INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
224/Pdt.G/2024/PN Bks | PURNAMA SIAGIAN | EFENDI SIMANGUNGSONG |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 224/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjiankesepakatanberupa Surat Pernyataan perihal Pengakuan Hutang tanggal 26 Juli 2018yang dibuat dan ditandatanganioleh Tergugat dan Penggugat ;
3. Menyatakan bahwa Tergugattelah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar Rp. 915.200.000,- (Sembilan Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)kepada Penggugatdengan rincian:
- Kerugian Materiilberupa hutang pokok sebesar Rp. 520.000.000.- (Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;
- Kerugian Immateriil sebesar berupa denda sebesar Rp. 395.200.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusanberkekuatan hukum tetap ;
5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun adanya upaya banding, kasasi ataupun verzet ;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. ;
7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |