INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
227/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.Agus Suriyadi 2.Henry B Munzir 3.Trisia Megawati Kusuma Dewi 4.emir Wibisana Suparman 5.Bayu Sukamto 6.Ari Firmansyah 7.Neti Sri Rejeki |
Sungkowo Mulyo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 227/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberhentikan TERGUGAT sebagai Ketua Umum Perkumpulan X-Trail Club Indonesia (XCI) periode 2022-2025 yang tercatat dalam Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan X-Trail Indonesia Disingkat XCI Nomor: 19 tanggal 8 November 2022;
3. Menetapkan dan memerintahkan Dewan Penasehat untuk menjalankan perkumpulan XCI, dan Merevisi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta memilih Ketua Umum yang Baru.
4. Memerintahkan Kepada TERGUGAT dan Pengurus Perkumpulan X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022-2025 untuk tunduk dan patuh terhadap hasil putusan ini dan menjalankan putusan ini.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |