Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No : SP.Kap/192/VII/2022/Restro.Bks.Kota, tanggal 26 Juli 2022 atas nama Pemohon (ABU HURAIRAH Bin ABDUL HARIS) TIDAK SAH..
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No : SP.Han/164/VII/2022/Restro.Bks.Kota, tanggal 26 Juli 2022 atas nama Pemohon (ABU HURAIRAH Bin ABDUL HARIS) TIDAK SAH.
- Menghukum Termohon untuk melepasakan atau membebaskan Pemohon (ABU HURAIRAH Bin ABDUL HARIS) dari Rumah Tahanan Termohon (Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota).
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon..
- Menghukum Termohon untuk merehalibilitasi nama baik Pemohon.
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara. |