INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
270/Pdt.G/2024/PN Bks | PT. QL AGROFOOD | PT. GAGAS RITEL INDOPANGAN SEJAHTERA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 270/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan meyakinkan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
3. Menyatakan sah jual beli sebagaimana di dalam Formulir Aplikasi Pelanggan beserta lampirannya antara Penggugat dan Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar atas pembelian konsentrat pakan ternak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 880.910.000 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), dibayar tunai dan sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk meletakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
a. Semua harta kekayaan Tergugat berupa semua harta benda tidak bergerak dan bergerak milik Tergugat berikut segala turunannya yang melekat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) dan atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |