Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.Sus/2026/PN Bks RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. ADITYA RAMADHAN Als ADIT Bin (Alm) MAMAN HARDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 473/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5766/M.2.17.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA RAMADHAN Als ADIT Bin (Alm) MAMAN HARDIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ADITYA RAMADHAN Als ADIT Bin (Alm) MAMAN HARDIMAN, pada sekitar bulan April 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April s/d Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Tegal Rotan Rt. 002 Rw. 008 Kel. Sawah Baru Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa bermula sekitar awal bulan April 2026, Terdakwa mempunyai niat untuk memperoleh Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan. Untuk mewujudkan maksud tersebut, Terdakwa mencari melalui media sosial Instagram akun yang dapat digunakan sebagai sarana untuk memperoleh dan memasarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, hingga kemudian Terdakwa menemukan akun Instagram bernama @Royal.flush666 yang selanjutnya digunakan Terdakwa untuk melakukan pemesanan Narkotika. Setelah menemukan akun tersebut, Terdakwa melakukan komunikasi melalui aplikasi Instagram dengan akun @Royal.flush666 untuk memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, setelah terdapat kesepakatan lalu Terdakwa melakukan transaksi dengan cara pembayaran menggunakan Bank DANA No. Rekening : 085135613871 An. ADITYA melalui transfer ke rekening Bank MNC atas nama RISWAN, sedangkan Narkotika yang telah dipesan selanjutnya diambil berdasarkan titik lokasi atau Maps yang diberikan oleh akun @Royal.flush666 tersebut dengan sistem ditempel.
  • Bahwa Terdakwa selanjutnya melakukan pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada akun Instagram @Royal.flush666, yaitu:
  • Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, Terdakwa membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 15 (lima belas) gram di daerah Fatmawati, Kota Jakarta Selatan, dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), yang pembayaran dilakukan dengan cara transfer dan pengambilan dilakukan dengan cara ditempel/maping;
  • Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, Terdakwa membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25 (dua puluh lima) gram di daerah Pondok Labu, Kota Jakarta Selatan, dengan harga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang pembayaran dilakukan dengan cara transfer dan pengambilan dilakukan dengan cara ditempel/maping;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026, Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis melalui akun @Royal.flush666 sebanyak 100 (seratus) gram di Jl. TB Simatupang, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, dengan harga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang pembayaran dilakukan dengan cara transfer dan pengambilan dilakukan dengan cara ditempel/maping, setelah Terdakwa mengambil Narkotika berdasarkan titik lokasi yang diberikan oleh akun @Royal.flush666 di wilayah Jl. TB Simatupang, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Terdakwa membawa Narkotika tersebut ke rumah kontrakannya untuk selanjutnya dikemas dan dijual kembali.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kemudian membuka dan membagi Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 100 (seratus) gram tersebut menjadi beberapa paket untuk dipasarkan kepada pembeli, yaitu 16 (enam belas) bungkus yang masing-masing akan dijual seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 42 (empat puluh dua) bungkus yang masing-masing akan dijual seharga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), serta tersisa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang masih berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Setelah selesai dikemas, seluruh Narkotika tersebut dimasukkan ke dalam sebuah totebag dan disimpan di belakang pintu rumah kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut untuk memperoleh keuntungan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, dimana untuk setiap paket yang dijual dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan dari setiap paket yang dijual dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, saksi AIPDA VERY ADHI WIBAWA bersama dengan saksi BRIPKA MEGA LESMANA selaku anggota Unit Narkoba Polsek Medan Satria memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis yang informasi awalnya akan terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Adapun  semula transaksi tersebut akan dilakukan di Cibubur, Kota Bekasi, namun kemudian berpindah ke Kp. Tegal Rotan RT.002/RW.008, Kel. Sawah Baru, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi tersebut saksi AIPDA VERY ADHI WIBAWA bersama dengan saksi BRIPKA MEGA LESMANA menuju ke lokasi tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama ADITYA RAMADHAN Als ADIT Bin (Alm) MAMAN HARDIMAN, kemudian saksi AIPDA VERY ADHI WIBAWA bersama dengan saksi BRIPKA MEGA LESMANA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa : 
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 47,1 (empat puluh tujuh koma satu) gram,
  • 42 (empat puluh dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 49,9 (empat puluh sembilan koma sembilan) gram,
  • 16 (enam belas) bungkus plastik bening yang dilakban merah yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 60,6 (enam puluh koma enam) gram,
  • 1 (satu) unit Handphone merek POCO X3 NFC warna Shadow Gray dengan nomor 085135613871

Selanjutnya saksi AIPDA VERY ADHI WIBAWA bersama dengan saksi BRIPKA MEGA LESMANA selaku anggota Unit Narkoba Polsek Medan Satria melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Satria untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 3658/NFF/2026 hari Senin tanggal 06 Juli 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2813/2026/NF, 2814/2026/NF dan 2815/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINCA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa :
  • 2813/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 44,3500 gram;
  • 2814/2026/NF,- berupa 42 (empat puluh dua) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 36,4526 gram;
  • 2815/2026/NF,- berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 20,8840 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 06 Juni 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 47,1 (empat puluh tujuh koma satu) gram, dengan berat Netto 44,55 (empat puluh empat koma lima puluh lima) gram;
  • 42 (empat puluh dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika?Golongan Ibukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 49,9 (empat puluh sembilan koma sembilan) gram, dengan berat Netto 36,81 (tiga puluh enam koma delapan puluh satu) gram.;
  • 16 (enam beias) bungkus plastik bening yang dilakban merah yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 60,6 (enam puluh koma enam) gram, dengan berat Netto 21,26 (dua puluh satu koma dua puluh enam) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ADITYA RAMADHAN Als ADIT Bin (Alm) MAMAN HARDIMAN, pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Tegal Rotan Rt. 002 Rw. 008 Kel. Sawah Baru Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, saksi AIPDA VERY ADHI WIBAWA bersama dengan saksi BRIPKA MEGA LESMANA selaku anggota Unit Narkoba Polsek Medan Satria memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis yang informasi awalnya akan terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Adapun  semula transaksi tersebut akan dilakukan di Cibubur, Kota Bekasi, namun kemudian berpindah ke Kp. Tegal Rotan RT.002/RW.008, Kel. Sawah Baru, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi tersebut saksi AIPDA VERY ADHI WIBAWA bersama dengan saksi BRIPKA MEGA LESMANA menuju ke lokasi tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui mengarah kepada seorang laki-laki yang bernama ADITYA RAMADHAN Als ADIT Bin (Alm) MAMAN HARDIMAN, kemudian saksi AIPDA VERY ADHI WIBAWA bersama dengan saksi BRIPKA MEGA LESMANA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa: 
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 47,1 (empat puluh tujuh koma satu) gram,
  • 42 (empat puluh dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 49,9 (empat puluh sembilan koma sembilan) gram,
  • 16 (enam belas) bungkus plastik bening yang dilakban merah yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 60,6 (enam puluh koma enam) gram,
  • 1 (satu) unit Handphone merek POCO X3 NFC warna Shadow Gray dengan nomor 085135613871

Selanjutnya saksi AIPDA VERY ADHI WIBAWA bersama dengan saksi BRIPKA MEGA LESMANA selaku anggota Unit Narkoba Polsek Medan Satria melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Satria untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 3658/NFF/2026 hari Senin tanggal 06 Juli 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2813/2026/NF, 2814/2026/NF dan 2815/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINCA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa :
  • 2813/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 44,3500 gram;
  • 2814/2026/NF,- berupa 42 (empat puluh dua) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 36,4526 gram;
  • 2815/2026/NF,- berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 20,8840 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 06 Juni 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 47,1 (empat puluh tujuh koma satu) gram, dengan berat Netto 44,55 (empat puluh empat koma lima puluh lima);
  • 42 (empat puluh dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika?Golongan Ibukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 49,9 (empat puluh sembilan koma sembilan) gram, dengan berat Netto 36,81 (tiga puluh enam koma delapan puluh satu) gram.;
  • 16 (enam beias) bungkus plastik bening yang dilakban merah yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto 60,6 (enam puluh koma enam) gram, dengan berat Netto 21,26 (dua puluh satu koma dua puluh enam) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya