Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
324/Pdt.Bth/2025/PN Bks Rasdiana Farida 1.Drs. NOERHADI ADNAN
2.EDWARD HENDRI
3.ERLINA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 324/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rasdiana Farida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasri Febrian Marly SHRasdiana Farida
Tergugat
NoNama
1Drs. NOERHADI ADNAN
2EDWARD HENDRI
3ERLINA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Bantahan PEMBANTAH ;
2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang jujur, baik, dan benar ;
3. Menyatakan PEMBANTAH adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Majlis No. 26 RT. 002 RW. 003 Desa Kalimulya, Kecamatan Depok, Kabupaten Bogor, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 01543/Kelurahan Kalimulya ;
4. Menyatakan Penetapan Sita Jaminan / Berita Acara Sita Jaminan Nomor 107/Pdt.G/2022/PN.Bks tanggal 2 September 2022, agar dinyatakan cacat demi hukum dan harus dicabut ;
5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Majlis No. 26 RT. 002 RW. 003 Desa Kalimulya, Kecamatan Depok, Kabupaten Bogor, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 01543/Kelurahan Kalimulya dinyatakan diangkat ;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul banding dan kasasi ;
7. Membebankan  biaya  yang timbul dalam Bantahan ini kepada PARA TERBANTAH ;

A T A U :

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak