Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
293/Pid.Sus/2024/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | MOCH RAFLI BONY WIBOWO Als RAFLY Als BONY Bin WIBOWO SUKANDAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 293/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–3430/M.2.17/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa MOCH RAFLY BONY WIBOWO Alias RAFLY Alias BONY Bin WIBOWO SUKANDAR bersama dengan saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di Kontrakan Orange, Jalan Madrasah, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan terpisah) agar datang ke kontrakan saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN untuk melakukan pekerjaan mengantar/ menempel Narkotika Jenis Shabu yang mana Terdakwa dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pengantaran dan dapat menggunakan Narkotika jenis shabu secara gratis. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa pergi menuju kontrakan saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN yang beralamat di Kontrakan Orange Jalan Madrasah, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dan Terdakwa menerima Narkotika Jenis Shabu sebanyak + 3 (tiga) gram dari saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN untuk Terdakwa antar/tempel sesuai dengan perintah dari saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN. Setelah menerima Narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya Terdakwa pulang untuk menunggu perintah dari saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa mendapat perintah dari saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN untuk mengantar/menempel Narkotika jenis shabu di dekat Rumah Sakit Juwita di daerah Bekasi Timur dan setelah selesai mengantar/menempel Narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN.---------- ----- Bahwa selanjutnya saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Kontrakan Orange, Jalan Madrasah, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa bertugas untuk melakukan pengantaran/menempel Narkotika Jenis shabu yang diperoleh dari dari saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan Terpisah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 17.30 pada saat Terdakwa mendatangi kontrakan saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN yang beralamat di Kontrakan Orange, Jalan Madrasah, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu yang disimpan dalam kantong sebelah kanan jacket merek jack wolfskin warna biru dongker, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu yang disimpan dalam kantong sebelah kiri jacket merek jack wolfskin warna biru dongker, 1 (satu) buah timbangan yang disimpan dalam bungkus rokok merek magnum filter dan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Warna Hitam yang Terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan Terpisah) dalam melakukan penjualan Narkotika Jenis Shabu.----------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 0800/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Terdakwa berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1985 gram dengan nomor barang bukti 0348/2024/OF dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------- ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------
SUBSIDIAIR ----- Bahwa Terdakwa MOCH RAFLY BONY WIBOWO Alias RAFLY Alias BONY Bin WIBOWO SUKANDAR bersama dengan saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di Kontrakan Orange, Jalan Madrasah, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- ----- Berawal pada saat saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Kontrakan Orange, Jalan Madrasah, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO mendapatkan informasi bahwa Terdakwa bertugas untuk melakukan pengantaran/menempel Narkotika Jenis shabu yang diperoleh dari saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan Terpisah). Kemudian saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO penyelidikan terhadap Terdakwa dan pada hari Senin tanggal tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 17.30 pada saat Terdakwa mendatangi kontrakan saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN yang beralamat di Kontrakan Orange, Jalan Madrasah, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu yang disimpan dalam kantong sebelah kanan jacket merek jack wolfskin warna biru dongker, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu yang disimpan dalam kantong sebelah kiri jacket merek jack wolfskin warna biru dongker, 1 (satu) buah timbangan yang disimpan dalam bungkus rokok merek magnum filter dan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Warna Hitam yang Terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan Terpisah) dalam melakukan penjualan Narkotika Jenis Shabu.------------------------------------------------------ ----- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dari saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak + 3 (tiga) gram dengan tujuan Terdakwa bekerja untuk melakukan pengantaran/menempel Narkotika Jenis shabu sesuai dengan perintah dari saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN (Penuntutan terpisah) yang mana untuk setiap pengantaran/menempel Narkotika Jenis Shabu Terdakwa akan memperoleh upah sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan dapat menggunakan Naroktika Jenis Shabu secara gratis. Adapun Terdakwa telah mengantar/menempel Narkotika Jenis Shabu pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib sesuai perintah dari saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN di dekat Rumah Sakit Juwita di daerah Bekasi Timur dan setelah selesai mengantar/menempel Narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada saksi RIVAI AFIN Alias AKUY Bin ANIS SOFWAN.---------- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 0800/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Terdakwa berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi Narkotika kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1985 gram dengan nomor barang bukti 0348/2024/OF dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------- ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |