INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2025/PN Bks | TIKA HERAWATY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penerimaan/Penolakan Warisan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan Pemohon Tika Herawaty, Melvin Juliosontiro Surjana Widjaja, dan Vinska Annastasia Surjana Widjaja sebagai ahli waris dari Almarhum Rony Surjana Widjaja ;
3.Memberi ijin kepada Pemohon, baik untuk dirinya sendiri dan/atau mewakili sebagai wali yang sah atas kedua anak-anak Pemohon dan Almarhum Rony Surjana Widjaja yang masih dibawah umur, yaitu Melvin Juliosontiro Suryana, anak laki-laki berusia 15 tahun dan Vinska Annastasia Surjana Widjaja, anak Perempuan berusia 9 tahun, untuk menolak pemberian harta waris yang merupakan haknya ;
4.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |