INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
507/Pdt.G/2024/PN Bks | H.RHB. HABONARAN. P | 6.NAHUM I. SUPRIATNA 7.HOLONG E.M 8.HASIHOLAN D.P.A 9.TRI PUTRI AYU WULANDARI 10.BUNGA CATUR ADELLIA 11.Ny. SADJERAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 507/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1.Menyatakan mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT ;
2.Menyatakan memerintahkan TERGUGAT I untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Hak Milik Adat PENGGUGAT Girik No. C. 1767 dengan nomor Persil 281 seluas + 2.426 M2, yang terletak di Kp. Ciketing, Rt/Rw. 04/06, Kelurahan Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Propinsi Jawa Barat, kepada PENGGGUGAT dalam keadaan semula ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat Perjanjian Jual beli Tanah Milik Adat No. C. 1767 dengan nomor Persil 281 seluas + 2.426 M2, antara TERGUGAT VI dengan PENGGUGAT dan PENGGUGAT adalah satu-satunya pembeli yang sah dari TERGUGAT VI;
3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat surat milik PENGGUGAT berupa:
a. Surat perjanjian Jual-Beli (SPJB) yang dibuat dan ditanda tangani oleh TERGUGAT VI dan PENGGUGAT dihadapan saksi-saksi salah satu di antaranya TERGUGAT I, pada hari Rabu, 24 Oktober 1990 atas 1 (satu) bidang lahan tanah beserta segala pohon yang ada di atasnya dengan hak Milik Adat No. C. 1767 dengan nomor Persil 281 seluas + 2.426 M2, dahulu disebut dan/atau terletak di Dusun Asem Jaya Rt/Rw. 02/06, Kelurahan Mustikajaya, Kec. Bantar Gebang, Propinsi Jawa Barat dan sekarang obyek tersebut disebut dan terletak di Kp. Ciketing, Rt/Rw. 04/06, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat,dahulu dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa;
-Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Ny. Siti Atikah Panggabean;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Ny. Siti Atikah Panggabean;
Dan sekarang batas-batas tersebut adalah :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa ;
-Sebelah Timur berbatasan dengan milik Hj.R.S.Atikah Panggabean/ Ex. H. Arif Biki;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Ny. Siti Atikah Panggabean /Ex. Cabak;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Ny. Siti Atikah Panggabean/Ex. Syawal;
b. Surat ASLI Girik No. 1767, tertera an. TERGUGAT VI, yang diterbitkan oleh Kecamatan Bantargebang / TURUT TERGUGAT I, Bekasi, Jawa Barat, tanggal 10 Mei 1986 yang tercatat / terdaftar di kelurahan Mustikajaya / TURUT TERGUGAT III ;
c. Surat ASLI tentang Asal Muasal Milik Tanah Hak Adat TERGUGAT VI berupa Akta Jual Beli No. 678/RH/07/1978, tanggal 2 April 1978, antara Penjual adalah Bongkin Bin Kemis dan pihak Pembeli adalah TERGUGAT VI (Bukti P-7);
d. Surat Pernyataan Penyerahan Atas Tanah tanggal 11 April 2021 yang diketahui dan ditandatangani oleh 4 orang anak TERGUGAT I, yaitu TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TURUT TERGUGAT III, yang yang telah dicatat dalam agenda No.593/345-KL.Mij, tanggal 03 Mei 2021 ;
4. Menyatakan Tidak Sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat surat-surat milik TERGUGAT I antara lain :
a.Akta Jual Beli No. 1658/JB/PS/XII/1990, tanggal 18 Desember 1990, antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT VI dibuat dan keluarkan oleh TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III., selanjutnya memerintahkan agar TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III untuk mencoret Akte tersebut dalam Registrasi buku tanah;
b.Surat Pernyataan Pembatalan Penyerahan Atas Tanah yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, tanggal tanggal 09 September 2021;
5. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III , TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) oleh karenanya harus dihukum ;
6. Menyatakan dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT lahan/tanah seluas + 2500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dahulu alamat disebut di Kp. Ciketing Asem, Rt/Rw. 02/06, Kelurahan Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Propinsi Jawa Barat, dan saat ini disebut di Kp. Ciketing, Rt/Rw. 04/06, Kelurahan Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Propinsi Jawa Barat sekalipun putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa ;
-Sebelah Timur berbatasan dengan milik Hj.R.S. Atikah Panggabean / Ex. H. Arif Biki;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Ny. Siti Atikah Panggabean /Ex. Cabak;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Ny. Siti Atikah Panggabean/Ex. Syawal;
7.Menyatakan mengabulkan Kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 5.002.000.000,- (lima milyar dua juta rupiah) Dan Kerugian Immateril sebesar Rp. Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah) sehingga besar keseluruhan kerugian PENGGUGAT Rp. Rp. 5.502.000.000,- (lima milyar lima ratus dua juta rupiah) ;
8.Menyatakan dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk mengganti kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT Rp. 5.502.000.000,- (lima milyar lima ratus dua juta rupiah) secara tanggung renteng, dibayar tunai dan kontan serta seketika setelah putusan ini dibacakan;
9.Menyatakan mengabulkan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan (Rumah tempat tinggal) Milik TERGUGAT I yang terletak di Kp. Ciketing, Rt/Rw. 04/06, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, sebagai jaminan atas kerugian Materiil dan Immateril PENGGUGAT;
10.Menyatakan dan menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
11.Menyatakan dan menghukum TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III, untuk melakukan pencatatan dalam buku register tanah atas Surat Perjanjian Jual Beli, tanggal 24 Oktober 1990, antara PENGGUGAT selaku Pembeli dan TERGUGAT VI selaku Penjual, untuk ditingkatkan menjadi Akte Jual Beli
12.Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) diatas sebidang lahan tanah beserta segala pohon yang ada di atasnya Tanah Hak Milik Adat Girik No. C. 1767 dengan nomor Persil 281 seluas + 2.426 M2, yang terletak di Kp. Ciketing, Rt/Rw. 04/06, Kelurahan Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Propinsi Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa ;
-Sebelah Timur berbatasan dengan milik Hj.R.S. Atikah Panggabean / Ex. H. Arif Biki;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Ny. Siti Atikah Panggabean /Ex. Cabak;
-Sebelah Barat berbatasan dengan Ny. Siti Atikah Panggabean/Ex. Syawal;
13.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (oitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
14.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV,TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A- quo; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |