Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Bks JULIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JULIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan permohon seluruhnya
2.Menetapkan dua nama pemohon Julianti dan Julianti Phiong yang ada di dalam dokumen  pemohon diantaranya :
- Pada KTP NIK 3275045007860017 A/n JULIANTI.
- Pada KK No.3275041105160008 A/n JULIANTI
- Pada Akta Kelahiran No.3271/JB/1986 A/n JULIANTI
- Pada Ijasah UNIV BINUS No. SIS1/2008/BNN00532 A/n JULIANTI
- Pada Akta Perkawinan Nomor 3275-KW-18102022-0003 A/n JULIANTI
- Pada PASPORT No.E2481582 A/n JULIANTI PHIONG adalah  satu orang yang sama .
3.Memberi ijin kepada pemohon untuk melaporkan tentang penetapan satu orang yang sama ini kepada disdukcapil kota bekasi dan instansi lainnya tentang nama JULIANTI Dan JULIANTI PHIONG adalah satu orang yang sama.
4.Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak