Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
514/Pdt.G/2024/PN Bks ROBERT SUTANTO 1.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) INTIDANA SUKSES MAKMUR;
2.MAIVANI PUTRI
3.PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA;
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 514/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERT SUTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1iansen christian, SHROBERT SUTANTO
Tergugat
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) INTIDANA SUKSES MAKMUR;
2MAIVANI PUTRI
3PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA;
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BALAI LELANG MAHKOTA;
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA;
3CHRISTIAN SUTANTO;
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT (Ic. ROBERT SUTANTO) untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) dan TERGUGAT III (Ic. MAIVANI PUTRI) secara bersama – sama telah melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap PENGGUGAT (Ic. ROBERT SUTANTO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
3.Menyatakan Surat Perintah Kerja No. 1086/ISM/SAM/0624 tertanggal 12 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intidana Sukses Makmur (Ic. Tergugat I) yang telah menunjuk PT Balai Lelang Mahkota (Ic. Turut Tergugat I) sebagai Pelaksana Pra Lelang Agunan Debitur PT Teman Ponsel Digital Indonesia tidak berkekuatan hukum.
4.Memerintahkan TERGUGAT I (Ic. PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) INTIDANA SUKSES MAKMUR) dan TURUT TERGUGAT I (Ic. PT BALAI LELANG MAHKOTA) serta TURUT TERGUGAT II untuk tidak melaksanakan proses Pra Lelang dan/atau Lelang atas Agunan berupa Aset milik Penggugat berdasarkan Surat Pemberitahuan No. 658/BLM/JKT/VI/2024 perihal Informasi mengenai Pra Lelang Agunan dari PT Balai Lelang Mahkota (Ic. Turut Tergugat I) atas objek Hak Tanggungan (Jaminan Hutang) milik Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas ± 216 m?2; yang terletak di Perum Citra Garden 3 Blok D.9 No. 12, Kel. Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat dengan segala akibat hukumnya.
5.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II (Ic. MAIVANI PUTRI) dan Perseroan TERGUGAT III (Ic. PT TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat Aset milik Penggugat berupa Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 9941 Persil Perum Citra Garden 3 Blok D.9 No. 12 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kabupaten Jakarta Barat Propinsi DKI Jakarta seluas 216 m?2; (dua ratus enam belas meter persegi) yang berada dibawah penguasaan Tergugat I dan Turut Tergugat I;
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan Aset Pengganti sebagai Jaminan / Agunan atas Permohonan Kredit yang diajukan Perseroan Tergugat III selaku Debitur kepada Tergugat I selaku Kreditur. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1440 KUHPerdata Jo. 1442 KUHPerdata.
7.Menghukum TERGUGAT II dan Perseroan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT (Ic. ROBERT SUTANTO akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT II dan Perseroan TERGUGAT III, dengan total Kerugian Materiil yang harus dibayarkan TERGUGAT II dan Perseroan TERGUGAT III secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT adalah total sebesar Rp. 4,401,495,000.- (empat miliar empat ratus satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a)Kerugian Materiil dalam bentuk kehilangan Aset/Harta milik PENGGUGAT (Ic. ROBERT SUTANTO berupa Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 9941 Persil Perum Citra Garden 3 Blok D.9 No. 12 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kabupaten Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta seluas 216 m?2; (dua ratus enam belas meter persegi) yang dijadikan Jaminan / Agunan atas Permohonan Kredit Debitur Perseroan Tergugat III (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) di Bank Perkreditan Rakyat (Ic. TERGUGAT I) selaku Kreditur dengan nilai sebesar Rp. 2,901,495,000.- (dua miliar sembilan ratus satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
b)Kerugian Materiil yang dialami oleh PENGGUGAT (Ic. ROBERT SUTANTO) selaku Investor (Penanam Modal) yang Beritikad Baik atas modal usaha yang belum dikembalikan oleh TERGUGAT II (Ic. MAIVANI PUTRI) dan Perseroan TERGUGAT III (Ic. PT TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) dengan total sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
8.Menghukum TERGUGAT II (Ic. MAIVANI PUTRI) dan Perseroan TERGUGAT III (Ic. PT TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk membayar ganti Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT (Ic. ROBERT SUTANTO), antara lain berupa Terbuangnya waktu, tenaga, menambah beban pikiran untuk mengurus perkara a quo, hilangnya rasa kepercayaan serta rusaknya reputasi dan nama baik Penggugat dihadapan Lembaga Perbankan, Biaya-biaya Jasa Hukum untuk mempertahankan hak-hak hukum PENGGUGAT dan melakukan langkah hukum akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III, yang kesemuanya patut dan layak untuk dimintakan pertanggung jawaban dalam bentuk penggantian KERUGIAN IMMATERIL sebesar                                Rp. 1,000,000,000.- (satu miliar rupiah).
9.Menghukum TERGUGAT II (Ic. MAIVANI PUTRI) dan Perseroan TERGUGAT III (Ic. PT TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada PENGGUGAT (Ic. ROBERT SUTANTO) atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT II dan Perseroan TERGUGAT III dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan perkara a quo telah dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam suatu acara persidangan yang terbuka untuk umum. Hal tersebut senada dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 24K/Sip/1958 tertanggal 26 Maret 1958
10.Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT I untuk unduk dan taat terhadap Putusan perkara a quo.
11.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
12.Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak