Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk.: PDM– 176/II/BKASI/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi,
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
29 Maret 1996
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia,
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Babakan No.122 RT.01/02 Kel. Mustika Sari Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. No. NIK 3275032903960013
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam,
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Juru Parkir,
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP,
|
|
|
|
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
INDRA als INDRO Bin SUNDARI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi,
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
14-03-1990,
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Penggilingan Baru RT.03 RW.05 Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi. No. NOPPEN 10.5501.140390.0003.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam,
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Juru Parkir
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP,
|
|
|
|
|
3.
|
Nama lengkap
|
:
|
ROPIUDIN als BODONG Bin (ALM) DUHAYA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi,
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
27 April 1998,
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Penggilingan Baru RT.01 RW.05 Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi. NIK 3275032704980027
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam,
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
Ditahan Jenis Rutan:
Terdakwa I WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI dan Terdakwa II INDRA als INDRO Bin SUNDARI :
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024
|
-
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari selaku JPU
OlehPenuntut Umum
|
:
:
|
09 Juni 2024 s/d 18 Juli 2024
18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024
|
Terdakwa III ROPIUDIN als BODONG Bin (ALM) DUHAYA
|
:
|
24 Mei 2024 s/d 12 Juni 2024
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Kajari selaku JPU
- OlehPenuntut Umum
|
:
:
|
13 Juni 2024 s/d 22 Juli 2024
18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024
|
- DAKWAAN :
--------Bahwa terdakwa 1. WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI bersama sama dengan terdakwa 2. ROPIUDIN als BODONG Bin (ALM) DUHAYA dan terdakwa 3 INDRA als INDRO Bin SUNDARI Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Penggilingan Baru RT.02/01 Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi dan pada Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 03.55 Wib. di Toko Indomaret Prima Harapan Kp. Penggilingan Baru RT.02/01 Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya tanpa hak telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 april 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi ANI MARYANI membuka roling door toko dan masuk ke dalam toko mendapati atap pelapon toko saksi ANI MARYANI sudah jebol atau rusak selanjutnya langsung melihat kamera CCTV yang terpasang di toko saksi ANI MARYANI melihat bahwa terdakwa masuk melalui atap toko dengan cara merusak dan langsung masuk ke dalam toko, setelah melihat CCTV tersebut saksi ANI MARYANI membuat Laporan Polisi Nomor.: LP/B/116/V/2024/SPKT/Polsek Bekasi utara/Polres Metro Bks Kota tanggal 19 Mei 2024
Dan Laporan Polisi Nomor:LP/B/81/II/2024/SPKT/Polsek Bekasi Utara/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 04 Februari 2024
- Bahwa berdasarkan laporan saksi ANI MARYANI selanjutnya saksi RONI SUHENDAR bersama saksi Saksi SUGENG IRAWAN dan Anggota Reskrim Polsek Bekasi Utara melakukan Cek tempat kejadian perkara dan melihat rekaman kamera CCTV yang berada di dalam toko Yuli selanjutnya saksi RONI SUHENDAR bersama saksi Saksi SUGENG IRAWAN dan Anggota Reskrim Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan atas rekaman kamera CCTV kemudian lakukan penangkapan terhadap terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI, terdakwa INDRA als INDRO Bin SUNDARI dan terdakwa ROPIUDIN als BODONG Bin (ALM) DUHAYA pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 03.00 Wib di kontrakan WISNU SETIAWAN setelah melakukan penangkapan kemudian di lakukan introgasi singkat mengakui telah mengambil barang di Toko Yuli dengan cara terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI, bertemu dengan terdakwa ROPIUDIN als BODONG di warung Madura di Jl. Baru Penggilingan Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 22.30 Wib. Kemudian ROPIUDIN als BODONG mengajak terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTR untuk mengambil barang–barang di Toko YULI. Karena setuju terdakwa ROPIUDIN als BODONG dan terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI, pergi ke Toko YULI namun pada saat berada di lokasi toko YULI terdakwa ROPIUDIN als BODONG dan terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI, bertemu dengan terdakwa INDRA als INDRO Bin SUNDARI kemudian terdakwa terdakwa ROPIUDIN als BODONG dan terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI, mengajak ikut bersama mengawasi terdakwa ROPIUDIN als BODONG menaiki atap Toko YULI dengan cara hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.30 Wib. di Kp. Penggilingan Baru RT.02/01 Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi pada memanjat tembok dan saat sudah berada diatap terdakwa ROPIUDIN als BODONG menggeser atap asbes untuk masuk setelah terbuka kemudian terdakwa masuk dan menjebol plafon toko YULI dengan cara menginjak.
- Bahwa Setelah berhasil masuk terdakwa ROPIUDIN als BODONG langsung mengambil berbagai macam rokok dan merk yang berada di etalase dan memasukannya ke dalam karung yang sudah terdakwa ROPIUDIN als BODONG siapkan. Setelah selesai mengambil rokok terdakwa ROPIUDIN als BODONG kemudian mengambil minuman yang berada di showcase minuman dan meminumnya di dalam Toko. Setelah selesai terdakwa ROPIUDIN als BODONG keluar dengan menaiki tumpukan kardus dengan menggendong karung yang berisi rokok tersebut melewati plafon dan atap yang terdakwa ROPIUDIN als BODONG geser, Setelah keluar terdakwa ROPIUDIN als BODONG memberikan isyarat kepada terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI dengan cara berteriak woyyy... yang kemudian terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI dan terdakwa INDRA als INDRO Bin SUNDARI mendatangi terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI yang berperan mengawasi situasi dengan berpura-pura menjadi tukang parkir di pertigaan perum Prima Harapan selanjutnya terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI terdakwa ROPIUDIN als BODONG dan terdakwa INDRA als INDRO Bin SUNDARI langsung meninggalkan lokasi untuk mengamankan rokok hasil curian.
- Sedangkan pencurian TOKO INDOMARET dengan cara ROPIUDIN als BODONG mendatangi kontrakan WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI di Mustika Sari Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wib. Saat itu terdakwa ROPIUDIN als BODONG mengajak terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI untuk mengambil barang –barang di Toko Indomaret Prima Harapan berangkat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No.Pol B. 4356.KZH milik terdakwa ROPIUDIN als BODONG langsung menuju ke lokasi Toko Indomaret Prima Harapan di Kp. Penggilingan Baru RT.02/01 Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 03.55 Wib dengan cara terdakwa ROPIUDIN als BODONG memanjat tembok Indomaret Prima Harapan melalui Pos Satpam yang kosong. Setelah sampai atap terdakwa ROPIUDIN als BODONG menggunting atap Toko tersebut dengan mengunakan gunting Hollo untuk masuk kedalam toko. Setelah berhasil merusak atap terdakwa ROPIUDIN als BODONG masuk dengan menginjak plafon kamar madi toko hingga jebol, kemudian terdakwa ROPIUDIN als BODONG turun kebawah dengan cara melompat dari plafon kamar mandi. Kemudian menjuju meja kasir terdakwa ROPIUDIN als BODONG langsung mengambil berbagai macam rokok yang berada di showcase rokok di belakang meja kasir. Selesai mengambil semua berbagai macam rokok yang berada di dhowcase, kemudian terdakwa ROPIUDIN als BODONG keluar dari dalam toko Indomaret dengan menggunakan tangga yang kebetulan berada dikamar mandi dengan menenteng 4 (empat) buat tote bag Indomaret yang berisi berbagai macam rokok, setelah berhasil keluar dan turun terdakwa ROPIUDIN als BODONG dan terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI yang berperan mengawasi lokasi toko Indomaret pada saat tersangaka WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI selanjutnya langsung meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
- Bahwa Uang penjualan rokok dari Toko YULI sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa ROPIUDIN als BODONG bagi dua dengan terdakwa WISNU als INUY dengan rincian terdakwa ROPIUDIN als BODONG sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa WISNU als INUY sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa INDRA als INDRO Bin SUNDARI hanya mendapat bagian sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) yang diberikan terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI, Sedangkan uang penjualan rokok dari Toko INDOMARET Prima Harapan sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut ROPIUDIN als BODONG bagi dua dengan terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI dengan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROPIUDIN als BODONG terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI dan terdakwa INDRA als INDRO Bin SUNDARI mengakibatkan Pemilik Toko Yuli mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.060.000,- (empat juta enam puluh ribu rupiah) sedakan akibat Perbuatan terdakwa ROPIUDIN als BODONG terdakwa WISNU SETIAWAN als INUY Bin RAHMAT SUMANTRI mengakibatkan pihak Indomaret mengalami kerugian Rp.15.316.000,- (lima belas juta tiga ratus enam belas ribu rupiah
--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana |