Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MUHIBUL MUNIR pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira 01.53 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Perum Durenjaya Blok D No.333 Rt.07 Rw.09 Kel.Durenjaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya ” dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Saksi Indra Saputra bersama dengan terdakwa Muhammad Muhibul Munir , bersama saksi Ahmad Sanusi Padilah diberikan kuasa untuk menjual 1 (satu) unit Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 00.48 wib ada pembeli dari daerah Cibubur datang kerumah saksi Indra Saputra di Perum Durenjaya Blok D No.333 Rt.07 Rw.09 Kel.Durenjaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi
- Bahwa pihak pembeli mengecek kondisi dan keadaan mobil 1 (satu) unit Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY, setelah di cek kondisi mobil Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY, pihak pembeli berminat dan disepakati harga sebesar Rp.79.000.000,-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) namun pada saat itu Buku BPKB nya belum ada sehingga saksi Indra Saputra bersama pihak pembeli sepakat untuk membayar sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah), sedangkan sisa nya sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah) akan diserahkan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pada saat penyerahan Buku BPKB .
- Bahwa setelah disepakati lalu pihak pembeli mentransfer uang sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) kerekening Bank BCA No.Rek : 5210853202 An.Indra Saputra pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira 01.53 wib, setelah menerima transfer uang dari pihak pembeli kemudian saksi Indra Saputra pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Pukul 01.53 wib mentransfer ke Rekening Bank BCA No.Rek : 8420527994 An.Muhammad Muhibul Munir atas perintah dari saksi Reza Padilah Lantang di karena terdakwa MUHAMMAD MUHIBUL MUNIR sebagai anak buah saksi Reza Padilah Lantang yang di percaya mengelola keuagan jika terjadi transaksi jual beli mobil, setelah selesai saksi Indra Saputra transfer kemudiaan terdakwa Muhammad Muhibul Munir langsung pulang kerumah selanjutnya pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira 08.00 wib saksi Reza Padilah Lantang menanyakan uang sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) kepada saksi Ahmad Sanusi Padilah kemudian saksi Ahmad Sanusi Padilah menanyakan kepada terdakwa Muhammad Muhibul Munir dan saat itu jawaban oleh terdakwa Muhammad Muhibul Munir duit nya ada direkeing tetapi tidak bisa diambil karena handphone nya ke riset.
- Bahwa pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 saksi Indra Saputra bersama saksi Ahmad Sanusi Padilah melakukan pengecekan ke Bank BCA terdekat dan setelah di Bank BCA meminta Rekening koran nya ternyata uang nya sudah tidak ada lagi di Rekening BCA milik sdr.Muhammad Muhibul Munir selanjutnya saksi Indra Saputra bersama saksi Ahmad Sanusi Padilah menanyakan kepada terdakwa Muhammad Muhibul Munir kemana uang yang di trasper saksi Indra Saputra ke rekening Rekening Bank BCA No.Rek : 8420527994 An.Muhammad Muhibul Munir selanjutnya terdakwa .Muhammad Muhibul Munir mengakui jika uang yang di trasper saksi Indra Saputra tersebut sudah digunakan untuk bermain judi online (Judi Slot) tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Reza Padilah Lantang , selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Indra Saputra diberikan kuasa oleh saksi Reza Padilah Lantang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ahmad Sanusi Padilah saksi Indra Saputra mengalami kerugian sebesar senilai Rp. Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah)
---------------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana .---------------------------------------------------------------------
Atau kedua
----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MUHIBUL MUNIR pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira 01.53 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Perum Durenjaya Blok D No.333 Rt.07 Rw.09 Kel.Durenjaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Saksi Indra Saputra bersama dengan terdakwa Muhammad Muhibul Munir , bersama saksi Ahmad Sanusi Padilah diberikan kuasa untuk menjual 1 (satu) unit Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 00.48 wib ada pembeli dari daerah Cibubur datang kerumah saksi Indra Saputra di Perum Durenjaya Blok D No.333 Rt.07 Rw.09 Kel.Durenjaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi
- Bahwa pihak pembeli mengecek kondisi dan keadaan mobil 1 (satu) unit Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY, setelah di cek kondisi mobil Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY, pihak pembeli berminat dan disepakati harga sebesar Rp.79.000.000,-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) namun pada saat itu Buku BPKB nya belum ada sehingga saksi Indra Saputra bersama pihak pembeli sepakat untuk membayar sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah), sedangkan sisa nya sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah) akan diserahkan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pada saat penyerahan Buku BPKB .
- Bahwa setelah disepakati lalu pihak pembeli mentransfer uang sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) kerekening Bank BCA No.Rek : 5210853202 An.Indra Saputra pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira 01.53 wib, setelah menerima transfer uang dari pihak pembeli kemudian saksi Indra Saputra pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 Pukul 01.53 wib mentransfer ke Rekening Bank BCA No.Rek : 8420527994 An.Muhammad Muhibul Munir atas perintah dari saksi Reza Padilah Lantang di karena terdakwa MUHAMMAD MUHIBUL MUNIR sebagai anak buah saksi Reza Padilah Lantang yang di percaya mengelola keuagan jika terjadi transaksi jual beli mobil, setelah selesai saksi Indra Saputra transfer kemudiaan terdakwa Muhammad Muhibul Munir langsung pulang kerumah selanjutnya pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira 08.00 wib saksi Reza Padilah Lantang menanyakan uang sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) kepada saksi Ahmad Sanusi Padilah kemudian saksi Ahmad Sanusi Padilah menanyakan kepada terdakwa Muhammad Muhibul Munir dan saat itu jawaban oleh terdakwa Muhammad Muhibul Munir duit nya ada direkeing tetapi tidak bisa diambil karena handphone nya ke riset.
- Bahwa pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 saksi Indra Saputra bersama saksi Ahmad Sanusi Padilah melakukan pengecekan ke Bank BCA terdekat dan setelah di Bank BCA meminta Rekening koran nya ternyata uang nya sudah tidak ada lagi di Rekening BCA milik sdr.Muhammad Muhibul Munir selanjutnya saksi Indra Saputra bersama saksi Ahmad Sanusi Padilah menanyakan kepada terdakwa Muhammad Muhibul Munir kemana uang yang di trasper saksi Indra Saputra ke rekening Rekening Bank BCA No.Rek : 8420527994 An.Muhammad Muhibul Munir selanjutnya terdakwa .Muhammad Muhibul Munir mengakui jika uang yang di trasper saksi Indra Saputra tersebut sudah digunakan untuk bermain judi online (Judi Slot) tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Reza Padilah Lantang , selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Indra Saputra diberikan kuasa oleh saksi Reza Padilah Lantang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ahmad Sanusi Padilah saksi Indra Saputra mengalami kerugian sebesar senilai Rp. Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah)
----------------------Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP |