Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Bks SAMINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabukan permohonan pemohon yaitu menetapkan perubahan nama pemohon yang semula SAMINAH menjadi sebagaimana tertulis pada Ijazah/Syahadah dari Yayasan Iqro Tartila yang beralamat di Jl. Kasuari Raya Blok AS 4 No.15, Kranggan Permai, Jatisampurna, Kota Bekasi yaitu AMINAH.
2.Memberikan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
3.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada  pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak