Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa INDRA LIEM, pada sekitar bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di Jalan Pinus Raya Blok B2 No.6 RT.001 RW.025 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Awalnya pada tanggal 5 Juli 2022 saksi JUNAIDI SYAHRONI selaku Direktur Utama PT. MANDARA PUTRA BAJA TAMA (PT. MPBT) bertemu dirumahnya terdakwa INDRA LIEM selaku Direktur Utama PT. NAGA NAGA TIMUR ABADI (PT. NNTA) yang beralamat di Jalan Pinus Raya Blok B2 No.6 RT.001 RW.025 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi yang dihadiri oleh saksi MOHAMMAD WARIS AL-KORNIN dan Sdr. KOH ANDI untuk membahas kerjasama besi scraf, karena sebelumnya antara saksi JUNAIDI SYAHRONI sudah melakukan Kerjasama dengan terdakwa dalam penjualan besi tua namun tanpa surat perjanjian, kemudian didalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi JUNAIDI SYAHRONI “saya mempunyi SPK PT. Indomobil Suzuki Tambun dengan jumlah sangat banyak dan minimal saya akan kirim barang 600 sampai 700 ton perbulan” kemudian untuk tambah meyakin saksi JUNAIDI SYAHRONI lalu terdakwa mengatakan lagi “SPK sudah ditangan namun butuh dana untuk pengkondisian di lapangan”, namun hal tersebut hanyalah akal-akalan dari terdakwa saja supaya saksi JUNAIDI SYAHRONI tertarik dan ikut kerjasama dengan terdakwa padahal PT. Indomobil Suzuki Tambun tidak memiliki kerjasama dengan terdakwa selaku Direktur PT. NNTA, selanjutnya saksi JUNAIDI SYAHRONI meminta untuk dibuatkan perjajian kerjasamanya ;
- Bahwa pada tanggal 6 Juli 2022 saksi JUNAIDI SYAHRONI dan saksi MOHAMMAD WARIS AL-KORNIN datang kembali kerumah terdakwa dengan maksud untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan Besi Scrap Plongan Eks PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN No. SPK.001/INDOMOBIL/NNTA-MPBJ/SPK/SCRAP/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022, dimana dalam surat perjanjian tersebut terdakwa selaku pihak pertama dan saksi JUNAIDI SYAHRONI selaku pihak kedua, adapun isi dari perjanjian tersebut yaitu:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian Kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerjasama PERDAGANGAN BESI SCRAP PLONGAN EKS PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN ;
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian Kerjasama ini adalah :
- PARA PIHAK sepakat bahwa dalam Kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK KEDUA menyediakan dana sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ;
- Dan PIHAK PERTAMA sebagai pelaksana pekerjaan ;
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
- PIHAK PERTAMA BERKEWAJIBAN
Melaksanakan pekerjaan PERDAGANGAN BESI SCRAF PLONGAN EKS PT. INDOMBIL SUZUKI TAMBUN ;
- PIHAK PERTAMA BERKEWAJIBAN
Menerima dana sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA sebagai modal dalam pekerjaan PERDAGANGAN BESI SCRAP PLONGAN EKS PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN ;
- PIHAK KEDUA BERKEWAJIBAN
Menyediakan dana senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai dana untuk pekerjaan PERDAGANGAN BESI SCRAP PLONGAN EKS PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN ;
- PIHAK KEDUA berhak
- Mendapatkan komisi senilai Rp. 1.000,- per Kg ;
- Mendapatkan pembagian tonase besi scrap sebesar 600-700 ton per 20 hari ;
Pasal 4
PELAKSANAAN
- Dana senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) disediakan oleh PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan pekerjaan PERDAGANGAN BESI SCRAP PLONGAN EKS PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN ;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang kemudian disebut para pihak bersama-sama dalam penyediaan alat transportasi sebagai alat pengangkutan dalam pekerjaan PERDAGANGAN BESI SCRAP PLONGAN EKS PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN ;
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, dimana masa berlaku perjanjian ini disepakati Bersama oleh PARA PIHAK ;
- Bahwa setelah dilakukan perjanjian Kerjasama tersebut, selanjutnya saksi JUNAIDI SYAHRONI mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 8 Juli 2022 melalui setor tunai kerekening BCA Nomor 8415302777 atas nama INDRA LIEM sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk dana modal penjualan besi scrap plongan eks PT. Indomobil Suzuki Tambun ;
- Pada tanggal 21 Oktober 2022 melalui transfer dari rekening Bank BCA Nomor 4145880999 atas nama JUNAIDI SYAHRONI ke rekening Bank BCA Nomor 8415302777 atas nama INDRA LIEM sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk dana modal penjualan besi scrap plongan eks PT. Indomobil Suzuki Tambun ;
- Bahwa kemudian setelah saksi JUNAIDI SYAHRONI mengirimkan uang kepada terdakwa tersebut, ternyata terdakwa tidak pernah barang besi scrap plongan eks PT. Indomobil Suzuki Tambun kepada saksi sebagaimana dalam surat perjanjian dan uang sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut oleh terdakwa dipergunakan :
- Pengurusan SPK besi scrap di PT. Indomobil Suzuki Tambun sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) melalui saksi IRMAN JAYA ;
- Pengurusan SPK besi scrap di PT. VALESTO Purwakarta melalui PT. HEDA dengan cara terdakwa membeli SPK milik PT. HEDA dengan PT. VALESTO sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga SPK atas nama PT. HEDA dibalik namakan ke PT. NNTA ;
- Pengurusan SPK besi scrap di PT. HYUNDAI Cikarang sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya saksi JUNAIDI SYAHRONI meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa kenapa barangnya tidak dikirim, namun terdakwa malah menunjukan kepada saksi JUNAIDI SYAHRONI kalau terdakwa memiliki surat rekomendasi dari Koperasi HKTI Nomor : 008-SR/KOP HKTI/XI/2022 tanggal 14 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Mayjen TNI (Purn) WINSTON P.S., S.IP., M.SI., yang intinya merekomendasikan PT. NNTA yang diwakili oleh terdakwa selaku Direktur Utama untuk dapat bekerjasma dalam mengolah besi scarp (Non B3) di Perusahaan Hyundai Motor Manufacture Indonesi (PT. HMMI) untuk mendapatkan kuota besi scrap Non B3 sebanyak 1.000 ton perbulannya, dan hal tersebut hanyalah akal-akalan dari terdakwa saja supaya saksi JUNAIDI SYAHRONI percaya, dan terdakwa meminta dana tambahan kepada saksi JUNAIDI SYAHRONI, kemudian saksi JUNAIDI SYAHRONI menyerahkan dana tambahan kepada terdakwa, yaitu :
- Pada tanggal 26 Oktober 2022 melalui transfer dari rekening BCA Nomor 4145880999 atas nama JUNAIDI SYAHRONI kerekening BCA Nomor 8415302777 atas nama INDRA LIEM sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk pengkondisian dilapangan PT. Hyundai Cikarang ;
- Pada tanggal 19 Desember 2022 melalui transfer dari rekening BCA Nomor 4145880999 atas nama JUNAIDI SYAHRONI kerekening BCA Nomor 8415302777 atas nama INDRA LIEM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengkondisian dilapangan PT. Hyundai Cikarang ;
- Bahwa setelah saksi JUNAIDI SYAHRONI menyerahkan uang kepada terdakwa tersebut sampai saat ini saksi JUNAIDI SYAHRONI tidak pernah menerima SPK dari PT. Hyundai maupun barang berupa besi scrap, malahan oleh terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk :
- Untuk mendapatkan besi scrap dari H. ETTI sekitar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
- Untuk melunasi hutang garmen dengan Sdr. SARI sekitar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;
- Untuk renovasi tempat karoke sekitar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi JUNAIDI SYAHRONI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) atau setidak-tidak sejumlah tersebut ;
- ----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pasal 378 KUHP. ---------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa INDRA LIEM, pada sekitar bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di Pondok Hijau Permai Cluster 25 Blok B No.6 Bekasi Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Awalnya pada tanggal 5 Juli 2022 saksi JUNAIDI SYAHRONI selaku Direktur Utama PT. MANDARA PUTRA BAJA TAMA (PT. MPBT) bertemu dirumahnya terdakwa INDRA LIEM selaku Direktur Utama PT. NAGA NAGA TIMUR ABADI (PT. NNTA) yang beralamat di Jalan Pinus Raya Blok B2 No.6 RT.001 RW.025 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi yang dihadiri oleh saksi MOHAMMAD WARIS AL-KORNIN dan Sdr. KOH ANDI untuk membahas kerjasama besi scraf, karena sebelumnya antara saksi JUNAIDI SYAHRONI sudah melakukan Kerjasama dengan terdakwa dalam penjualan besi tua namun tanpa surat perjanjian, kemudian didalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi JUNAIDI SYAHRONI “saya mempunyi SPK PT. Indomobil Suzuki Tambun dengan jumlah sangat banyak dan minimal saya akan kirim barang 600 sampai 700 ton perbulan” selain itu juga terdakwa mengatakan lagi “SPK sudah ditangan namun butuh dana untuk pengkondisian di lapangan”, , setelah itu saksi JUNAIDI SYAHRONI tertarik untuk Kerjasama dengan terdakwa tersebut kemudian meminta untuk dibuatkan perjajian kerjasamanya ;
- Bahwa pada tanggal 6 Juli 2022 saksi JUNAIDI SYAHRONI dan saksi MOHAMMAD WARIS AL-KORNIN datang kembali kerumah terdakwa dengan maksud untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan Besi Scrap Plongan Eks PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN No. SPK.001/INDOMOBIL/NNTA-MPBJ/SPK/SCRAP/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022, dimana dalam surat perjanjian tersebut terdakwa selaku pihak pertama dan saksi JUNAIDI SYAHRONI selaku pihak kedua, adapun isi dari perjanjian tersebut yaitu:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian Kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerjasama PERDAGANGAN BESI SCRAP PLONGAN EKS PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN ;
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian Kerjasama ini adalah :
- PARA PIHAK sepakat bahwa dalam Kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK KEDUA menyediakan dana sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) ;
- Dan PIHAK PERTAMA sebagai pelaksana pekerjaan ;
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
- PIHAK PERTAMA BERKEWAJIBAN
Melaksanakan pekerjaan PERDAGANGAN BESI SCRAF PLONGAN EKS PT. INDOMBIL SUZUKI TAMBUN ;
- PIHAK PERTAMA BERKEWAJIBAN
Menerima dana sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA sebagai modal dalam pekerjaan PERDAGANGAN BESI SCRAP PLONGAN EKS PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN ;
- PIHAK KEDUA BERKEWAJIBAN
Menyediakan dana senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai dana untuk pekerjaan PERDAGANGAN BESI SCRAP PLONGAN EKS PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN ;
- PIHAK KEDUA berhak
- Mendapatkan komisi senilai Rp. 1.000,- per Kg ;
- Mendapatkan pembagian tonase besi scrap sebesar 600-700 ton per 20 hari;
Pasal 4
PELAKSANAAN
- Dana senilai Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) disediakan oleh PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan pekerjaan PERDAGANGAN BESI SCRAP PLONGAN EKS PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN ;
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang kemudian disebut para pihak bersama-sama dalam penyediaan alat transportasi sebagai alat pengangkutan dalam pekerjaan PERDAGANGAN BESI SCRAP PLONGAN EKS PT. INDOMOBIL SUZUKI TAMBUN ;
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, dimana masa berlaku perjanjian ini disepakati Bersama oleh PARA PIHAK ;
- Bahwa setelah dilakukan perjanjian Kerjasama tersebut, selanjutnya saksi JUNAIDI SYAHRONI mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 8 Juli 2022 melalui setor tunai kerekening BCA Nomor 8415302777 atas nama INDRA LIEM sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk dana modal penjualan besi scrap plongan eks PT. Indomobil Suzuki Tambun ;
- Pada tanggal 21 Oktober 2022 melalui transfer dari rekening Bank BCA Nomor 4145880999 atas nama JUNAIDI SYAHRONI ke rekening Bank BCA Nomor 8415302777 atas nama INDRA LIEM sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk dana modal penjualan besi scrap plongan eks PT. Indomobil Suzuki Tambun ;
- Bahwa kemudian setelah saksi JUNAIDI SYAHRONI mengirimkan uang kepada terdakwa tersebut, ternyata terdakwa tidak pernah barang besi scrap plongan eks PT. Indomobil Suzuki Tambun kepada saksi sebagaimana dalam surat perjanjian dan uang sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut oleh terdakwa dipergunakan :
- Pengurusan SPK besi scrap di PT. Indomobil Suzuki Tambun sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) melalui saksi IRMAN JAYA ;
- Pengurusan SPK besi scrap di PT. VALESTO Purwakarta melalui PT. HEDA dengan cara terdakwa membeli SPK milik PT. HEDA dengan PT. VALESTO sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga SPK atas nama PT. HEDA dibalik namakan ke PT. NNTA ;
- Pengurusan SPK besi scrap di PT. HYUNDAI Cikarang sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya saksi JUNAIDI SYAHRONI meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa kenapa barangnya tidak dikirim, namun terdakwa malah menunjukan kepada saksi JUNAIDI SYAHRONI kalau terdakwa memiliki surat rekomendasi dari Koperasi HKTI Nomor : 008-SR/KOP HKTI/XI/2022 tanggal 14 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Mayjen TNI (Purn) WINSTON P.S., S.IP., M.SI., yang intinya merekomendasikan PT. NNTA yang diwakili oleh terdakwa selaku Direktur Utama untuk dapat bekerjasma dalam mengolah besi scarp (Non B3) di Perusahaan Hyundai Motor Manufacture Indonesi (PT. HMMI) untuk mendapatkan kuota besi scrap Non B3 sebanyak 1.000 ton perbulannya, dan hal tersebut hanyalah akal-akalan dari terdakwa saja supaya saksi JUNAIDI SYAHRONI percaya, dan terdakwa meminta dana tambahan kepada saksi JUNAIDI SYAHRONI, kemudian saksi JUNAIDI SYAHRONI menyerahkan dana tambahan kepada terdakwa, yaitu :
- Pada tanggal 26 Oktober 2022 melalui transfer dari rekening BCA Nomor 4145880999 atas nama JUNAIDI SYAHRONI kerekening BCA Nomor 8415302777 atas nama INDRA LIEM sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk pengkondisian dilapangan PT. Hyundai Cikarang ;
- Pada tanggal 19 Desember 2022 melalui transfer dari rekening BCA Nomor 4145880999 atas nama JUNAIDI SYAHRONI kerekening BCA Nomor 8415302777 atas nama INDRA LIEM sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengkondisian dilapangan PT. Hyundai Cikarang ;
- Bahwa setelah saksi JUNAIDI SYAHRONI menyerahkan uang kepada terdakwa tersebut sampai saat ini saksi JUNAIDI SYAHRONI tidak pernah menerima SPK dari PT. Hyundai maupun barang berupa besi scrap, malahan oleh terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk :
- Untuk mendapatkan besi scrap dari H. ETTI sekitar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
- Untuk melunasi hutang garmen dengan Sdr. SARI sekitar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;
- Untuk renovasi tempat karoke sekitar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi JUNAIDI SYAHRONI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) atau setidak-tidak sejumlah tersebut ;
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pasal 372 KUHP |