Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
359/Pdt.G/2024/PN Bks PT. Anjani Mahligai Sejahtra 1.IRAWAN
2.CV. Karya Mahligai Sejahtera
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 359/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Anjani Mahligai Sejahtra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nunu Mujahidin, S.H.PT. Anjani Mahligai Sejahtra
Tergugat
NoNama
1IRAWAN
2CV. Karya Mahligai Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan kewajiban kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
a.Secara Materiil :
-Menghukum Tergugat I membayar sebesar Rp. 8.273.610.000,- (Delapan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp. 9.100.971.000,- (Sembilan milyar seratus juta Sembilan ratus tujuh satu juta rupiah);
-Menghukum Tergugat II  membayar sebesar Rp. 3.157.275.000,- (Tiga milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ditambah ditambah bunga sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp. 3.473.002.000,- (Tiga milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ribu rupiah);
b.Secara Moriil :
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dihukum untuk membayar kerugian moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) yang harus dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus lunas yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus lunas.
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa;
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak