Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.Sus/2025/PN Bks SRI ASTUTI, SH. SYAHRUDDIN als DAENG bin TANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 404/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–5447/M.2.17.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUDDIN als DAENG bin TANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa SYAHRUDDIN ALS DAENG BIN TANGGA pada pertengahan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di daerah Kp.Kebon Pisang (BONPIS) daerah Tanjung Priuk Jakarta Utara, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar aksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada pertengahan bulan maret 2025 terdakwa menguhubungi Sdr.KOPRAL (DPO) dengan maksud bertujuan untuk membeli narkotika jenis shabu kemudian setelah memesan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di daerah Kp.Kebon Pisang (BONPIS) daerah tanjung priuk Jakarta utara. Dimana atas pertemuan tersebut terdakwa melakukan transaksi narktotika sebanyak 4 (empat) kali dalam seminggu diantara membeli 5 (lima) gram sampai 10 (sepuluh) gram dengan harga berat 1 gramnya seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan maksud terdakwa membeli narkotika untuk bertujuan menjual kembali dengan paketan ¼ gram dengan seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terdakwa kembali memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr.KOPRAL (DPO) dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut didaerah Kp.Kebon Pisang (BONPIS) daerah tanjung priuk Jakarta utara setelah mengambil terdakwa membaginya dengan paketan ¼ gram dan menyimpan di Kontrakan Ibu Sani Jl.Adil No.60 Rt.001/011 Kel.Lubang Buaya Kec.Cipayung Jakarta Timur
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jatiasih Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ke Jl.Adil No.60 Rt.001/011 Kel.Lubang Buaya Kec.Cipayung Jakarta Timur pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025  sekitar pukul 21.30 wib melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah kontrakan tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAHRUDDIN ALS DAENG BIN TANGGA selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa SYAHRUDDIN ALS DAENG BIN TANGGA ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 15 (Lima Belas) Paket Plastik Klip Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 9,37 Gram di dalam kaleng besi tempat Permen dengan Merk KISS Mint Assorted berwarna - warni;
  • 1 (satu) Unit Alat Timbang Elektronik tanpa Merk Wama Silver;
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Poco M5 Wama Kuning No. Imei : 867655067548183 dan 867655067548191 dengan Nomor Hp XL 081934951504
  • Bahwa terdakwa SYAHRUDDIN ALS DAENG BIN TANGGA dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2809/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan  SHANDY SANTOSA S.FARM, Apt M.M dan TRI WULANDARI S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1735/2025/OF,- berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 7,9740 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa SYAHRUDDIN ALS DAENG BIN TANGGA adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa SYAHRUDDIN ALS DAENG BIN TANGGA pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kontrakan Ibu Sani Jl.Adil No.60 Rt.001/011 Kel.Lubang Buaya Kec.Cipayung Jakarta Timur, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi  berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jatiasih Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ke Jl.Adil No.60 Rt.001/011 Kel.Lubang Buaya Kec.Cipayung Jakarta Timur pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025  sekitar pukul 21.30 wib melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah kontrakan tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa SYAHRUDDIN ALS DAENG BIN TANGGA selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa SYAHRUDDIN ALS DAENG BIN TANGGA ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 15 (Lima Belas) Paket Plastik Klip Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 9,37 Gram di dalam kaleng besi tempat Permen dengan Merk KISS Mint Assorted berwarna - warni;
  • 1 (satu) Unit Alat Timbang Elektronik tanpa Merk Wama Silver;
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Poco M5 Wama Kuning No. Imei : 867655067548183 dan 867655067548191 dengan Nomor Hp XL 081934951504
  • Bahwa terdakwa SYAHRUDDIN ALS DAENG BIN TANGGA dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2809/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan  SHANDY SANTOSA S.FARM, Apt M.M dan TRI WULANDARI S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1735/2025/OF,- berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 7,9740 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa SYAHRUDDIN ALS DAENG BIN TANGGA adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya