Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. MUHAMMAD YUGA MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2691/M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUGA MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM:120 /II/BKS/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD YUGA MAULANA als RADEN als ADEN

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

21 th / 26 Juni 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Beringin 13 Rt. 004 / 004 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

21 Maret 2024 s/d 09 April 2024

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

10 April 2024  s/d 19 Mei 2024

 

-

Penahanan oleh JPU

:

07 Mei 2024    s/d 26 Mei 2024

 

           
  1. Dakwaan:

Primair

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUGA MAULANA als RADEN als ADEN, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira Jam 23.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa kenal dengan saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH yang merupakan teman badminton terdakwa di Dian Jaya di Kayuringin Bekasi Selatan Kota Bekasi sejak bulan Januari 2024 dimana sebelumnya seperti biasa terdakwa sering menginap di rumah BINTANG LISTYA KURNIASIH di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi karena rumah sering dalam keadaan kosong disebabkan saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH dan keluarga saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH lebih sering ke rumahnya yang berada di Summarecon Kota Bekasi.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira Jam 22.49 WIB terdakwa pergi rumah BINTANG LISTYA KURNIASIH di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, persis di depan rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH ada kardus yang di dalamnya ada anak kunci rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, kemudian  terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH mengambil kunci tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, lalu terdakwa ke kamar mandi untuk buang air besar selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih atas nama AMIR SASMITA Alamat Jl. Poncol II / 41 Rt. 002 / 007 Cilandak Jakarta Selatan yang terparkir di teras rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH kemudian terdakwa melihat anak kunci motor tersebut diatas meja rak buku
  • Bahwa sekitar pukul 23.31 Wib terdakwa keluar rumah dan terdakwa mengunci kembali rumah tersebut dan terdakwa membawa kunci rumah tersebut, kemudian dengan menggunakan kunci motor yang terdakwa ambil diatas meja rak buku tadi, terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih atas nama AMIR SASMITA Alamat Jl. Poncol II / 41 Rt. 002 / 007 Cilandak Jakarta Selatan yang merupakan milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, kemudian terdakwa pergi, saat melintasi di daerah Banjir Kanal Timur (B.K.T.) Jakarta Timur terdakwa membuang kunci rumah milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH di kali di daerah Banjir Kanal Timur (B.K.T.) Jakarta Timur, lalu terdakwa pergi.
  • Bahwa terdakwa mengajak Sdr. AHMAD als OI menjual  1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH kepada orang tidak dikenal melalui market place Facebook di depan Masjid Al Mabroor Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. AHMAD als OI mendapat upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa Sdr. AHMAD als OI tidak tahu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH merupakan hasil curian.
  • Bahwa uang hasil menujual motor curian telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

Subsidair

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUGA MAULANA als RADEN als ADEN, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira Jam 23.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa kenal dengan saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH yang merupakan teman badminton terdakwa di Dian Jaya di Kayuringin Bekasi Selatan Kota Bekasi sejak bulan Januari 2024 dimana sebelumnya seperti biasa terdakwa sering menginap di rumah BINTANG LISTYA KURNIASIH di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi karena rumah sering dalam keadaan kosong disebabkan saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH dan keluarga saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH lebih sering ke rumahnya yang berada di Summarecon Kota Bekasi.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira Jam 22.49 WIB terdakwa pergi rumah BINTANG LISTYA KURNIASIH di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, persis di depan rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH ada kardus yang di dalamnya ada anak kunci rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, kemudian  terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH mengambil kunci tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, lalu terdakwa ke kamar mandi untuk buang air besar selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih atas nama AMIR SASMITA Alamat Jl. Poncol II / 41 Rt. 002 / 007 Cilandak Jakarta Selatan yang terparkir di teras rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH kemudian terdakwa melihat anak kunci motor tersebut diatas meja rak buku
  • Bahwa sekitar pukul 23.31 Wib terdakwa keluar rumah dan terdakwa mengunci kembali rumah tersebut dan terdakwa membawa kunci rumah tersebut, kemudian dengan menggunakan kunci motor yang terdakwa ambil diatas meja rak buku tadi, terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih atas nama AMIR SASMITA Alamat Jl. Poncol II / 41 Rt. 002 / 007 Cilandak Jakarta Selatan yang merupakan milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, kemudian terdakwa pergi, saat melintasi di daerah Banjir Kanal Timur (B.K.T.) Jakarta Timur terdakwa membuang kunci rumah milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH di kali di daerah Banjir Kanal Timur (B.K.T.) Jakarta Timur, lalu terdakwa pergi.
  • Bahwa terdakwa mengajak Sdr. AHMAD als OI menjual  1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH kepada orang tidak dikenal melalui market place Facebook di depan Masjid Al Mabroor Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. AHMAD als OI mendapat upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa Sdr. AHMAD als OI tidak tahu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH merupakan hasil curian.
  • Bahwa uang hasil menujual motor curian telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

 

Bekasi, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM:120 /II/BKS/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD YUGA MAULANA als RADEN als ADEN

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

21 th / 26 Juni 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Beringin 13 Rt. 004 / 004 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

21 Maret 2024 s/d 09 April 2024

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

10 April 2024  s/d 19 Mei 2024

 

-

Penahanan oleh JPU

:

07 Mei 2024    s/d 26 Mei 2024

 

           
  1. Dakwaan:

Primair

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUGA MAULANA als RADEN als ADEN, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira Jam 23.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa kenal dengan saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH yang merupakan teman badminton terdakwa di Dian Jaya di Kayuringin Bekasi Selatan Kota Bekasi sejak bulan Januari 2024 dimana sebelumnya seperti biasa terdakwa sering menginap di rumah BINTANG LISTYA KURNIASIH di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi karena rumah sering dalam keadaan kosong disebabkan saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH dan keluarga saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH lebih sering ke rumahnya yang berada di Summarecon Kota Bekasi.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira Jam 22.49 WIB terdakwa pergi rumah BINTANG LISTYA KURNIASIH di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, persis di depan rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH ada kardus yang di dalamnya ada anak kunci rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, kemudian  terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH mengambil kunci tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, lalu terdakwa ke kamar mandi untuk buang air besar selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih atas nama AMIR SASMITA Alamat Jl. Poncol II / 41 Rt. 002 / 007 Cilandak Jakarta Selatan yang terparkir di teras rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH kemudian terdakwa melihat anak kunci motor tersebut diatas meja rak buku
  • Bahwa sekitar pukul 23.31 Wib terdakwa keluar rumah dan terdakwa mengunci kembali rumah tersebut dan terdakwa membawa kunci rumah tersebut, kemudian dengan menggunakan kunci motor yang terdakwa ambil diatas meja rak buku tadi, terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih atas nama AMIR SASMITA Alamat Jl. Poncol II / 41 Rt. 002 / 007 Cilandak Jakarta Selatan yang merupakan milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, kemudian terdakwa pergi, saat melintasi di daerah Banjir Kanal Timur (B.K.T.) Jakarta Timur terdakwa membuang kunci rumah milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH di kali di daerah Banjir Kanal Timur (B.K.T.) Jakarta Timur, lalu terdakwa pergi.
  • Bahwa terdakwa mengajak Sdr. AHMAD als OI menjual  1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH kepada orang tidak dikenal melalui market place Facebook di depan Masjid Al Mabroor Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. AHMAD als OI mendapat upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa Sdr. AHMAD als OI tidak tahu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH merupakan hasil curian.
  • Bahwa uang hasil menujual motor curian telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

Subsidair

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUGA MAULANA als RADEN als ADEN, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira Jam 23.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa kenal dengan saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH yang merupakan teman badminton terdakwa di Dian Jaya di Kayuringin Bekasi Selatan Kota Bekasi sejak bulan Januari 2024 dimana sebelumnya seperti biasa terdakwa sering menginap di rumah BINTANG LISTYA KURNIASIH di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi karena rumah sering dalam keadaan kosong disebabkan saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH dan keluarga saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH lebih sering ke rumahnya yang berada di Summarecon Kota Bekasi.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira Jam 22.49 WIB terdakwa pergi rumah BINTANG LISTYA KURNIASIH di Griya Kapin Asri Jl. Kapin Townhouse No. 5 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, persis di depan rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH ada kardus yang di dalamnya ada anak kunci rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, kemudian  terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH mengambil kunci tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, lalu terdakwa ke kamar mandi untuk buang air besar selanjutnya terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih atas nama AMIR SASMITA Alamat Jl. Poncol II / 41 Rt. 002 / 007 Cilandak Jakarta Selatan yang terparkir di teras rumah saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH kemudian terdakwa melihat anak kunci motor tersebut diatas meja rak buku
  • Bahwa sekitar pukul 23.31 Wib terdakwa keluar rumah dan terdakwa mengunci kembali rumah tersebut dan terdakwa membawa kunci rumah tersebut, kemudian dengan menggunakan kunci motor yang terdakwa ambil diatas meja rak buku tadi, terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih atas nama AMIR SASMITA Alamat Jl. Poncol II / 41 Rt. 002 / 007 Cilandak Jakarta Selatan yang merupakan milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, kemudian terdakwa pergi, saat melintasi di daerah Banjir Kanal Timur (B.K.T.) Jakarta Timur terdakwa membuang kunci rumah milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH di kali di daerah Banjir Kanal Timur (B.K.T.) Jakarta Timur, lalu terdakwa pergi.
  • Bahwa terdakwa mengajak Sdr. AHMAD als OI menjual  1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH, selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH kepada orang tidak dikenal melalui market place Facebook di depan Masjid Al Mabroor Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. AHMAD als OI mendapat upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa Sdr. AHMAD als OI tidak tahu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk / Type Honda Beat / D1B02N13L2 tahun 2018 Nopol B-4992-SHK Warna Merah Putih milik saksi BINTANG LISTYA KURNIASIH merupakan hasil curian.
  • Bahwa uang hasil menujual motor curian telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

 

Bekasi, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya