INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
373/Pdt.G/2024/PN Bks | SRI ENDANG SUMIATI | 1.PT CANDI SUKUH PERMAI 2.Ir. IRVAN RANDU SURONO 3.DEWI RATIH AULIA 4.EMAN SUPARNO, M.B.A, M.Si |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 373/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Memerintahkan untuk PARA TERGUGAT untuk menghentikan segala aktivitas pada Florawisata D’Castelo, yang teletak di Jl. Palasari Dua, Babakan Gn. No.16, Ciater, Kec. Ciater, Kab. Subang, Jawa Barat, sampai Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----
3.Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk menarik dan membatalkan semua perijinan yang diurus oleh PENGGUGAT;----------------------------------
4.Menyatakan PENGGUGAT Mengalami kerugian materiil sebesar RP. 14.473.114.300.-(empat belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat belas ribu tiga ratus rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar
RP. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);-----------------------------------------
5.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung - renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT baik secara Materiil dan Immateriil sebesar RP. 24.473.114.300,- (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat belas ribu tiga ratus rupiah) dengan perincian Kerugian Materiil sebesar RP. 14.473.114.300.-(empat belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat belas ribu tiga ratus rupiah);----
Kerugian Immateriil sebesar RP. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);-----
c)Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap: atas sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Caringin Raya Nomor 1, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dan/atau tanah bangunan Perumahan Bojong Menteng Jalan Jati Barat III Blok A/75, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 008, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Kota Bekasi Jawa Barat, dan Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Caringin Raya, No.1, Jembatan No.14, RT.03, RW.05, Kel.Bojong Menteng,Kec.Rawalumbu,Kota Bekasi, Jawa Barat, yang keduanya atas nama TERGUGAT II dan seluruh harta kekayaan TERGUGAT II dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan dimohonkan kemudian baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, maupun yang tidak bergerak atas nama TERGUGAT II dan seluruh harta kekayaan TERGUGAT II dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan dimohonkan kemudian baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;-------------------------------------------------------------------
4.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung – renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap sampai pembayaran keuangan dan pembayaran ganti rugi dibayar sampai lunas;---------------------------------------------------------------------
5.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;------------------------------------------------------------
6.Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;-----------------------------------------------------------------------
7.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |