Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
445/Pdt.P/2024/PN Bks PT. WASAKA TOMO ENGINEERING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 445/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. WASAKA TOMO ENGINEERING
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Japaris Sihombing, SHPT. WASAKA TOMO ENGINEERING
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan ahliwaris Jhony Runggu Silalahi merupakan pemilik 106,25 lembar saham perseroan atau sama dengan 10.625 %  dari seluruh saham yang dimiliki PT Wasaka Tomo Engineeering;
3.Menetapkan Pemohon berhak bertindak untuk dan atas nama ahli waris  alm. Jhony Runggu Silalahi melakukan pengalihan kepemilikan saham ahli waris  alm. Jhony Runggu Silalahi pada PT Wasaka Tomo Engineering kepada pihak lain sesuai tata cara dan ketentuan yang diatur dalam dengan Anggaran Dasar PT Wasaka Tama Engineering serta Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
4.Menetapkan Pemohon berhak bertindak untuk dan atas nama ahli waris alm. Jhony Runggu Silalahi untuk menyumbangkan/menghibahkan uang hasil penjualan106,25 lembar saham perseroan atau sama dengan 10.625 %  dari seluruh saham yang dimiliki PT Wasaka Tomo Engineeering milik ahliwaris Jhony Runggu Silalahi kepada salah satu Panti Asuhan yang terletak di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) sesuai dengan keinginan dan pesan almarhum Jhony Runggu Silalahi semasa hidupnya;
5.Menetapkan setelah pengalihan melalui jual beli saham dimaksud, kepemilikan ahli waris alm. Jhony Runggu Silalahi pada PT. Wasaka Tomo Engineering menjadi Nihil atau Kosong;
6.Membebaskan Pemohon baik Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris dari segala tuntutan hukum dari para ahli waris almarhum Jhony Runggu Silalahi baik sekarang maupun dikemudian hari akibat dari adanya pengalihan saham melalui jual-beli dimaksud.
7.Membebaskan Pemohon baik Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris dari segala tuntutan hukum dari para ahli waris almarhum Jhony Runggu Silalahi baik sekarang maupun dikemudian hari akibat serta tindakan Pemohon yang menyumbangkan/menghibahkan uang hasil pengalihan saham melalui jual-beli kepada salah satu Panti Asuhan yang ada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), sebagaimana keinginan dan pesan almarhum Jhony Runggu Silalahi semasa hidupnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak