdakwa belum menyetorkan keuntungan kepada saksi Daryanto dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa telah mengirim mengirimkan uang kerekening PT Sekawan Bersama Sajahtera sebesar Rp 786.803.000 (tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga ribu rupiah) namun pada saat saksi Daryanto melakukan pengecekan terhadap rekening PT Sekawan Bersama Sajahtera tidak ada dana yang masuk kedalam rekening PT Sekawan Bersama Sajahtera hingga saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi Daryanto atau PT Sekawan Bersama Sajahtera maupun keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Daryanto atau PT Sekawan Bersama Sajahtera mengalami kerugian Rp 2.250.915.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)
-------Perbuatan ia terdakwa ETY TRISNAWATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa ETY TRISNAWATI Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam pada bulan Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jl Kasuri Nomor 25 Kompl Taspen Rt 002 Rw 004 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan juni 2022 terdakwa bertemu dengan saksi Daryanto Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera dengan tujuan mengajak untuk kerjasama penyediaan modal karena ada yang membutuhkan barang berupa baju dan untuk yang menyedia baju pun sudah ada lalu terdakwa meminta kepada saksi Daryanto untuk modal atau uang modalnya saja dan berjanji perbagian keuntungan 50 % (lima puluh persen) untuk terdakwa dan 50 % (lima puluh persen) untuk saksi Daryanto selaku Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera namun saksi Daryanto belum menanggapinya
- Sekira bulan Oktober 2022 terdakwa menghubungi melalui Wahtsapp saksi Daryanto dengan tujuan meminta modal kepada saksi Daryanto dengan perjanjian adanya keuntungan 50 % (lima puluh persen) tersebut saksi Daryanto selaku Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera merasa tertarik.
- Pada Hari minggu tanggal 16 Oktober 2022 dibuatkan surat perjanjian kerjasama Operasi yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan saksi Setyawan dengan inti perjanjian kerjasama Operasi usaha dibidang busana, alas kaki asesoris konveksi dan usaha usaha lainya yang sejenis dengan pembagian keuntungan 50 % (lima puluh persen) untuk pihak pertama 50 % (lima puluh persen) untuk pihak kedua selanjutnya saksi Daryanto selaku Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera memberikan modal kepada terdakwa berdasarkan permintaan terdakwa antara lain :
- Pada tanggal 31 Oktober 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 7361228514 an Irfan Fauzi sebesar Rp 106.000.000 (seratus enam juta ) atas perintah terdakwa
- Pada tanggal 01 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 182.780.000 (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 02 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 132.750.000 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 03 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 133.025.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 05 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 133.025.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 07 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 07 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 78.250.000 (tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 08 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 78.250.000 (tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 08 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 89.000.000 (delapan puluh sembilan juta rupiah)
- Pada tanggal 08 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 09 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 162.000.000 (seratus enam puluh dua juta rupiah)
- Pada tanggal 10 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 261.030.000 (dua ratus enam puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 11 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 133.025.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 11 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah)
- Pada tanggal 14 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Pada tanggal 15 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 106.000.000 (seratus enam juta rupiah)
- Pada tanggal 16 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 78.250.000 (tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 16 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 104.530.000 (seratus empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 17 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
Bahwa keseluruhan yang telah dikirimkan uang kepada terdakwa sebanyak 19 (sembilan belas) Kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.250.915.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)
- Bahwa hingga pada tanggal 24 November 2022 saksi Daryanto menghubungi terdakwa melalui handpone / whatsapp dengan intinya saksi Daryanto menanyakan hal bahwa terdakwa belum menyetorkan keuntungan kepada saksi Daryanto dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa telah mengirim mengirimkan uang kerekening PT Sekawan Bersama Sajahtera sebesar Rp 786.803.000 (tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga ribu rupiah) namun pada saat saksi Daryanto melakukan pengecekan terhadap rekening PT Sekawan Bersama Sajahtera tidak ada dana yang masuk kedalam rekening PT Sekawan Bersama Sajahtera hingga saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi Daryanto atau PT Sekawan Bersama Sajahtera maupun keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Daryanto atau PT Sekawan Bersama Sajahtera mengalami kerugian Rp 2.250.915.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)
-------Perbuatan ia terdakwa ETY TRISNAWATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa ia terdakwa ETY TRISNAWATI Bahwa ia terdakwa ETY TRISNAWATI Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam pada bulan Oktober 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jl Kasuri Nomor 25 Kompl Taspen Rt 002 Rw 004 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan juni 2022 terdakwa bertemu dengan saksi Daryanto Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera dengan tujuan mengajak untuk kerjasama penyediaan modal karena ada yang membutuhkan barang berupa baju dan untuk yang menyedia baju pun sudah ada lalu terdakwa meminta kepada saksi Daryanto untuk modal atau uang modalnya saja dan berjanji perbagian keuntungan 50 % (lima puluh persen) untuk terdakwa dan 50 % (lima puluh persen) untuk saksi Daryanto selaku Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera namun saksi Daryanto belum menanggapinya
- Sekira bulan Oktober 2022 terdakwa menghubungi melalui Wahtsapp saksi Daryanto dengan tujuan meminta modal kepada saksi Daryanto dengan perjanjian adanya keuntungan 50 % (lima puluh persen) tersebut saksi Daryanto selaku Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera merasa tertarik dengan tawaran terdakwa.
- Pada Hari minggu tanggal 16 Oktober 2022 dibuatkan surat perjanjian kerjasama Operasi yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan saksi Setyawan dengan inti perjanjian kerjasama Operasi usaha dibidang busana, alas kaki asesoris konveksi dan usaha usaha lainya yang sejenis dengan pembagian keuntungan 50 % (lima puluh persen) untuk pihak pertama 50 % (lima puluh persen) untuk pihak kedua selanjutnya saksi Daryanto selaku Direktur PT Sekawan Bersama Sejahtera memberikan modal kepada terdakwa berdasarkan permintaan terdakwa antara lain :
- Pada tanggal 31 Oktober 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 7361228514 an Irfan Fauzi sebesar Rp 106.000.000 (seratus enam juta ) atas perintah terdakwa
- Pada tanggal 01 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 182.780.000 (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 02 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 132.750.000 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 03 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 133.025.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 05 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 133.025.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 07 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 07 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 78.250.000 (tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 08 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 78.250.000 (tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 08 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 89.000.000 (delapan puluh sembilan juta rupiah)
- Pada tanggal 08 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 09 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 162.000.000 (seratus enam puluh dua juta rupiah)
- Pada tanggal 10 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 261.030.000 (dua ratus enam puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 11 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 133.025.000 (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 11 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah)
- Pada tanggal 14 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Pada tanggal 15 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 736122514 an irfan fauzi sebesar Rp 106.000.000 (seratus enam juta rupiah)
- Pada tanggal 16 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 78.250.000 (tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 16 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 104.530.000 (seratus empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Pada tanggal 17 November 2022 saksi Daryanto melakukan transper melalui Bank BCA 6871721111 atas nama PT Sekawan Bersama Sajahtera ke Nomor Rekening BCA 73660604505 an ety trisnawati sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
Bahwa keseluruhan yang telah dikirimkan uang kepada terdakwa sebanyak 19 (sembilan belas) Kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.250.915.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)
- Bahwa hingga pada tanggal 24 November 2022 saksi Daryanto menghubungi terdakwa melalui handpone / whatsapp dengan intinya saksi Daryanto menanyakan hal bahwa terdakwa belum menyetorkan keuntungan kepada saksi Daryanto dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa mengatakan telah mengirim mengirimkan uang kerekening PT Sekawan Bersama Sajahtera sebesar Rp 786.803.000 (tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga ribu rupiah) namun pada saat saksi Daryanto melakukan pengecekan terhadap rekening PT Sekawan Bersama Sajahtera tidak ada dana yang masuk kedalam rekening PT Sekawan Bersama Sajahtera hingga saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi Daryanto atau PT Sekawan Bersama Sajahtera maupun keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Daryanto atau PT Sekawan Bersama Sajahtera mengalami kerugian Rp 2.250.915.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah)
-------Perbuatan ia terdakwa ETY TRISNAWATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |