Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
305/Pdt.G/2024/PN Bks Mimi Jamilah Dumatno Budi Utomo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 305/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Minggu, 16 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mimi Jamilah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amiryun Aziz, SHMimi Jamilah
Tergugat
NoNama
1Dumatno Budi Utomo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji tidak menepati proses pembayaran pelunasan tahap ke 2 sd tahap ke 4 sesaui butir B,C dan D kepada Penggugat.
 4.Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kerjasama Pengikatana Pembiayaan dan Jual-Beli  sebidang tanah seluas : 36.030 M2  Kp.Rawakalong,Kelurahan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun, Kab,Bekasi yang dibuat bawah tangan oleh Para Pihak pada tanggal 8 Desember 2022 dinyatakan Batal demi Hukum.
  5.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik satu-satunya secara sah sesuai hukum  atas sebidang tanah seluas : 36.030 M2  Kp.Rawakalong, Kelurahan Setia Mekar,Kecamatan Tambun, Kab,Bekasi 
  6.  Menyatakan Penggugat tidak berkewajiban mengembalikan Uang Tanda Jadi [ Down Payment] sebesar Rp 250.000.000,- [ dua ratus lima puluh juta rupiah] kepada Tergugat, sesuai Pasal 5 ayat 3 sub [b].surat perjanjian kerjasama Pengikatan Pembiayaan dan Jual-Beli sebidang tanah seluas : 36.030 M2 Kp.Rawakalong, Kel.Setia Mekar,Kec. Tambun,Kab.Bekasi yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 50.000,- [ lima puluh ribu rupiah] sehari, setiap ia lalai melaksanakan dan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan dan dilaksanakannya.
    8.Menyatakan putusan ini sert merta dijalankan walaupun  verzet, banding, kasasi dari Tergugat.
    9.Biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak