Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.Bth/2024/PN Bks 1.SRI HARIYATININGSIH
2.IRWAN WAHYUDI
3.ALFIAN BAGUS PRABOWO
3.PT. Bank Perkreditan Rakyat GRACIA MANDIRI
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 369/Pdt.Bth/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI HARIYATININGSIH
2IRWAN WAHYUDI
3ALFIAN BAGUS PRABOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alman Adi, S.H., M.H.SRI HARIYATININGSIH
2Alman Adi, S.H., M.H.IRWAN WAHYUDI
3Alman Adi, S.H., M.H.ALFIAN BAGUS PRABOWO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat GRACIA MANDIRI
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menyatakan PERLAWANAN Para Pelawan dapat diterima seluruhnya;
2.Menyatakan PERLAWANAN Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
3.Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur dan beritikat baik;
4.Menyatakan Para PELAWAN adalah pemilk yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 9636/Jati Makmur setempat dikenal dengan Jl. Haji Gani No. 21 A RT.001 RW.001 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, milik para Pelawan sebagai ahli waris dari alm. H. Sugiyanto, S.Ip;
5.Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksanakan peletakkan sita (beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 9636/Jati Makmur setempat dikenal dengan Jl. Haji Gani No. 21 A RT.001 RW.001 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
6.Memerintahkan Kepada Terlawan II untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 9636/Jati Makmur setempat dikenal dengan Jl. Haji Gani No. 21 A RT.001 RW.001 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri setempat sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
7.Memerintahkan Turut Terlawan agar melakukan Peneguran kepada Terlawan I atas Tindakan Terlawan I yang melakukan Perbuatan tidak berdasarkan peraturan perundang – undangan ;
8.Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak