Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.Sus/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. CHAIRUL BASTIAN ALS ACONG BIN (ALM) ALI SUBAHRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 432/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5616/M.2.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUL BASTIAN ALS ACONG BIN (ALM) ALI SUBAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM: 133/II/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

CHAIRUL BASTIAN ALS ACONG BIN (ALM) ALI SUBAHRI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun / 19 Agustus 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Cikoko Barat Rt. 06 Rw. 003 Kel. Cikoko Kec. Pancoran Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pekerjaan Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan Penyidik

:

21 Mei 2024  s/d 9 Juni 2024

 

-

Diperpanjang Kejaksaan

:

10 Juni 2024  s/d 19 Juli 2024

 

-

Perpanjangan oleh PN 1

Perpanjangan oleh PN 2

:

20 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024

19 Agustus 2024 s/d 17 September 2024

 

-

Penahanan oleh JPU

:

20 Agustus 2024 s/d 08 September 2024         

           

 

  1. Dakwaan:

 

Primair

Bahwa terdakwa CHAIRUL BASTIAN ALS ACONG BIN (ALM) ALI SUBAHRI pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Pancoran Buntu II Kel. Pancoran Kec.Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wib di rumah terdakwa di Cikoko Barat Rt. 06 Rw. 003 Kel. Cikoko Kec. Pancoran Jakarta Selatan, saya menghubungi Sdr. LUKEN (DPO) via chat whatsapp (sudah dihapus) dengan percakapan sbb :
  • Terdakwa : Ken ngambil 300 bisa ga?
  • Sdr. LUKEN (belum tertagkap) : Bisa, Lu ke pancoran Buntu II.
  • Terdakwa : ok otw.
  • Kemudian terdakwa menuju ke Jalan Raya Pancoran Buntu II Kel. Pancoran Kec.Pancoran Jakarta Selatan, sesampaiya terdakwa di Jalan Raya Pancoran Buntu II Kel. Pancoran Kec.Pancoran Jakarta Selatan bertemu dengan Sdr. LUKEN selanjutnya sdr. LUKEN memberikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,-. Kemudia terdakwa pulang, sesampaiya terdakwa di rumah terdakwa kemudian terdakwa menyisihkan Narkotika jenis Ganja tersebut untuk di konsumsi terdakwa selanjutnya sisa Narkotika jenis Ganja terdakwa simpan di dalam tas warna hitam dengan digantung didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib saksi Bripka Bob Christanto, saksi Brigadir Yandhia Surya Pranatha dan saksi Briptu Bagus Nuryanto yang merupakan anggota Polisi mendatangi rumah terdakwa  di Cikoko Barat Rt. 06 Rw. 003 Kel. Cikoko Kec. Pancoran Jakarta Selatan dan terdakwa sedang tidur dikamar terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lalu terdakwa mengakui menyimpan Narkotika jenis Ganja di dalam tas hitam yang tergantung di kamar terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 28 gram yang disimpan didalam tas warna hitam yang digantung didalam kamar tersangka yang merupakan sisa dari pembelian Narkotika jenis Ganja dari Sdr. LUKEN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna Hitam dengan nomor 081382428072 ditemukan di samping kasur di kamar terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota untuk guna penyelidikan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa daun-daun kering tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2395/NNF/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 20, 7077 gram diberi nomor barang bukti 1275/2024/OF (sisa uji lab berat netto 19,9122 gram), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1275/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa CHAIRUL BASTIAN ALS ACONG BIN (ALM) ALI SUBAHRI pada pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Cikoko Barat Rt. 06 Rw. 003 Kel. Cikoko Kec. Pancoran Jakarta Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman

 

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib saksi Bripka Bob Christanto, saksi Brigadir Yandhia Surya Pranatha dan saksi Briptu Bagus Nuryanto yang merupakan anggota Polisi mendatangi rumah terdakwa di Cikoko Barat Rt. 06 Rw. 003 Kel. Cikoko Kec. Pancoran Jakarta Selatan dan terdakwa sedang tidur dikamar terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lalu terdakwa mengakui menyimpan Narkotika jenis Ganja di dalam tas hitam yang tergantung di kamar terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi daun kering warna hijau berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 28 gram yang disimpan didalam tas warna hitam yang digantung didalam kamar tersangka yang merupakan sisa dari pembelian Narkotika jenis Ganja dari Sdr. LUKEN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 dan 1 (satu) buah Handphone Samsung warna Hitam dengan nomor 081382428072 ditemukan di samping kasur di kamar terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota untuk guna penyelidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun-daun kering tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2395/NNF/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 20, 7077 gram diberi nomor barang bukti 1275/2024/OF (sisa uji lab berat netto 19,9122 gram), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1275/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

Bekasi, 20 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya