Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.ARI PRAYOGA Als ARI Bin RUDIYANTO
2.DEDI ABDI HAKIM Als ABANG Bin HADI IRAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 402/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5060/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI PRAYOGA Als ARI Bin RUDIYANTO[Penahanan]
2DEDI ABDI HAKIM Als ABANG Bin HADI IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 191/II/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

21 th / 25 Juni 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Rawa Bogo RT.001 RW.018 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP kelas 2

 

 

Nama lengkap

 

 

:

                           selajutnya disebut terdakwa 1

 

DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun/ 03 Juli 1999,

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Rawa Bogo RT.001 RW.018 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Tidak kerja  (pengangguran)

Pendidikan

:

SMK

                                                                     selajutnya disebut terdakwa 2

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa 1

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

25 Juni 2024 s/d 03 Agustus 2024

 

-

Penahanan oleh JPU

:

01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024

 

 

 

 

 

Riwayat Penahanan Terdakwa 2

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

26 Juni 2024 s/d 04 Agustus 2024

 

-

Penahanan oleh JPU

:

01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024

 

 

 

 

 

           
  1. Dakwaan :

 

Kesatu

----------Bahwa terdakwa 1 ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dengan terdakwa 2 DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN, saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA dan sdr Yahya (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei 2024, atau setidak - tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di JL. Raya Cikunir depan SMK Bistek Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

 

Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 terdakwa 1 bersama terdakwa 2 dan sdr. YAHYA (belum tertangkap) menggunaan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Seol GT warna ungu milik sdr. YAHYA ke ciracas guna mengantar sdr. YAHYA, sesampainya diciracas sdr. YAHYA turun dan terdakwa 1 dan terdakwa 2 kepikiran untuk ngebegal karena tidak punya uang, lalu terdakwa 2 ingat saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA punya celurit lalu para terdakwa menuju rumah saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Seol GT warna ungu. Sesampainya di rumah saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA, para terdakwa bertemu dengan sdr Indah (isteri saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA) namun saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA lalu terdakwa meminjam celurit milik saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA kepada sdr Indah, setelah itu terdakwa 2 mengambil celurit dari belakang lemari kemudian terdakwa 2 memberikan clurit kepada terdakwa 1 kemudian para terdakwa pergi sambil membawa clurit, menuju arah cikunir Bekasi
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, saat melintasi JL. Raya Cikunir depan SMK Bistek Kec,. Jatiasih kota Bekasi para terdakwa bertemu dengan saksi Nopal dan saksi Nadiya berboncengan dengan mengenderai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah No.Pol. B-338-KSP dimana saksi Nopol sebagai Joko, kemudian terdakwa 2 memalang motor Honda Scoppy warna merah No.Pol. B-338-KSPyang dikenderai oleh saksi Nopol  lalu terdakwa1  turun dari motor sambil mengacungkan celurit sambil berkata HP MANA HP MANA, melihat itu saksi Nopol berusaha melarikan diri dengan berusaha memutar balik motor yang dikenderainya tetapi terdakwa 1 sempat menyabet saksi Nadiya mengenai tangan saksi Nadiya, tapi saksi Nopol tetap melaju kendaraanya lalu para terdakwa mengejar dan terdakwa 1 dapat menyabetkan kembali celuritnya mengenai punggung saksi Nadiya, sehingga Hp saksi Nadiya terjatuh, melihat HP saksi Nadiya terjatuh, terdakwa 1 langsung turun dan mengambil hp saksi Nadiya lalu terdakwa 1 segera menaiki motor selanjutnya para terdakwa pergi.
  • Lalu keesokan harinya sdr Yahya ke rumah terdakwa 2  untuk mengambil motornya, kemudian terdakwa 2 menyampaikan HP ke sdr. yayah “TOLONG JUALIN HP”, sempat ditanya sdr yahya, ini HP darimana dan terdakwa 2 jawab HABIS MAIN SEMALAM, lalu sdr Yahya membawa HP tersebut dan siangnya sdr. yahya kembali dengan membawa uang Rp 250.000,- (hasil dari jual HP tersebut) kemudian terdakwa 2 membagi sdr. Yahya Rp 50.000,-, sementara  terdakwa 2 Rp 100.000,-dan terdakwa 1 Rp 100.000,-, dan dan uang tersebut telah habis dipergunakan para terdakwa untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA tahu para terdakwa meminjam clurit milik saksi Handika untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan hasil kejahatan berupa HP yang dijualkan oleh sdr Yahya, adapun tujuan saksi Handika meminjamkan clurit milik saksi Handika karean saksi Handika pernah berkata bahwa KALAU LU MAU PAKAI CELURIT PAKAI AJA ITU CELURIT, ADA DI RUMAH W (SAKSI HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA), TAPI KALAU DAPAT JANGAN LUPA BAGIAN W (SAKSI HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA)  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi Nadiya berdasarkan hasil Visum Et Repertum A/n Nadiya dari RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMAJID No.040.05/226/VI/2024/RS tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tamara Ramadhan.S. dan dr. Stephanus Rumancay MH.Sp.KF dengan hasil pemeriksan: didapat luka akibat kekerasan tumpul. Lecet pada punggung dan anggota gerak atas, Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan perkerjaaan jabatan atau mata pencaharian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP

 

Atau

Kedua

----------Bahwa terdakwa 1 ARI PRAYOGA als ARI bin RUDIYANTO dengan terdakwa 2 DEDI ABDI HAKIM als ABANG Bin HADI IRAWAN, saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA dan sdr Yahya (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Mei 2024, atau setidak - tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di JL. Raya Cikunir depan SMK Bistek Kec,. Jatiasih Kota Bekasi atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

 

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 terdakwa 1 bersama terdakwa 2 dan sdr. YAHYA (belum tertangkap) menggunaan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Seol GT warna ungu milik sdr. YAHYA ke ciracas guna mengantar sdr. YAHYA, sesampainya diciracas sdr. YAHYA turun dan terdakwa 1 dan terdakwa 2 kepikiran untuk ngebegal karena tidak punya uang, lalu terdakwa 2 ingat saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA punya celurit lalu para terdakwa menuju rumah saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Seol GT warna ungu. Sesampainya di rumah saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA, para terdakwa bertemu dengan sdr Indah (isteri saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA) namun saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA lalu terdakwa meminjam celurit milik saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA kepada sdr Indah, setelah itu terdakwa 2 mengambil celurit dari belakang lemari kemudian terdakwa 2 memberikan clurit kepada terdakwa 1 kemudian para terdakwa pergi sambil membawa clurit, menuju arah cikunir Bekasi
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, saat melintasi JL. Raya Cikunir depan SMK Bistek Kec,. Jatiasih kota Bekasi para terdakwa bertemu dengan saksi Nopal dan saksi Nadiya berboncengan dengan mengenderai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah No.Pol. B-338-KSP dimana saksi Nopol sebagai Joko, kemudian terdakwa 2 memalang motor Honda Scoppy warna merah No.Pol. B-338-KSPyang dikenderai oleh saksi Nopol  lalu terdakwa1  turun dari motor sambil mengacungkan celurit sambil berkata HP MANA HP MANA, melihat itu saksi Nopol berusaha melarikan diri dengan berusaha memutar balik motor yang dikenderainya tetapi terdakwa 1 sempat menyabet saksi Nadiya mengenai tangan saksi Nadiya, tapi saksi Nopol tetap melaju kendaraanya lalu para terdakwa mengejar dan terdakwa 1 dapat menyabetkan kembali celuritnya mengenai punggung saksi Nadiya, sehingga Hp saksi Nadiya terjatuh, melihat HP saksi Nadiya terjatuh, terdakwa 1 langsung turun dan mengambil hp saksi Nadiya lalu terdakwa 1 segera menaiki motor selanjutnya para terdakwa pergi.
  • Lalu keesokan harinya sdr Yahya ke rumah terdakwa 2  untuk mengambil motornya, kemudian terdakwa 2 menyampaikan HP ke sdr. yayah “TOLONG JUALIN HP”, sempat ditanya sdr yahya, ini HP darimana dan terdakwa 2 jawab HABIS MAIN SEMALAM, lalu sdr Yahya membawa HP tersebut dan siangnya sdr. yahya kembali dengan membawa uang Rp 250.000,- (hasil dari jual HP tersebut) kemudian terdakwa 2 membagi sdr. Yahya Rp 50.000,-, sementara  terdakwa 2 Rp 100.000,-dan terdakwa 1 Rp 100.000,-, dan dan uang tersebut telah habis dipergunakan para terdakwa untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa saksi HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA tahu para terdakwa meminjam clurit milik saksi Handika untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan hasil kejahatan berupa HP yang dijualkan oleh sdr Yahya, adapun tujuan saksi Handika meminjamkan clurit milik saksi Handika karean saksi Handika pernah berkata bahwa KALAU LU MAU PAKAI CELURIT PAKAI AJA ITU CELURIT, ADA DI RUMAH W (SAKSI HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA), TAPI KALAU DAPAT JANGAN LUPA BAGIAN W (SAKSI HANDIKA PUTRA als ADE SUPRIATNA) 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi Nadiya berdasarkan hasil Visum Et Repertum A/n Nadiya dari RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMAJID No.040.05/226/VI/2024/RS tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tamara Ramadhan.S. dan dr. Stephanus Rumancay MH.Sp.KF dengan hasil pemeriksan: didapat luka akibat kekerasan tumpul. Lecet pada punggung dan anggota gerak atas, Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan perkerjaaan jabatan atau mata pencaharian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP

 

 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya