Dakwaan |
Pertama
--------- Bahwa ia Terdakwa LUCKY APRIANTO als LUCKY bin AGUS SUHENDRA bersama-sama dengan sdr. DWI PRIANGGORO (belum tertangkap) pada waktu yang tidak diingat sekitar Bulan November 2024 sampai Januari 2025 bertempat di Gudang tenda yang beralamat Perum Harapan Jaya Blok A No.50 Rt.02/10 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa yang bekerja di penyewaan tenda milik saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO dengan mendapatkan gaji atau upah setiap bulannya sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) karena banyak kebutuhan terdakwa mengambil gaji setiap 1 minggu sekali sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa menjaga dan merapihkan tenda di gudang, membersihkan kain dan perlengkapan tenda setelah selesai di pakai, dan membantu pekerjaan rumah saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO seperti menyapu,ngepel, siram tanaman dan bersih-bersih alat catering tenda dan sekali kegiatan acara pasang dan bongkar tenda, terdakwa mendapatkan upah tambahan antara Rp.500.000,- sampai dengan Rp.600.000,- untuk sekali acara, selain itu terdakwa diberikan kepercayaan untuk memegang akses kunci gudang untuk istirahat di dalam Gudang dengan alasan terdakwa sering di perintahkan atau disuruh dadakan oleh saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO atau anak saksi korban;
- Bahwa pada hari Rabu,tanggal 15 Januari 2025 timbul niat terdakwa untuk mengambil besi tenda milik saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO dengan mengajak sdr. DWI PRIANGGORO (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) kwintal 42 kg dengan cara saat sepi terdakwa memotong besi kursi, besi tenda dan besi panggung dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut bertahap sesuai kebutuhan terdakwa dan membawa ke pembeli besi tua dengan menggunakan gerinda setelah berhasil tanpa izin sepengetahuan korban kemudian potongan besi-besi tersebut di bawa ke pembeli besi tua di daerah Rawa Bamboo Medan Satria Bekasi Kota dengan timbangan perkilonya harganya Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan sdr. DWI PRIANGGORO (belum tertangkap);
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.DWI PRIANGGORO (belum tertangkap) sudah dilakukan selama 7 (tujuh) kali, dimana rata-rata setiap menjual besi antara 30-40 kg dan terdakwa terakhir menjual besi sekitar 1 kwintal 42 kg dan total terdakwamenerima uang penjualan sekitar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah).
- Bahwa berawal ketika saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO bersama istri korban sedang berada di sentul Bogor, dan saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO diberitahu oleh anak saksi korban yaitu saksi BAGASKARA ADE PRASETYO yang memberitahukan kalau gudang yang ada disamping rumah yang berisi 250 unit kursi besi, tenda besi 1000 meter persegi dan Panggung Besi 24 meter persegi telah hilang yang diperkirakan kurang lebih seharga Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di hitung dari awal pembuatan rangka tenda, rangka panggung dan rangka kursi, bentuk besi tenda berbentuk bulat dengan ketebalan sekitar 2 inchi medium dan ½ inchi untuk besi ulir tenda, untuk besi panggung berbentuk kotak dan dengan ketebalan 5mm medium sedangkan kursi besi dengan ketebalan ½ inchi, yang selanjutnya saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO pulang ke Bekasi dan sesampainya di rumah saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO langsung mengecek gudang tenda dan benar gudang tenda telah kosong;
- Bahwa saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO mencurigai terdakwa yang biasa memasang tenda, kemudian saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO menemui ketua lingkungan menanyakan keberadaan terdakwa yang tinggal di Kampung Rawa Bugel Bekasi Utara, dimana saat itu terdakwa tidak masuk kerja yang selanjutnya saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Utara guna penyidikan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 KUHP
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa LUCKY APRIANTO als LUCKY bin AGUS SUHENDRA pada waktu yang tidak diingat sekitar Bulan November 2024 sampai Januari 2025 bertempat di Gudang tenda yang beralamat Perum Harapan Jaya Blok A No.50 Rt.02/10 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa yang bekerja di penyewaan tenda milik saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO dengan mendapatkan gaji atau upah setiap bulannya sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) karena banyak kebutuhan terdakwa mengambil gaji setiap 1 minggu sekali sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa menjaga dan merapihkan tenda di gudang, membersihkan kain dan perlengkapan tenda setelah selesai di pakai, dan membantu pekerjaan rumah saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO seperti menyapu,ngepel, siram tanaman dan bersih-bersih alat catering tenda dan sekali kegiatan acara pasang dan bongkar tenda, terdakwamendapatkan upah tambahan antara Rp.500.000,- sampai dengan Rp.600.000,- untuk sekali acara, selain itu terdakwa diberikan kepercayaan untuk memegang akses kunci gudang untuk istirahat di dalam Gudang dan dengan alasan terdakwa sering di perintahkan atau disuruh dadakan oleh saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO atau anak saksi korban;
- Bahwa pada hari Rabu,tanggal 15 Januari 2025 timbul niat terdakwa untuk mengambil besi tenda milik saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO dengan mengajak sdr. DWI PRIANGGORO (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) kwintal 42 kg dengan cara saat sepi terdakwa memotong besi kursi, besi tenda dan besi panggung dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut bertahap sesuai kebutuhan terdakwa dan membawa ke pembeli besi tua dengan menggunakan gerinda setelah berhasil tanpa izin sepengetahuan korban kemudian potongan besi-besi tersebut di bawa ke pembeli besi tua di daerah Rawa Bamboo Medan Satria Bekasi Kota dengan timbangan perkilonya harganya Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan sdr. DWI PRIANGGORO (belum tertangkap);
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.DWI PRIANGGORO (belum tertangkap) sudah dilakukan selama 7 (tujuh) kali, dimana rata-rata setiap menjual besi antara 30-40 kg dan terdakwa terakhir menjual besi sekitar 1 kwintal 42 kg dan total terdakwamenerima uang penjualan sekitar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah).
- Bahwa berawal ketika saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO bersama istri korban sedang berada di sentul Bogor, dan saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO diberitahu oleh anak saksi korban yaitu saksi BAGASKARA ADE PRASETYO yang memberitahukan kalau gudang yang ada disamping rumah yang berisi 250 unit kursi besi, tenda besi 1000 meter persegi dan Panggung Besi 24 meter persegi telah hilang yang diperkirakan kurang lebih seharga Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di hitung dari awal pembuatan rangka tenda, rangka panggung dan rangka kursi, bentuk besi tenda berbentuk bulat dengan ketebalan sekitar 2 inchi medium dan ½ inchi untuk besi ulir tenda, untuk besi panggung berbentuk kotak dan dengan ketebalan 5mm medium sedangkan kursi besi dengan ketebalan ½ inchi, yang selanjutnya saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO pulang ke Bekasi dan sesampainya di rumah saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO langsung mengecek gudang tenda dan benar gudang tenda telah kosong;
- Bahwa saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO mencurigai terdakwa yang biasa memasang tenda, kemudian saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO menemui ketua lingkungan menanyakan keberadaan terdakwa yang tinggal di Kampung Rawa Bugel Bekasi Utara, dimana saat itu terdakwa tidak masuk kerja yang selanjutnya saksi korban DIDIK JOKO PRASETYO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Utara guna penyidikan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |