INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
193/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.PT ASKAR PILAR MANDIRI 2.Drg. RH Kadaryanto, MM.MARS 3.Ratu Asti Radiasti |
3.PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk Sentra kredit Kecil Bekasi 4.Yanto Sugiharto 5.Herdinan S Tamba |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 193/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 06 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan seluruh Perjanjian Kredit dan segala turunannya batal demi hukum;
4. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tertanggal 6 November 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Zainul Rochman, S.H. batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta segala akibat dan tindakan hukum yang telah terjadi harus dikembalikan sebelum adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 dan menyatakan Penggugat II sah memiliki wewenang untuk mewakili PT. Askar Pilar Mandiri;
5. Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui perantara Turut Tergugat I batal demi hukum;
6. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tanggung renteng untuk membayar ganti rugi:
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 5.900.000.000,- (lima miliar sembilan ratus juta rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |