Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
434/Pdt.G/2024/PN Bks 1.Agus
13.Anip
14.Hasan Basri
15.Salbiah
16.Aufudin Rizal
17.Mahmud
18.Aluwi
19.Ahmad Sofyan
20.Muhammad Said
21.Ahmad Muhaimin
22.Mardiyah Sarmat
23.Mulyadi
24.Asmanih
25.Rohimah
26.Abdul Roup
27.Abdul Rahman
28.Abdul Haris
29.Marjuki
30.Siti Rohmah
31.Saleh Guntang
20.Herman Tanuwijaya (Pencucian Mobil)
21.Maryati Sinurat
22.Rosma
23.Budi Santoso (Toko Buku Sinar Budi)
24.Liauw Dewi Sukmana
25.Edi Amin (Pom Bensin)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 434/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus
2Anip
3Hasan Basri
4Salbiah
5Aufudin Rizal
6Mahmud
7Aluwi
8Ahmad Sofyan
9Muhammad Said
10Ahmad Muhaimin
11Mardiyah Sarmat
12Mulyadi
13Asmanih
14Rohimah
15Abdul Roup
16Abdul Rahman
17Abdul Haris
18Marjuki
19Siti Rohmah
20Saleh Guntang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Pranajaya SH MHAgus
2Dian Pranajaya SH MHAnip
3Dian Pranajaya SH MHHasan Basri
4Dian Pranajaya SH MHSalbiah
5Dian Pranajaya SH MHAufudin Rizal
6Dian Pranajaya SH MHMahmud
7Dian Pranajaya SH MHAluwi
8Dian Pranajaya SH MHAhmad Sofyan
9Dian Pranajaya SH MHMuhammad Said
10Dian Pranajaya SH MHAhmad Muhaimin
11Dian Pranajaya SH MHMardiyah Sarmat
12Dian Pranajaya SH MHMulyadi
13Dian Pranajaya SH MHAsmanih
14Dian Pranajaya SH MHRohimah
15Dian Pranajaya SH MHAbdul Roup
16Dian Pranajaya SH MHAbdul Rahman
17Dian Pranajaya SH MHAbdul Haris
18Dian Pranajaya SH MHMarjuki
19Dian Pranajaya SH MHSiti Rohmah
20Dian Pranajaya SH MHSaleh Guntang
Tergugat
NoNama
1Herman Tanuwijaya (Pencucian Mobil)
2Maryati Sinurat
3Rosma
4Budi Santoso (Toko Buku Sinar Budi)
5Liauw Dewi Sukmana
6Edi Amin (Pom Bensin)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintahan RI Cq. Mendagri Cq. Pemerintahan Propinsi DT I Jawa Barat Cq. Pemerintahan DT II Kota Bekasi Cq. Camat Bekasi Timur selaku PPAT.
2Pemerintahan RI Cq. Mendagri Cq. Pemerintahan Propinsi DT I Jawa Barat Cq. Pemerintahan DT II Kota Bekasi Cq. Camat Bekasi Timur Cq. Lurah Margahayu.
3Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bandung, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
4Direktur utama PT. Perusahaan Pertambangan minyak Negara (PT. Pertaminan Persero) C.Q. Direktur pemasaran Niaga PT. Pertamina Persero.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1DALAM PROVINSI
Menghukum dan/atau memerintah Para Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan berkaitan dengan SPBU, Pencucian Mobil, dan Toko Buku di atas Tanah Objek Sengketa sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
 
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti Para Penggugat;
3.Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Tong Soda bin Kutut;
4.Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik sah Tanah Objek Sengketa dengan luas kurang lebih seluas ±6.600 M2, berdasakan Bukti Kepemilikkan Girik C. 313 Persil 13a atas nama Tong Soda (Entong Bin Kutut) yang terletak di Kampung Poncol (sekarang disebut jalan raya Kartini), RT. 03, RW.024, Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Berbatasan dengan saluran Air/Kali Kartini
-Sebelah Timur : Berbatasan denga Jalan Raya R.A Kartini
-Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan M. Hasibuan
-Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kali Mati, Bekasi 
5.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
6.Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2620/Margahayu Persil 17 tertanggal 2 Oktober 1986, Surat Ukur Nomor: 6846/1986 tertanggal 12 September 1986 seluas 5.215 M2 atas nama Haji Saadi Paradia yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi adalah Sertifikat yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 301/Ag.240/RH/BT/1986 tertanggal 5 April 1986 atas Tanah Objek Sengketa yang dikeluarkan oleh Camat Bekasi Timur selaku PPAT Camat Bekasi Timur antara Haji Saadi Pardia Tergugat II sebagai Penjual dengan Tergugat I sebagai pembeli dinyatakan tidak sah dan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
8.Menyatakan perihal Hak/Jual Beli atas Tanah Objek Sengketa antara Tergugat II sebagai Penjual dan Tergugat I sebagai Pembeli dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
9.Memerintahkan Direktur utama PT. Perusahaan Pertambangan minyak Negara (PT. Pertaminan Persero) C.Q. Direktur pemasaran Niaga PT. Pertamina persero, yang dalam hal ini disebut sebagai “Turut Tergugat IV” segera mengkosongkan Tanah Objek Sengketa dengan luas kurang lebih ±6.600 M2, berdasakan Bukti Kepemilikkan Girik C. 313 Persil 13a atas nama Tong Soda (Entong Bin Kutut) yang terletak di Kampung Poncol (sekarang disebut jalan raya Kartini), RT. 03, RW.024, Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
10.Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Para Penggugat, yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap Tanah Objek Sengketa;
12.Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai Tanah Objek Sengketa untuk mengosongkan dan atau menyerahkan Tanah Objek Sengketa secara sukarela dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;
13.Menyatakan putusan pekara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi (Uit Voorbar Bij Vooraad);
14.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) jika setiap hari lalai/tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak